Home / BERITA / HUKUM

Senin, 23 Februari 2026 - 14:38 WIB

Kapolri Instruksikan Oknum Brimob di Maluku Dihukum Berat

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kapolri Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.

“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” kata Sigit di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026).

Kapolri juga memerintahkan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan baik dari aspek pidana maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.

Baca Juga  Mengemban Misi Perdamaian: Polri Lepas Satgas FPU 7 MINUSCA ke Afrika Tengah

Menurut Sigit, penindakan tegas itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan kepada korban dan keluarganya.

“Saya perintahkan Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses secara tuntas, dan beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.

Kapolri memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Ia meminta agar perkembangan kasus disampaikan secara resmi oleh Divisi Humas Polri melalui forum yang telah disiapkan.

“Saya minta informasinya dan prosesnya transparan. Secara teknis, nanti Kadiv Humas menyampaikan dalam kesempatan yang disiapkan khusus,” ucapnya.

Baca Juga  TMMD Reguler Ke 118 Kodim 0103/Aceh Utara Resmi Dibuka

Sigit kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan disiplin di tubuh Polri. Ia menyatakan tidak akan pandang bulu terhadap setiap personel yang terbukti melanggar aturan.

Menurutnya, anggota yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sedangkan yang melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dari dulu saya sudah sampaikan, terhadap yang baik kita berikan penghargaan. Namun terhadap yang melanggar, tentu kita berikan hukuman karena semuanya sudah diatur dalam peraturan,” tutupnya. (H.R)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB Melebar, KPK Surati Panglima TNI Soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif

ACEH

Rp435,32 Miliar untuk Penyintas Banjir Sumatera Cair, Aceh Utara Dapat Rp328 Miliar: Benarkah Sampai ke Warga?
Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir