Home / OPINI

Minggu, 24 September 2023 - 17:32 WIB

JANGAN RAGUKAN “NASIONALISME” MASYARAKAT ACEH

Oleh :
T.M. Jamil
Associate Profesor
Ilmuwan Sosial, USK, Banda Aceh

POKOK-POKOK PIKIRAN : BIDANG POLITIK DAN SOSIAL BUDAYA
“Seseorang dengan tujuan yang jelas, akan mampu membuat perubahan walaupun ia berada dijalan yang sulit, tapi seseorang tanpa tujuan yang jelas tidak akan mampu membuat perubahan walaupun ia berada dijalan yang mulus” (Thomas Charlyl).

============

Tulisan ini SAYA persiapkan sesuai dengan tema yang dimintakan Oleh Tim FGD LEMHANAS, dalam rangka mendapatkan masukan data, informasi dan materi yang berkaitan dengan Pelaksanaan Kegiatan Kajian Indonesia Scenarios to 2045, di Universitas Syiah Kuala, beberapa tahun yang lalu. Sebagai salah seorang Anggota Senat Universitas pada waktu, saya diminta dan ditugaskan pimpinan untuk berbicara dan menulis tentang itu. Sebuah tema yang cukup menarik dewasa ini, khususnya bagi Aceh, jika dicermati dalam kultur ke – Acehan yang sedang dan terus berubah.

APAKAH Aceh memiliki masa depan atau tertahan pada masa lalu? Jika masa depan dipahami secara sederhana sebagai perjalanan waktu, bertambahnya tahun dan usia, tentu saja Aceh akan ada di masa depan. Namun sayangnya, masa depan bukanlah berada pada tahun 2100 atau 2500 dengan kondisi mental tertinggal di masa lalu.

Sehubungan dengan itu, ada dua pekerjaan serius harus dilakukan secara simultan: Pertama, memastikan masyarakat Aceh saat ini mengalami perkembangan mentalitas dan pemikiran yang memungkinkannya bergerak menggapai masa depan, dan; Kedua, menyusun konsep masa depan Aceh dari ramuan bahan baku ide-ide yang diracik dari keunikan sejarahnya sendiri dan kekayaan pengalaman sebagai satu bangsa Melayu Islam Nusantara yang telah berjalan ribuan tahun.

Pekerjaan pertama terkait konsep dan kebijakan pendidikan untuk masyarakat Aceh. Dalam hal ini, pemerintah dan pengelola institusi pendidikan, sekolah-sekolah, dayah-dayah, universitas-universitas memainkan peran kunci. Dalam bidang sosial budaya Kebijakan 20% APBA dialokasikan untuk pendidikan dan pengiriman pelajar-pelajar Aceh ke luar negeri dengan beasiswa Pemerintah Aceh sejak 2006 sampai kini, harusnya jika dilakukan dengan konsep yang baik dapat menjadi terobosan penting. Namun sayangnya, para pelajar kita baik yang dididik di dalam maupun luar negeri hanya diperlakukan sebagai calon pekerja yang keberhasilan pendidikannya diukur dari kemampuan berkompetisi di pasar tenaga kerja domestik dan internasional. Aceh harus membayar mahal biaya pendidikan ribuan pelajar ke berbagai negara tanpa perlu memastikan rasa dan pengetahuan ke – Acehan nya. Sehingga tidak ada hubungan antara konsep masa depan Aceh dengan impian para pelajar yang dikirim dengan beasiswa Aceh tentang masa depan mereka sendiri.

Jangan Pernah Ragukan Nasionalisme ke -Acehan. Program pengiriman putra-putri Aceh ke universitas luar negeri harus dikoreksi dengan dua cara: Pertama, para pelajar calon penerima beasiswa dibekali ‘Acehnologi’ sebelum diberangkatkan ke luar untuk memastikan pengetahuan kognitif dan sentimen nasionalisme keacehan nya cukup memadai dan kuat. Nasionalisme keacehan ini akan menumbuhkan rasa cinta dan kesetiaan kaum terdidik pada Aceh, dan; Kedua, Pemerintah Aceh harus menyediakan beasiswa khusus kepada putra-putri Aceh dari keluarga pejuang dan dari berbagai lapisan masyarakat, tidak terjadi diskriminatif, siapapun yang memenuhi syarat hendaknya diberikan. Untuk itu, Kejujuran hati, keikhlasan jiwa, dan ketegasan pemimpin/penguasa sangat dibutuhkan disini. Putra-putri keluarga pejuang dan anak-anak Aceh diasumsikan telah dipupuk dengan rasa cinta dan nasionalisme keacehan cukup tinggi. Menyediakan beasiswa khusus untuk mereka akan menghasilkan dua output sekaligus: akan lahir kelompok akademisi, politisi, dan elite birokrat dengan sentimen keacehan yang tinggi, pada saat bersamaan mendorong perubahan mentalitas keluarga pejuang agar pemikiran dan perasaannya tidak tertahan di masa lalu.

