Home / OPINI

Jumat, 16 Juni 2023 - 00:00 WIB

MAHKAMAH KONSTITUSI : PEMBELA RAKYAT ATAU PEMBAJAK KEADILAN

Oleh :
T.M. Jamil
Associate Profesor
Pengamat Politik, USK, Banda Aceh

Jika tak ada aral melintang, besok Kamis 15 Juni 2023, MK akan memutuskan sistem pemilu 2024 melalui Sistem proporsional terbuka atau tertutup. Ini salah satu tugas dari MK. Mahkamah Konstitusi (MK) dibentuk di era reformasi melalui amandemen Undang-Undang Dasar ketiga pada 2001. Salah satu tugas MK adalah menguji UU terhadap UUD, untuk memastikan UU tidak boleh bertentangan dengan UUD.

Wewenang atau kekuasaan MK sangat besar. Dapat dikatakan mutlak. Tidak bisa dibantah. Seperti titah para raja di zaman feodal klasik. Di mana raja dianggap sebagai utusan Tuhan. Begitu juga dengan MK. Keputusan MK bersifat final dan tidak boleh digugat atau dibantah, pada pengadilan tingkat pertama dan sekaligus terakhir. Namun, MK bukan lembaga negara pembuat UU. MK tidak berwenang membuat UU, MK juga tidak berwenang mengubah atau mengoreksi UU. Karena, hanya pemerintah bersama DPR yang boleh membuat UU.

Jadi, MK hanya boleh menguji materi, mengadili, dan menyatakan apakah sebuah UU bertentangan dengan UUD. MK hanya boleh menyatakan secara tegas dan sederhana : Ya atau tidak (melanggar). MK tidak boleh memberi interpretasi subyektif, apalagi koreksi UU, yang awalnya melanggar UUD untuk diupayakan menjadi tidak melanggar.

Karena upaya tersebut jelas bertentangan dengan wewenang MK yang diberikan konstitusi, alias melanggar konstitusi. Pertanyaannya, siapa yang mengawasi MK ketika MK terindikasi melanggar konstitusi? Kalau tidak ada yang mengawasi dan keputusan MK adalah mutlak maka MK berpotensi menjadi tirani, atau pembela tirani. Yaitu menentukan UU sesuai untuk kepentingan dirinya atau kelompoknya sendiri.

Sebagai contoh, terkait uji materi UU No 2 Tahun 2020 (PERPPU No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan …. MK menyatakan frasa “bukan merupakan kerugian negara” pada Pasal 27 ayat (1) adalah inkonstitusional. Tetapi kemudian bunyi pasal tersebut dikoreksi atau diubah oleh MK agar menjadi konstitusional.

Sehingga pasal 27 ayat (1) menjadi berbunyi “Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK “… dan bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

Berkaitan dengan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyetujui kesimpulan Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Rabu (11/1/2023), yang pada intinya meminta lembaga penyelenggara pemilu itu berkomitmen menjalankan Pemilu 2024 dengan sistem proporsional terbuka. “KPU RI berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilu Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu dan dikuatkan oleh Putusan MK RI Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008,” bunyi poin 4 kesimpulan rapat tersebut.

Sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup amat sangat berbeda dan punya konsekwensi. Berikut ini pengertian dan perbedaan sistem proporsional terbuka dan tertutup. Sistem pemilu proporsional terbuka adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih mencoblos partai politik ataupun calon bersangkutan. Dalam sistem ini pemilih dapat langsung memilih calon legislatif yang dikehendaki untuk dapat duduk menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional terbuka adalah sistem coblos caleg.

Sistem pemilu proporsional tertutup adalah sistem pemilihan umum di mana pemilih hanya mencoblos nama partai politik tertentu. Kemudian partai yang menentukan nama-nama yang duduk di menjadi anggota dewan. Secara singkat, sistem proporsional tertutup adalah sistem coblos gambar partai. Nah, jika sistem proporsional tertutup yang diputuskan, maka MK sungguh tak menghargai dan mempercayai rakyat kita yang cerdas dan terdidik. Hak rakyat dikebiri dan tak dihargai. Belum lagi akan membuat semua Bacaleg saat sudah dirugikan baik secara moral dan material. Bisa jadi, Bacaleg akan mengundurkan diri.

