Home / BERITA

Rabu, 3 Desember 2025 - 21:51 WIB

Janjikan Perdamaian, Oknum Wartawan Medan Diduga Peras Keluarga Tersangka

MEDIALITERASI.ID | MEDAN –  Dunia jurnalistik kembali tercoreng. Seorang oknum wartawan berinisial LS, warga Pancur Batu, diduga melakukan pemerasan terhadap keluarga tersangka yang sedang menjalani proses hukum di Polsek Pancur Batu. Total uang yang diterima LS disebut mencapai Rp28 juta, diberikan dalam dua tahap: Rp25 juta melalui transfer dan Rp3 juta secara tunai.

Kasus ini terungkap setelah keluarga tersangka melapor kepada penyidik terkait rangkaian perkara yang menimpa adik mereka, Andre Bancin. LS diduga meminta uang kepada Andre dengan alasan untuk keperluan perdamaian. Andre kemudian memberitahukan hal tersebut kepada keluarganya.

Tergiur dengan iming-iming bahwa kasus bisa diselesaikan, kakak dan ipar Andre — Hendra dan Teti Damiati Bancin — akhirnya menyerahkan uang tersebut sesuai permintaan LS. Proses penyerahan ini juga diketahui oleh Juanda Banurea, warga Padang Bulan, yang merupakan kakek (opung) dari Andre.

Baca Juga  Himpunan Mahasiswa Sipil USK Buka Pendaftaran Lomba Berhitung Fakultas Teknik di Aceh Utara dan Lhokseumawe

Setelah uang diberikan, keluarga tersangka menunggu proses perdamaian yang dijanjikan LS. Namun, bukan pembebasan yang terjadi. Andre justru dikabarkan telah dikirim ke Rutan Pancur Batu. Merasa tertipu, keluarga pun bereaksi dan memilih menempuh jalur hukum.

Penyidik Polsek Pancur Batu saat ini terus bekerja untuk mendalami peran LS serta memeriksa keterangan dari keluarga yang menyerahkan uang tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah LS benar-benar melakukan pemerasan dengan modus menjanjikan penyelesaian kasus.

Baca Juga  Ramses Sitorus Bersama Ribuan Wartawan dan LSM Klarifikasi Statement Menteri Desa PDT Terkait Ucapan "LSM & Wartawan Bodrex"

Informasi yang berkembang juga menyebut bahwa LS tidak hanya meminta uang kepada keluarga Andre. Ia diduga kembali meminta Rp250 juta kepada tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu, serta meminta Rp25 juta kepada tersangka Donli Gultom.

Kasus ini memunculkan desakan publik terhadap aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan praktik pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan. Selain merugikan korban, peristiwa ini juga merusak citra insan pers yang bekerja secara profesional dan berpegang pada kode etik jurnalistik. (Tim RZ)

Share :

Baca Juga

BERANDA

FIFA Jelaskan Alasan Gol Mesir Dianulir dan Penalti Salah Ditolak di Laga Kontra Argentina

BERANDA

“Fifanic” Viral, Kasparov dan Mourinho Kecam FIFA Usai Gol Mesir Dianulir di Laga Kontra Argentina

BERANDA

12 dari 27 Pelaku Pencabulan Bergilir Terhadap Anak di Sampang Ditangkap, Polisi Kejar 15 Orang Lainnya

ACEH

Baitul Mal Aceh Monev Langsung 22 Daerah, Tegaskan Transparansi Dana ZIWAH Harus Sampai ke Mustahik

BERANDA

KPK Bongkar! Duit ke Menhut Raja Juli Diduga Hasil Potong Gaji 900 Petani Kuansing

ACEH

Korupsi BUMD Aceh Timur Terbukti, Majelis Hakim Hukum Darwin 5 Tahun 6 Bulan + Ganti Rugi Rp1,2 M

BERANDA

Gagalkan Kirim 25 Kg Sabu Lewat Kotak Speaker, 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap di Labura

ACEH

15 Pesepak Bola Muda Aceh Timur Diberangkatkan Latihan ke PSS Sleman