Ini Penting dilakukan. Damai adalah dambaan, harapan dan keinginan siapapun, apapun agama, keyakinan, suku, latar belakang budaya dan status sosialnya, karena kesemuanya tidaklah lahir, besar, berproses dan berdialektika dalam ketunggalan melainkan berangkat dari berbagai keberagaman. Keberagaman adalah juga sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditolak dan dihindari dengan cara apapun juga. Menghindari, menghilangkan dan mencerai berai keberagaman adalah sama dengan mengakhiri sejarah kemanusiaan itu sendiri karena keberagaman telah ada sejak pertama sekali dimulainya sejarah manusia. Keberagaman tidak pernah diminta oleh manusia dalam proses kelahirannya dia ada dan datang sebagai sebuah given (anugerah, pemberian) dan salah satu cara mensyukurinya adalah dengan mengelola sebaik-baiknya keberagaman tersebut dan menjadikan keberagaman sebagai “aset terbaik” dalam membangun peradaban.

Apa yang dilakukan ini adalah ikhtiar untuk membangun masa depan Aceh dan sekaligus juga membangun peradaban Indonesia masa depan. Tentu Aceh juga tidak bisa melepaskan diri dari konteks dunia (global) masyarakat dunia masa depan adalah masyarakat multikultur dan masyarakat Aceh masa depan adalah masyarakat multikultur, ini sesuatu yang tidak bisa dihindari, oleh karena itu damai dalam keberagaman adalah syarat utama mengisi kontestasi Aceh dalam peradaban dunia yang multikultur. Era dunia ke depan adalah era kebersamaan manusia, era ini tidak lagi berbicara siapa saya dan siapa anda, tetapi siapa kita dan bagaimana kita dan apa yang akan kita perbuat untuk kedamaian dunia ini, inilah sebuah realitas dan konteks masyarakat multikultur. Masyarakat multikultur adalah Masyarakat yang bisa menerima dan merayakan perbedaan dan keberagaman Agama, Keyakinan, Suku, Adat Istiadat, Budaya secara bersama-sama dan harmonis dalam semangat toleransi yang tinggi dan anti kekerasan serta berpegang teguh pada prinsip-prinsip pikiran dan tindakan yang mengutamakan penghargaan dan penghormatan terhadap martabat manusia dalam segala keberadaannya, inilah model masyarakat sebagai sebuah syarat bagi kemajuan Aceh, model masyarakat yang sangat kita butuhkan ke depan. Memperingati hari perdamaian dunia dengan menggelar kampanye “Aceh damai dalam keberagaman” adalah menempatkan Aceh sebagai salah satu bagian dari saripati peradaban dunia.

Bagi Aceh, keragaman agama, suku, budaya dan kelas sosial telah ada sejak sejarah manusia dimulai di Aceh. Segala keragaman yang ada di Aceh adalah juga sebuah karunia dan rahmat yang harus dijaga dan dikelola dengan baik. Sekalipun Aceh untuk konteks kekinian adalah sebuah daerah yang punya kekhususan tersendiri yaitu Syariat Islam. Namun, konteks syariat Islam tidaklah bermakna membangun, menjaga dan mengelola keberagaman berdasarkan relasi mayoritas-minoritas dan superior- inperior tetapi tentunya berdasarkan relasi kesetaraan sebagai sesama warga negara yang punya hak dan kewajiban yang sama. Konflik yang mendera Aceh puluhan tahun, telah berlalu, berganti menjadi damai sebagai sebuah anugerah dari Yang Maha Kuasa yang harus kita jaga bersama-sama. Damai di Aceh dan damai Indonesia adalah dambaan kita semua, sementara keberagaman juga tak bisa kita tolak. Damai dalam keberagaman di Aceh adalah sebuah “kekayaan” dan “modal terbaik” yang senantiasa harus terus kita komunikasikan, kita dialog kan, kita pertemukan dan kita alami bersama-sama sebagai modal terbaik membangun kejayaan Bangsa. Hanya dengan damai kita bisa membangun peradaban kita. Damai adalah keinginan dan harapan kita semua dan keberagaman adalah juga keniscayaan kita, satukan keduanya, maka damailah Aceh, damailah negeri kita Indonesia selamanya.