Baca Juga  STRATEGI PENGENTASAN KEMISKINAN "LEMAH DAN IMPOTEN"

Seperti dijelaskan sebelumnya, MK bukan lembaga negara pembuat UU sehingga MK tidak berhak mengubah atau mengoreksi UU. MK boleh saja memberi masukan agar UU tidak melanggar UUD. Tetapi bukan berarti masukan atau koreksi tersebut menjadikan UU yang inkonstitusional menjadi sah dan dapat langsung diberlakukan.

Karena UU (atau pasal-pasal dalam UU) yang inkonstitusional harus dinyatakan secara tegas sebagai inkonstitusional. Kemudian, untuk mengubah UU tersebut sesuai arahan MK, pemerintah dan DPR harus mengikuti proses pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai UU No 12 Tahun 2011 (sebagaimana telah diubah oleh UU No 15 Tahun 2019) seperti yang selama ini berlaku, yaitu melalui Rancangan Undang-Undang.

Begitu juga dengan Pasal 27 ayat (3) yang seharusnya melanggar UUD. Tetapi, menurut MK kalau ditambahkan kalimat “…… sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan yang baik serta dilakukan dengan iktikad baik (Seperti pandemi Covid-19) dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan” maka menjadi sah.

Tetapi, mekanisme untuk membuat UU di atas menjadi sah harus melalui proses sesuai UU tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kalau tidak, maka koreksi MK menjadi tidak sah, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) UU No 2 tahun 2020 (PERPPU No 1 Tahun 2020) juga tidak sah.

Selain itu, putusan MK terkait UU Cipta Kerja lebih aneh lagi. MK menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja cacat secara formil. Tetapi, kemudian menyatakan inkonstitusional bersyarat. Yaitu, harus dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan. Kalau tidak, maka menjadi inkonstitusional selamanya.

Keputusan ini menyalahi wewenang MK, yang harus menyatakan dengan tegas apakah UU bertentangan dengan UUD. Dan, UU tidak boleh ada yang berstatus konstitusional bersyarat. Kalau tidak konstitusional maka UU tersebut harus batal demi hukum. Keputusan inkonstitusional bersyarat menciptakan ketidakpastian terhadap perundangan-undangan Indonesia. Dan terkesan membela tirani. Karena undang-undang inkonstitusional adalah undang-undang tirani.

Bagian atas tulisan ini menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang aneh dan terkesan melanggar wewenang MK yang diberikan UUD. Artinya, melanggar konstitusi. Karena MK tidak membatalkan Pasal di dalam UU yang bertentangan dengan UUD, menurut pernyataan MK sendiri. Tetapi MK malah melakukan koreksi dengan menambah kalimat agar menjadi konstitusional. Sedangkan MK bukan lembaga pembuat UU, sehingga tidak berwenang membuat atau mengubah UU, baik menambah atau mengurangi pasal dalam UU.

Karena, untuk mengubah atau koreksi sebuah UU harus mengikuti proses pembentukan UU, dan melalui DPR. Selain itu, UU yang sudah disahkan oleh DPR tidak bisa diubah oleh pihak manapun, termasuk oleh MK. Sehingga koreksi MK adalah tidak sah. Selain uji materi pada UU Corona dan UU Cipta Kerja – masyarakat saat ini sedang menggugat Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) terkait Presidential Threshold (PT) 20 persen, karena dianggap bertentangan dengan UUD.

Pertama, melanggar (dengan membatasi) hak warga negara untuk dicalonkan sebagai presiden (oleh satu atau lebuh partai politik). Kedua, juga melanggar (dengan membatasi) hak partai politik. Karena menurut Pasal 6A ayat (2) UUD partai politik atau gabungan partai politik dapat mencalonkan presiden tanpa ada ambang batas persyaratan.

Baca Juga  NEGARA PKI ? 

Beberapa gugatan uji materi mengenai PT ditolak MK dengan alasan tidak memenuhi persyaratan formil atau legal standing. MK berpendapat yang mempunyai legal standing adalah partai politik sebagai pihak yang berhak mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden, atau individu yang mau menjadi calon presiden. Alasan ini bertentangan dengan UUD. Karena MK mengabaikan hak masyarakat pemilih. Mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai dasar konstitusi Indonesia, yang artinya hak konstitusi melekat pada seluruh elemen masyarakat, baik sebagai calon presiden maupun sebagai pemilih.

