Oleh : Prof. Dr. T.M. Jamil, M.Si adalah seorang akademisi dan pengamat politik USK
OPINI – Konflik kepentingan antara Aceh dan Sumatera Utara sering kali muncul ke permukaan. Mulai dari isu pelat kendaraan, distribusi logistik, hingga jalur transportasi darat. Semua ini menegaskan satu hal: Aceh terlalu bergantung pada Sumut. Ketergantungan membuat Aceh mudah ditekan, rapuh dalam posisi tawar, dan rentan secara ekonomi maupun politik. Pertanyaannya, apakah kita rela kondisi ini terus berlanjut?
Data BPS menunjukkan bahwa pada 2023, Aceh memproduksi sekitar 1,40 juta ton gabah kering giling, yang dikonversi menjadi ±810 ribu ton beras. Tahun 2024 bahkan diproyeksikan naik menjadi hampir 947 ribu ton beras. Sementara konsumsi beras masyarakat Aceh hanya sekitar 474 ribu ton per tahun. Secara matematis, Aceh surplus beras.
Namun, fakta di lapangan tidak sesederhana itu. Distribusi yang buruk membuat surplus ini tidak otomatis berarti perut masyarakat aman. Di Aceh Utara, misalnya, sekitar 27,56 persen rumah tangga petani padi masih hidup dalam kategori miskin. Mereka bergantung pada harga gabah yang fluktuatif dan akses pupuk yang tidak menentu. Surplus pangan belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi kesejahteraan petani atau stabilitas harga di pasar.
Dari sisi energi, Aceh memiliki kapasitas listrik terpasang sekitar 669 MW, dengan beban puncak hanya 445 MW. Artinya, ada surplus daya ±224 MW. Tetapi kenyataannya, pemadaman listrik masih terjadi di berbagai daerah. Mengapa? Karena ketahanan energi bukan sekadar soal surplus angka, melainkan distribusi dan kemandirian.
Potensi energi baru terbarukan (EBT) Aceh sebenarnya cukup besar, sekitar 188 MW, dengan potensi hidro, panas bumi, hingga biomassa. Sayangnya, yang terpasang baru sekitar 19 MW. Aceh masih terlalu bergantung pada jaringan besar PLN yang menghubungkannya dengan luar daerah, bukan pada kekuatan internalnya.
Ketika listrik padam, yang paling terpukul adalah rumah tangga di desa terpencil yang mengandalkan mesin penggiling padi atau penyimpanan ikan. Ketika jalan darat ke Sumut terganggu, harga kebutuhan pokok langsung melonjak di pasar-pasar lokal.
Secara sosial-politik, Aceh sebenarnya memiliki modal besar: status otonomi khusus dan landasan hukum yang memberi ruang kemandirian dalam mengatur pangan dan energi. Namun, kebijakan yang proaktif sering kali kalah oleh reaksi emosional terhadap isu-isu sementara. Padahal, rakyat lebih membutuhkan langkah nyata yang menjamin harga beras stabil dan listrik tidak padam, daripada sekadar perdebatan politik di media.
Agar tidak terus terjebak dalam siklus ketergantungan, Aceh membutuhkan strategi bertahap:
Jangka Pendek (0–2 tahun): bangun lumbung pangan di tiap kabupaten, perkuat distribusi lokal, dan tingkatkan jaringan listrik desa.
Jangka Menengah (2–5 tahun): kembangkan industri pengolahan hasil pertanian dan laut, bangun pelabuhan logistik di Lhokseumawe, Sabang, dan Banda Aceh, serta realisasikan pembangkit energi berbasis EBT.
Jangka Panjang (5–10 tahun): jadikan Sabang sebagai hub ekspor pangan dan energi, wujudkan “Aceh Grid” yang mandiri dari Sumut, dan pastikan ketahanan pangan-energi berbasis partisipasi masyarakat lokal, bukan hanya proyek elite.
Bayangkan seorang petani di Aceh Utara yang setiap hari menanam padi, tapi hasilnya tidak menjamin keluarganya keluar dari garis kemiskinan. Bayangkan sebuah desa pesisir di Aceh Besar yang kaya ikan, tapi hasil tangkapan membusuk karena listrik untuk pendingin tidak stabil.
Inilah alasan kenapa ketahanan pangan dan energi bukan hanya isu ekonomi, melainkan soal martabat. Aceh sudah punya data surplus, sudah punya potensi energi, sudah punya keistimewaan hukum. Yang kurang hanyalah keberanian untuk menjalankan kebijakan mandiri, proaktif, dan berjangka panjang.
Aceh harus berhenti bergantung pada Sumut. Kita harus membangun ketahanan internal, agar pangan tidak hanya surplus di atas kertas, listrik tidak hanya berlebih di laporan PLN, tapi benar-benar dirasakan oleh rakyat. Inilah saatnya Aceh berdiri di atas kaki sendiri, bukan terus berjalan di bawah bayang-bayang “rumah mewah” tetangga.
Banda Aceh, Selasa 30 September 2025