Baca Juga  CURAHAN ISI HATI DAN "SURAT CINTAKU" UNTUK BAPAK PROKLAMATOR REPUBLIK INDONESIA

Konflik adalah penghujung dari tidak berfungsinya mekanisme konvensional dalam penyelesaian masalah sosial. Ketika berbagai masalah tidak dapat terselesaikan secara memuaskan bagi berbagai pihak yang berkepentingan. Mekanisme konvensional yang dimaksud dalam hal ini salah satunya adalah kebijakan publik, baik yang dilakukan oleh negara (pemerintah) atau stakeholder lainnya di luar negara. Aceh adalah satu dari sekian konflik yang terjadi di Indonesia. Konflik ini bahkan berlangsung selama tiga dekade. Konflik Aceh bersifat multidimensi karena juga berakar dari berbagai macam faktor penyebab. Mulai dari faktor historis, kultur (identitas), dan politik. Pokok-pokok pikiran ini hanya akan melihat konflik Aceh dari perspektif kesejahteraan sosial. Dalam konteks ini munculnya “perlawanan” masyarakat Aceh salah satunya disebabkan oleh kemiskinan, marjinalisasi, atau keterpinggiran rakyat Aceh oleh kebijakan pemerintah pusat yang tak adil dan tak serius. Selama pemerintahan Orde Baru, bahkan sampai Orde Reformasi, Aceh adalah salah satu wilayah kaya sumber daya, namun miskin. Penguasaan minyak dan gas, seperti di bagian utara Aceh, oleh perusahaan nasional maupun multinasional justru tidak berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat Aceh sendiri. Hasil kekayaan Aceh “melayang” ke pemerintah pusat, dan kemudian dirubah identitasnya menjadi “milik Jawa”.

Inilah fakta historis, Penelitian LIPI (2001) memperlihatkan, bahwa salah satu akar permasalahan konflik Aceh adalah problematika pembangunan pada masa Orde Baru yang menimbulkan ketimpangan sosial, ekonomi, politik sentralisme, eksploitasi sumber kekayaan alam oleh (pemerintah) pusat. Sejumlah indikator ekonomi memperlihatkan hal ini. Rasio jumlah penduduk miskin di provinsi NAD meningkat dari tahun 1996 sebesar 11,23% menjadi 18,62% pada tahun 1999 (Bappenas, 2002). Sementara pada tahun 2000 dan 2001, persentase penduduk miskin ini masing-masing adalah 26,50% dan 30,43%. Sedangkan data tahun 2002 memperlihatkan peningkatan yang lebih tinggi. Dari 4.166.040 penduduk Aceh, 33,84% di antaranya termasuk dalam kategori miskin (Nurhasim, 2003).

Bayangkan dengan kondisi sekarang di Aceh. Padahal Dana Otsus Aceh sampai akhir 2021 dananya telah dihabiskan hampir 80 Trilyun. Sungguh tragis! Mari kita belajar dari fakta ini, untuk membangun Aceh, dan Indonesia ke depan menjadi lebih baik. Data kemiskinan dan pembangunan manusia tersebut memang lebih banyak menggambarkan Aceh pada Masa Reformasi. Kebijakan Otonomi Daerah pada dasarnya dapat menjadi momentum bagi perubahan Aceh. Kebijakan yang mulai memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam berbagai sektor publik tersebut memberikan peluang bagi terciptanya kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik Aceh.

