Home / BERITA

Selasa, 4 Maret 2025 - 23:11 WIB

Kejati Aceh Diduga Tidak Bernyali Usut Temuan LHP-BPK Terkait Korupsi di Pemkab Aceh Timur

MEDIALITERASI.ID | ACEH – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang diduga mengandung indikasi korupsi hingga kini belum ada kejelasan pengusutannya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mengungkapkan kepada wartawan bahwa upaya penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkesan mandek.

“Pengusutan terhadap dugaan penyelewengan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur terkesan ditutup-tutupi. Bahkan, kami menduga pihak Kejati Aceh tidak bernyali atau mandul dalam mengusut temuan BPK Tahun Anggaran 2021,” tegas Saiful Anwar saat diwawancarai pada Senin , 03 Maret 2025

Saiful juga menduga adanya permainan antara Pemkab Aceh Timur dengan aparat hukum di Aceh sehingga kasus ini tidak diusut tuntas hingga tahun 2025. Ia mendesak Pemkab Aceh Timur untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait penyimpangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  Setelah 2 Tahun Mengidap Tumor Ganas, Nurlailawati Akhirnya Dirujuk Ke RSUZA

“Dugaan penyimpangan ini telah merugikan keuangan negara, yang berasal dari dana rakyat. Publik berhak tahu tentang kebenaran kasus ini,” tambahnya.

Salah satu temuan BPK yang disoroti adalah dugaan penyimpangan pada pengeluaran pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah di 61 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mencapai nilai Rp3.374.941.000. Selain itu, terdapat 1.040 kendaraan dinas roda dua dan empat milik Pemkab Aceh Timur yang menunggak pembayaran pajak.

Baca Juga  Gubernur Papua Tengah Meki Friz Nawipa Larang Bakar Batu : Budaya Pengunungan Bukan Anak Adat Papua

Laporan BPK dengan nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022 tertanggal 26 April 2022 juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur. Ditemukan bahwa 14 penerima bantuan tidak terdaftar dalam basis data masyarakat miskin yang dikelola oleh Dinas Sosial.

DPC LAKI Aceh Timur berencana menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. “Kami mendesak agar para pelaku penyelewengan ini segera ditindak, dan bila terbukti bersalah, tangkap serta penjarakan mereka. Koruptor tidak boleh semena-mena merugikan keuangan negara, apalagi dana tersebut berasal dari rakyat Aceh Timur,” pungkas Saiful Anwar. [eQ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Disnakermobduk Aceh dan Serikat Pekerja Perkuat Sinergi Hadapi Tantangan Ketenagakerjaan

BERITA

Operasi Patuh Seulawah 2026 Digelar 8–21 Juni, Ini Lima Pelanggaran yang Jadi Sasaran Satlantas Polres Lhokseumawe

BERITA

Desk Ketenagakerjaan Polri Mediasi Sengketa PT Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar

BERITA

Firman Jaya Daeli Dorong Pemajuan Kejaksaan sebagai Pilar Supremasi Hukum dan Geostrategis Indonesia

BERITA

85 Peserta P3N Angkatan XXVII Dikukuhkan, Brigjen Pol. Ade Ary Raih Predikat Terbaik Akademik

ACEH

Yayasan Cakra Donya Atjeh Peringati Haul ke-16 Hasan Muhammad Di Tiro, Dorong Semangat Pembangunan dan Kemajuan Aceh

ACEH

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

ACEH

Gagal Penuhi Panggilan, Pasangan Terduga Khalwat di Banda Aceh Terancam Masuk DPO Satpol PP-WH