![]()
Deli Serdang | Medialiterasi.id – Aktifitas Pertambangan Galian C Ilegal dan Tanpa Izin belakangan ini sangat marak dan tumbuh subur serta mekar di Kecamatan Pancur Batu dan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Bahkan pengoperasian Tambang Galian C Ilegal tersebut pun disebut sebut sebagai ladang yang sangat Menjanjikan dan subur serta “santapan yang lezat” untuk mencari keutungan dan alat untuk melengkapi diri bagi sejumlah pengusaha pembohong dan nakal yang tidak mengurus dan memiliki izin resmi.
Pengusaha Tambang Galian C Ilegal memperkaya diri dengan membuka Tambang Galian C secara ilegal tanpa membayar pajak dan retribusi seperti Pajak kepada Pemerintah ataupun Negara.
Seperti di Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sejumlah Tambang Galian C diduga Ilegal dan Tanpa izin resmi marak beroperasi.
Tambang Galian C yang Diduga Ilegal dan tanpa izin diantaranya lokasi Tambang Galian C MG, Galian C RG yang berlokasi di Dalam Rimbun, Galian C WT yang berlokasi di Desa Selemak dan Galian C (SL) yang berada di Lau Bekeri Kecamatan Kutalimbaru.
Selain itu, Ada juga lokasi Tambang Galian C diduga Ilegal yang beroperasi di 4 lokasi diantaranya, tambang pasir, batu dan tanah milik (SA) di Dusun III Gambir, Tambang Galian C (AL) di Dusun I Laubicik, Tambang Galian C (CT) dan (MG) di Kampung Merdeka dan Tambang Galian C (RDI) di Desa Namo Bintang sebelum jembatan.
Tak hanya di Kecamatan Kutalimbaru, Tambang Galian C yang diduga Ilegal dan Tanpa izin juga marak dan menjadi Sarangnya di Desa Namorih, Kecamatan Pancur Batu dan membuat jalan rusak, berlubang, penuh debu dan Armada mengangkutnya Roda 6 membuat resah warga karena jalan menjadi sempit saat ini berpapasan.
Di Desa Namorih Kecamatan Pancur Batu Ada 3 lokasi Tambang Galian C diduga Ilegal yang beroperasi diantaranya, Tambang Galian C (BS) di Dusun I sebelum menjembatani Desa Namorih Kuta, di Dusun II Tambang Galian C (AN) dan Tambang Galian C (PS) di Dusun III Lau Gajah Desa Namorih.
Mirisnya, infomasi yang kami himpun dan dapatkan di lapangan, Selain tidak memiliki izin resmi untuk mengelola Tambang Galian C, sejumlah Tambang Galian C yang diduga Ilegal yang ada di Kecamatan Kutalimbaru dan Pancur Batu diduga kuat menggunakan minyak solar Rp Rp6.800 per liter yang merupakan subsidi Pemerintah.
Pihak pengelola Tambang Galian C membeli BBM solar subsidi menggunakan mobil Dam Truk Roda 6 dan tiba-tiba di lokasi di sedot dari tangki BBM Truk mengunakan selang dan ditampung ke jerigen untuk selanjutnya di masukan ke tangki tangki Excavator yang ada di lokasi Tambang yang diduga Ilegal.
Seorang Pria warga sekitar yang kami temui Jumat 26 Mei 2023 Pagi mengatakan bahwa, Tambang Galian C Yang Ada di Kutalimbaru dan Desa Namorih Pancur Batu sudah bukan rahasia lagi. Ratusan mobil hilir mudik, kita lihat saja mulai dari simpang Namorih dan Simpang Tuntungan ratusan mobil bahkan ribuan bolak balik ke lokasi Tambang Galian C Untuk mengambil bahan secara berlebihan menjadi rusak bahkan menjadi kubangan kerbau akibat tonasenya yang diduga juga berlebihan.
“Sudah saatnya Gubernur Sumut, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB untuk melakukan penertiban ke lokasi Tambang Galian C yang tidak memiliki izin dan yang menggunakan subsidi solar pemerintah. Negara rugi akan adanya Tambang Galian C Yang Ilegal karena tidak membayar Pajak dan Retribusi. harus diproses hukum pemilik dan lokasinya ditutup selamanya,” Ujar Warga yang meminta namanya tidak dimuat ke media.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, M.Si saat di konfirmasi terkait hal tersebut belum memberikan tanggapan.
Akan tetapi, Wadir Krimsus Polda Sumut, AKBP Deni Kurniawan Saat di konfirmasi mengenai hal ini mengucapkan terimakasih atas informasinya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatarada, SIK saat di konfirmasi terkait hal tersebut juga mengucapkan terimakasih.
“Terimakasih Informasinya,” Ujar Kapolrestabes Medan Jumat 26 Mei 2023. (Di3N)