Selain itu, kebijakan otonomi dalam pengambilan kebijakan ini juga diikuti oleh perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah. Kekayaan Aceh dapat kembali dalam bentuk dana perimbangan secara proporsional. Namun demikian kita tidak dapat menutup mata terhadap persoalan-persoalan yang mungkin muncul dalam implementasi kebijakan otonomi daerah ini. Hingga kini kemiskinan masih menjadi isu yang mengemuka di Aceh dan belum diketahui langkah-langkah pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam menanggulanginya.

Konflik Aceh, dan Korban Kekerasan ; Apa yang harus dilakukan Negara? Secara kriminologis, persoalan konflik Aceh dapat dipandang setidaknya dari dua perspektif besar. Pertama, konflik Aceh dalam bentuk perlawanan bersenjata ilegal adalah bentuk kejahatan politik rakyat terhadap negara. Kedua, jika dilihat dari latar belakang (akar permasalahan) munculnya konflik tersebut, negara dapat dilihat sebagai pelaku kejahatan, yang sering disebut sebagai State Crime. Jika yang pertama negara adalah korban, maka dalam perspektif kedua rakyat adalah korban. Terhadap apa yang telah diderita oleh rakyat Aceh selama puluhan tahun, serta bagaimana upaya negara dalam mengatasi persoalan ini, perpektif kedua lebih tepat adanya.

Welfare Criminology (Kriminologi Kesejahteraan) memandang bahwa, penghukuman atau tindakan represif atas suatu kejahatan – bila dianggap perlawanan bersenjata rakyat Aceh adalah sejenis kejahatan- tidak tepat untuk dilakukan bila negara (penguasa) belum menjalankan tanggung jawabnya terhadap rakyat dalam menciptakan kesejahteraan. Dalam hal ini, kesejahteraan pada hakekatnya dapat sekaligus menjadi suatu upaya pengendalian sosial. Tindakan negara yang membiarkan rakyat hidup dalam kemiskinan atau bahkan secara sengaja mengambil kebijakan yang represif dan memerjinalisasi adalah suatu bentuk kejahatan. Terhadap penderitaan dan kerugian rakyat Aceh, setidaknya ada dua hal yang dapat dilakukan. Pertama, adalah upaya jangka pendek berupa upaya pemulihan kerugian dan penderitaan. Kedua, upaya jangka panjang melalui kebijakan publik makro yang bertujuan sebagai pengendalian sosial atau mencegah terjadinya konflik yang sama di masa depan.

Terkait dengan upaya pertama, dalam kajian Viktimologi (kajian tentang Korban Kekerasan), kerugian dan penderitaan yang dialami oleh korban dapat dibayarkan oleh negara dalam bentuk kompensasi. Kompensasi merupakan suatu mekanisme untuk pemulihan derita bila mekanisme sebelumnya yaitu restitusi (penggantian kerugian atau penderitaan oleh pelaku kekerasan) tidak dapat dilakukan. Dalam konteks konflik vertikal antara negara dengan sebagian masyarakat Aceh (GAM), di mana negara dan GAM menggunakan cara-cara militer dalam mencapai tujuan telah menyebabkan penderitaan dan kerugian masih di kalangan masyarakat. Siapa pelaku kejahatan yang dituntut untuk bertanggung jawab akan sulit ditentukan. Oleh karenanya, penderitaan atau kerugian yang dialami oleh warga Aceh seharusnya dapat dipulihkan oleh negara sebagai bagian dari tanggung jawabnya terhadap warga negara.

Baca Juga  PEMIMPIN ITU HARUS MENAWARKAN "MASA DEPAN", BUKAN 0RANG YANG "BERMASALAH" DI MASA LALU

Menurut Andrew Karmen (2001), kompensasi yang berasal dari pembiayaan negara merupakan satu-satunya metode yang realistik untuk secara rutin memulihkan kondisi finansial (korban) seperti sebelum suatu kejahatan terjadi. Dalam konteks ini tuntutan restitusi kepada korban oleh pelaku bukanlah jalan yang realistis mengingat masifnya penderitaan dan kerugian masyarakat Aceh selama puluhan tahun konflik tersebut. Mengacu pada Karmen, ada tiga alasan mengapa kompensasi oleh negara harus dilakukan. Pertama, bahwa (dalam perkembangannya) kompensasi adalah perwujudan dari governmental obligation to all citizens. Dalam hal ini kompensasi dapat dikategorikan sebagai program asuransi kesejahteraan publik, dengan tujuan akhirnya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat berhadapan dengan bahaya, ketidakamanan, dan instabilitas dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, government liability (tanggung jawab pemerintah) dalam bentuk kompensasi adalah karena negara bertanggung jawab terhadap keamanan warganya karena negara (berhak memonopoli), (mampu) memenuhi dirinya sendiri, (memiliki) hak untuk menggunakan kekuatan untuk memerangi kejahatan dan menghukum pelakunya.

