Home / BERITA

Selasa, 4 Maret 2025 - 23:11 WIB

Kejati Aceh Diduga Tidak Bernyali Usut Temuan LHP-BPK Terkait Korupsi di Pemkab Aceh Timur

MEDIALITERASI.ID | ACEH – Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, yang diduga mengandung indikasi korupsi hingga kini belum ada kejelasan pengusutannya. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, mengungkapkan kepada wartawan bahwa upaya penanganan kasus ini oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkesan mandek.

“Pengusutan terhadap dugaan penyelewengan keuangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Timur terkesan ditutup-tutupi. Bahkan, kami menduga pihak Kejati Aceh tidak bernyali atau mandul dalam mengusut temuan BPK Tahun Anggaran 2021,” tegas Saiful Anwar saat diwawancarai pada Senin , 03 Maret 2025

Saiful juga menduga adanya permainan antara Pemkab Aceh Timur dengan aparat hukum di Aceh sehingga kasus ini tidak diusut tuntas hingga tahun 2025. Ia mendesak Pemkab Aceh Timur untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait penyimpangan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga  10 Tokoh KBM Aceh Timur Dipeusijuk di Dayah Bustanul Muttaqin

“Dugaan penyimpangan ini telah merugikan keuangan negara, yang berasal dari dana rakyat. Publik berhak tahu tentang kebenaran kasus ini,” tambahnya.

Salah satu temuan BPK yang disoroti adalah dugaan penyimpangan pada pengeluaran pembayaran uang harian perjalanan dinas luar daerah di 61 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang mencapai nilai Rp3.374.941.000. Selain itu, terdapat 1.040 kendaraan dinas roda dua dan empat milik Pemkab Aceh Timur yang menunggak pembayaran pajak.

Baca Juga  Masjid Agung Babussalam Bener Meriah Butuhkan Dana 1 Miliar Untuk Pembebasan Lahan

Laporan BPK dengan nomor 18.B/LHP/XVIII.BAC/04/2022 tertanggal 26 April 2022 juga mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam bantuan 121 unit rumah layak huni yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Timur. Ditemukan bahwa 14 penerima bantuan tidak terdaftar dalam basis data masyarakat miskin yang dikelola oleh Dinas Sosial.

DPC LAKI Aceh Timur berencana menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut. “Kami mendesak agar para pelaku penyelewengan ini segera ditindak, dan bila terbukti bersalah, tangkap serta penjarakan mereka. Koruptor tidak boleh semena-mena merugikan keuangan negara, apalagi dana tersebut berasal dari rakyat Aceh Timur,” pungkas Saiful Anwar. [eQ]

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap

NASIONAL

Pemerintah Dorong Water Taxi di Bali, ASDP Perkuat Integrasi Transportasi Nasional

BERITA

Kunjungi Museum Tsunami, Ridwan Kamil Bagikan Filosofi Desain kepada Arsitek Internasional

BERITA

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Kemala Run 2026 Usung Kampanye “Charity for Indonesia”, Galang Donasi untuk Korban Banjir

BERITA

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

BERITA

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Revisi UUPA Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Aceh