Pasal 1 ayat (2) UUD yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” tidak bisa menghilangkan hak kedaulatan di tangan rakyat yang sebenarnya, dan hak tersebut tidak boleh dirampas oleh pihak manapun, baik oleh DPR maupun MK. Karena itu, masyarakat pemilih sebagai bagian dari rakyat berdaulat mempunyai legal standing untuk menggugat UU terhadap UUD.

Kedua, alasan utama MK menolak PT menjadi 0 persen karena MK berpendapat bahwa PT 20 persen dapat memperkuat sistem presidensial, bahwa PT 20 persen sebagai dukungan awal oleh rakyat melalui partai politik, di mana dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil pemilihan presiden.

Pendapat MK tersebut tidak tepat, tidak beralasan, dan bertentangan dengan UUD. Dukungan partai politik tidak sama dengan dukung rakyat. Kalau pencalonan Presiden oleh partai politik dianggap sebagai dukungan rakyat, maka Indonesia tidak perlu ada Pemilihan Presiden (Pilpres). Karena, menurut alur pikiran ini, calon Presiden yang didukung koalisi (baca: kartel) politik lebih dari 50 persen artinya didukung oleh mayoritas rakyat. Tentu saja pemikiran seperti ini menyesatkan.

Alasan lainnya, MK berpendapat bahwa PT 20 persen sudah sesuai Pasal 6A ayat (5) UUD yang berbunyi “Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang”, sebagai open legal policy. Sehingga MK berpendapat bahwa apapun yang diatur di dalam undang-undang turunan ini (UU Pemilu) merupakan kesepakatan para pihak partai politik, dan menjadi sah, konstitusional, dan tidak melanggar UUD.

Pendapat ini juga tidak tepat, mengada-ada, dan bertentangan dengan UUD. Pertama, Pasal 6A ayat (5) memerintahkan pengaturan lebih lanjut hanya terkait tata cara pelaksanaan, yang dituangkan di dalam UU Pemilu. Tetapi isi tata cara pelaksanaan ini tidak boleh bertentangan dengan UUD, termasuk persyaratan pencalonan presiden (PT), tidak boleh mengambil hak kedaulatan rakyat menjadi milik partai politik, serta tidak boleh membatasi (kesempatan) hak warga negara dalam memilih dan dipilih oleh satu atau lebih partai politik.

Dengan demikian, alasan open legal policy terkait Pasal 222 UU Pemilu dengan persyaratan PT 20 persen jelas bertentangan dengan UUD, dan inkonstitusional. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi MK untuk menolak gugatan masyarakat agar Presidential threshold menjadi 0 persen dan sistem pemilu yang akan diputuskan besok. Keputusan MK akan menentukan apakah MK sebagai penjaga konstitusi, pembela rakyat atau penjaga kekuasaan yang tirani atau pembajak keadilan. Biarlah sejarah bangsa yang akan mencatatnya dengan tinta emas. Mari Kita tunggu… !!!

Banda Aceh, 16 Juni 2023.

Share :

Baca Juga

ACEH

Blok Andaman dan Kesempatan Emas Aceh Menjadi Hub Energi Asia Tenggara

ACEH

MENAGIH JANJI MoU HELSINKI DAN UUPA: Jangan Sampai South Andaman Menjadi Arun Jilid II

EDUKASI

UIN SUNA 57 Tahun: Kampus Peradaban untuk Generasi Hebat

OPINI

Polemik IUP di Aceh: Jangan Terjebak pada Angka, Perkuat Tata Kelola

BERANDA

Banjir-Longsor Aceh Dinilai “Bencana Terstruktur”: Desakan Evaluasi Izin HPH, Tambang, dan HGU di Kawasan Lindung

ACEH

SDA Aceh Disebut “Emas yang Tak Basi”: Perlukah Pemerintah Tahan Izin Tambang Demi Generasi Berikutnya?

OPINI

Orang Baik Tidur Lebih Nyenyak

BERANDA

Wacana Alih Fungsi Blok Andaman Jadi KEK Lhokseumawe Disorot, Warga Aceh Tekankan UUPA