Argumentasi ketiga, adalah karena system (institusi-institusi sosial, tatanan ekonomi politik, dan hubungan-hubungan dalam masyarakat) dapat memunculkan kejahatan dengan membuat kompetisi di masyarakat menjadi semakin buruk, kemiskinan, diskriminasi, pengangguran, ketidakamanan finansial, yang kemudian dapat semakin parah menjadi depresi dan kekerasan. Oleh karenanya, melalui badan-badan pemerintah, masyarakat berhutang kompensasi kepada korban kejahatan sebagai bentuk keadilan sosial. Memang semua ini telah dilakukan, namun belum menunjukkan hasil yang lebih baik. Untuk itu, pengawasan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan.

Rekomendasi umum penelitian LIPI (2003) terhadap persoalan Aceh sejalan dengan pandangan ini. Pemerintah seharusnya melakukan rekonstruksi sosial-kemanusiaan bagi Aceh melalui program-program yang nyata seperti pengentasan kemiskinan, meminimalkan pengangguran, rehabilitasi korban perang, rehabilitasi korban DOM. Selain itu, pemerintah juga harus membuat action plan tentang pembagian kekayaan alam secara teratur dan terstruktur dengan tahap-tahap yang pasti, termasuk penggunaannya bagi kesejahteraan rakyat aceh. Penelitian LIPI juga memperlihatkan bahwa kemiskinan yang terjadi di Aceh bukan karena faktor alam, namun lebih merupakan faktor struktural. Oleh karenanya diperlukan rekonstruksi industri. MoU Helsinki dan UUPA No. 11 Tahun 2006, dengan mengacu pada berbagai pandangan yang menjadi dasar dari Kriminologi Kesejahteraan ini, adalah kesempatan bagi pemerintah untuk memulihkan derita dan kerugian rakyat Aceh. Hanya saja tinggal di tahap implementasi melalui berbagai kebijakan yang berujung pada penciptaan Aceh yang lebih sejahtera.

Merancang masa depan Aceh secara Kultural. Jika pekerjaan pertama mempersiapkan generasi Aceh dengan mentalitas masa depan terkait banyak dengan konsep dan kebijakan pendidikan. Pekerjaan kedua lebih banyak dimainkan oleh kaum intelektual Aceh merancang konsep masa depan Aceh berbasis keunikan pengalaman dan kebudayaan Aceh sendiri. Bukan hanya rekontruksi, tetapi juga kemampuan memenangkan konsep itu dalam ranah dan minded birokrat, politisi, dan masyarakat luas Aceh.

Keteladanan dari Pemimpin, Awal Yang Indah dalam Membangun. Sebaik-baiknya manusia yang akan dibina ialah mereka yang paling besar kontribusinya kepada masyarakat dan mereka yang mengimplementasikan ketaatannya kepada Sang Khalik dengan berbuat kebajikan serta melayani semua makhluk. Kesalehan pribadi yang berakumulasi menjadi kesalehan publik akan membentuk lingkungan yang positif untuk berkembangnya seluruh potensi kemanusiaan (humanity) dan kewargaan (citizenry). Hal itu tercermin dari meningkatnya etos kerja, sikap terbuka akan kreasi dan inovasi baru, serta menguatnya solidaritas sosial.

Dengan dukungan manusia generasi baru, maka krisis identitas dan modalitas bangsa dapat ditanggulangi. Mereka yang akan mengubah kondisi keterbelakangan menjadi kemajuan budaya. Kemajuan personal tidak hanya bersifat fisik, namun mengembangkan nilai-nilai universal kemanusiaan, sehingga tiap warga menyadari fungsi dan peran hidupnya sebagai seorang hamba, pemimpin, dan pembangun peradaban baru. Kemajuan kolektif juga tak hanya bersifat fisik dan material, melainkan tumbuh suburnya nilai dan pranata kebaikan, serta semakin menipisnya nilai dan pranata keburukan dan kemungkaran. Kemajuan budaya bagi suatu bangsa berarti bangsa ini menyadari kembali jati dirinya yang telah lama tererosi. Jati diri itu antara lain sebagai bangsa pejuang yang membenci segala bentuk penindasan, bangsa yang mandiri dan menolak segala format ketergantungan, serta bangsa yang terbuka terhadap perubahan dan menolak eksklusifisme atau fanatisme sempit. Bangsa yang maju tak selalu meninggalkan nilai-nilai tradisional dan lokal, sepanjang itu masih mencerminkan substansi kebaikan dan kebenaran universal, tetapi bangsa yang mampu memadukan nilainilai modern yang lebih baik dengan warisan tradisional yang sesuai tuntutan zaman.

Segala misi perubahan dan perbaikan kondisi masyarakat tak akan terpenuhi tanpa hadirnya seseorang atau sekelompok orang yang menyebarkan model keteladanan (role model). Teladan dalam lingkup pribadi (watak konsisten dan tahan uji), keluarga (rukun dan produktif), masyarakat (harmonis dan inovatif), dan bangsa (ber-etos tinggi dan berbudi luhur). Keteladanan di sektor publik (pemerintahan) menampilkan semangat pengorbanan dan pelayanan total, sebab setiap pejabat publik pada hakekatnya mendapat mandat dari rakyat. Keteladanan di sektor swasta (bisnis) memperlihatkan tanggung-jawab sosial untuk menebarkan manfaat dan keuntungan (social benefit) kepada semua kelompok dan lapisan masyarakat yang kurang beruntung (powerless and marginalized people).

Keteladanan di sektor kemasyarakatan (civil society) membuktikan bahwa masyarakat bisa mengurus dan menyelesaikan persoalannya sendiri, apabila diberi kesempatan dan disediakan fasilitas yang memadai. Masyarakat yang mandiri dan berdaya ini akan memiliki posisi sejajar dengan aparat pemerintah atau kelompok bisnis. Bahkan, semua komponen bangsa itu bersatu-padu untuk mencapai cita-cita yang diimpikan bersama. Tampilnya generasi baru yang memiliki kompetensi di berbagai bidang kehidupan akan mengatasi krisis kebijakan yang tak menyentuh persoalan kongkrit masyarakat dan menyudahi krisis keteladanan di kalangan pejabat formal. Adapun Langkah Utama yang harus dilakukan adalah : 1. Pemenuhan Kebutuhan Dasar (basic need) masyarakat. 2. Peningkatan Partisipasi Pendidikan yang Bermutu bagi anak-anak negeri, 3. Pelayanan Kesehatan Paripurna bagi semua lapisan masyarakat, 4. Penanaman Nilai Kemandirian dan Kesetiakawanan Sosial. 5. Gerakan Kebudayaan yang Progresif dan santun.

Demikianlah pokok-pokok pikiran yang dapat kami sampaikan dalam kesempatan dan forum yang mulia ini, semoga diskusi kita hari ini akan menjadi sejarah di hari esok. Billahi Fisabililhaq … Salam Damai@TM

Share :

Baca Juga

OPINI

UUPA Bukan Belas Kasihan Jakarta: Aceh Jangan Terus Dipimpin oleh Keberanian Palsu

OPINI

Aceh Tidak Lagi Butuh Wacana : Saatnya Kebijakan dan Keberanian Politik untuk Kedaulatan Energi

EDUKASI

Generasi Emas atau Generasi Brutal? Ketika Pendidikan Melahirkan Kecerdasan tanpa Nurani dan Demokrasi Kehilangan Etika

OPINI

Bangkit atau Sekadar Bertahan? Indonesia di Tengah Krisis Moral Generasi

EDUKASI

Hari Kebangkitan Nasional 2026: Menyelamatkan Generasi di Tengah Krisis Digital

ACEH

Perdamaian Aceh Belum Tuntas Tanpa Ruang Ekonomi Baru

ACEH

Pergub Aceh No 2 Dicabut Usai Demo Mahasiswa, Penulis: “Kalau Demo Tak Ada, Kebijakan Ini Tak Akan Berubah”

OPINI

Sekolah Tidak Bisa Mendidik Anak Sendirian