Home / BERITA

Selasa, 23 September 2025 - 15:43 WIB

JAM-Pidum Setujui 5 Restorative Justice, 4 Perkara Penganiayaan dan 1 Pencurian

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui lima permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Persetujuan itu diberikan dalam ekspose virtual yang digelar pada Selasa (23/9/2025).

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Vivian Nur Amalianti alias Vivian dari Kejaksaan Negeri Ende. Vivian disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Peristiwa itu terjadi pada 17 Juli 2025 di Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, melibatkan korban yang juga teman dekatnya, Maria Lidwina Albina Lani.

Dalam insiden tersebut, sempat terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban mengalami luka lecet, bengkak pada tangan, dan nyeri akibat kekerasan tumpul berdasarkan hasil visum RSUD Ende. Setelah melalui proses perdamaian pada 10 September 2025, korban memberikan maaf dan menyepakati penyelesaian perkara di luar pengadilan.

Baca Juga  JAM-Pidum Setujui 7 Perkara Diselesaikan dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Penganiayaan di Maluku

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi Rifani, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator Jane Clarita Ma’u, S.H., kemudian mengajukan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menyetujui permohonan tersebut dan mengajukannya ke JAM-Pidum, hingga akhirnya disetujui dalam ekspose RJ.

Selain kasus di Ende, JAM-Pidum juga menyetujui empat perkara lain, yakni:

Hamzah bin (Alm) Arman Paccida (Kejari Bulungan) – perkara pencurian (Pasal 362 KUHP).

Sunardy, A. Md. (Kejari Karo) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

Baca Juga  Kapolres Aceh Tamiang Menerima Penyerahan Sepucuk Senpi AK-56 Mantan Anggota GAM

Ongku Harahap (Kejari Padang Lawas) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

Erda Nirwana binti Alm. Karullah (Kejari Nagan Raya) – perkara penganiayaan (Pasal 351 Ayat 1 KUHP).

Menurut JAM-Pidum, persetujuan ini diberikan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, belum pernah dihukum, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, serta adanya perdamaian sukarela tanpa tekanan. Korban juga memberikan maaf, dan masyarakat merespons positif penyelesaian perkara di luar persidangan.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana. (Ranto]

Share :

Baca Juga

BERANDA

Menteri Israel Saling Kecam Usai Video Aktivis Gaza Berlutut Disebar: “Pertunjukan Memalukan”

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim