MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui penyelesaian empat perkara pidana melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual pada Senin, 11 Agustus 2025, dan melibatkan kejaksaan dari Papua hingga Bangka Belitung.
Restoratif Justice adalah penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan melalui perdamaian antara pelaku dan korban, dengan tujuan memulihkan hubungan dan mengedepankan manfaat sosial dibanding sekadar menghukum.
Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor, Papua, dengan tersangka Robert Lorens Nap, S.IP. Dalam kondisi mabuk, Robert sempat terlibat adu mulut dan memukul pintu kantor bank, membuat korban ketakutan. Kasus ini berakhir damai pada 5 Agustus 2025 setelah tersangka meminta maaf, korban memaafkan, dan keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan.
Selain kasus di Biak Numfor, tiga perkara lain yang disetujui untuk RJ adalah:
1. Jamaris bin Alm. Zainudin (Kejari Aceh Barat Daya) – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Revi Yulia, S.Kel. alias Kak Tari binti Alm. Anas B (Kejari Aceh Selatan) – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Hendri Yaputra alias Afen anak dari Awon (Kejari Pangkalpinang) – Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan RJ diberikan antara lain: Perdamaian dilakukan secara sukarela melalui musyawarah mufakat. Tersangka meminta maaf dan korban memaafkan. Para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah dihukum. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara. Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.
JAM-Pidum meminta para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah wujud nyata kepastian hukum yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.
Dengan persetujuan ini, Kejaksaan kembali menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penyelesaian perkara yang humanis, berkeadilan, dan membawa kemaslahatan sosial. (M Ranto)







