Home / BERITA

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:51 WIB

Janjikan Perdamaian, Oknum Wartawan Medan Diduga Peras Keluarga Tersangka

MEDIALITERASI.ID | MEDAN –  Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Seorang oknum wartawan berinisial LS, warga Pancur Batu, diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka yang sedang menjalani proses hukum di Polsek Pancur Batu. Total uang yang diterima LS disebut mencapai Rp28 juta, diberikan dalam dua tahap: Rp25 juta melalui transfer dan Rp3 juta secara tunai.

Kasus ini terungkap setelah keluarga tersangka melapor kepada penyidik terkait rangkaian perkara yang menimpa adik mereka, Andre Bancin. LS diduga meminta uang kepada Andre dengan alasan untuk keperluan perdamaian. Andre kemudian memberitahukan hal tersebut kepada keluarganya.

Tergiur dengan iming-iming bahwa kasus bisa diselesaikan, kakak dan ipar Andre — Hendra dan Teti Damiati Bancin — akhirnya menyerahkan uang tersebut sesuai permintaan LS. Proses penyerahan ini juga diketahui oleh Juanda Banurea, warga Padang Bulan, yang merupakan kakek (opung) dari Andre.

Baca Juga  Kapolres Lhokseumawe Ajak Wartawan Dukung Pemeliharaan Situasi Kamtibmas Melalui Tulisan

Setelah uang diberikan, keluarga tersangka menunggu proses perdamaian yang dijanjikan LS. Namun, bukan pembebasan yang terjadi. Andre justru dikabarkan telah dikirim ke Rutan Pancur Batu. Merasa tertipu, keluarga pun bereaksi dan memilih menempuh jalur hukum.

Penyidik Polsek Pancur Batu saat ini terus bekerja untuk mendalami peran LS serta memeriksa keterangan dari keluarga yang menyerahkan uang tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah LS benar-benar melakukan pemerasan dengan modus menjanjikan penyelesaian kasus.

Baca Juga  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Informasi yang berkembang juga menyebut bahwa LS tidak hanya meminta uang kepada keluarga Andre. Ia diduga kembali meminta Rp250 juta kepada tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu, serta meminta Rp25 juta kepada tersangka Donli Gultom.

Kasus ini memunculkan desakan publik terhadap aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan. Selain merugikan korban, peristiwa ini juga merusak citra insan pers yang bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Buronan Interpol Red Notice Kasus Penipuan Online Internasional Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

BERITA

Polri Tegaskan Larangan Live Streaming Saat Bertugas

BERITA

Respon Propam Jaksel atas Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik PPA dalam Kasus Pencabulan Anak

ACEH

27 Tahun Tragedi Simpang KKA: Luka Sejarah, Keadilan Belum Tuntas

BERANDA

“Hantu Siang Bolong”: Kiyai Ashari Tersangka Pencabulan 50 Santriwati Masih Buron

BERITA

Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel Amankan Aksi Hardiknas 2026

BERITA

Polisi Amankan Pria Asal Aceh Utara dengan Ratusan Obat Terlarang di Tanjung Priok

ACEH

Kepala Sekretariat BMA Tegaskan Tak Ada Pungutan Biaya, Masyarakat Diminta Lapor Jika Temukan Praktik Percaloan