Home / BERITA / HUKUM

Senin, 23 Februari 2026 - 14:38 WIB

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Kapolri juga memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca Juga  Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Banjir sebagai Bencana Nasional

Menurut Sigit, penindakan tegas itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.

“Saya perintahkan Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses secara tuntas, dan beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Kapolri memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Ia meminta agar perkembangan kasus disampaikan secara resmi oleh Divisi Humas Polri melalui forum yang telah disiapkan.

“Saya minta informasinya dan prosesnya transparan. Secara teknis, nanti Kadiv Humas menyampaikan dalam kesempatan yang disiapkan khusus,” ucapnya.

Baca Juga  IMAM Dan HILMI - FPI Aceh Sumbangkan Mobil Tanki Air Untuk Palestina

Sigit kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin di tubuh Polri. Ia menyatakan tidak akan pandang bulu terhadap setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

Menurutnya, anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan penghargaan. Namun terhadap yang melanggar, tentu kita berikan hukuman karena semuanya sudah diatur dalam peraturan,” tutupnya. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK

BERANDA

tvOne Kecam Penyebaran Gambar Tayangan yang Diedit, Ancam Ambil Langkah Hukum

ACEH

21 Tahun Damai Aceh, Polemik Bendera Bulan Bintang Belum Selesai

BERITA

Konflik Lahan Berlarut, Petani Laoli Mengetuk Pintu Kedatuan Luwu

BERANDA

Oknum Pimpinan Unsoed Diduga Peras Ortu Calon Mahasiswa, KPK Tetapkan 6 Tersangka dalam OTT Rp1,12 Miliar