Home / BERITA / HUKUM

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:14 WIB

Geuchik Pulo Drien Beukah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp629 Juta

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, berinisial MN (44), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020–2022.

Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M.

Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp2.102.561.000.

Kapolres menjelaskan, selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya penggunaan dana desa tidak sesuai Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta realisasi anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai atau tidak dilaksanakan (fiktif).

Baca Juga  Wartawan JSI Sumenep Diedukasi Hulu Migas Lewat Kunjungan ke ITS

Berdasarkan hasil audit, pada tahun anggaran 2020 ditemukan kerugian negara sebesar Rp120.564.296. Pada tahun anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140.980.292. Sementara pada tahun anggaran 2022 ditemukan kerugian negara sebesar Rp368.167.477, termasuk pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak.

Total kerugian keuangan negara periode 2020–2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065.

Kapolres menegaskan dana desa tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat gampong.

Baca Juga  ALARM Minta Klarifikasi Dugaan Aktivitas Miras di Kafe Mr Ball Sumenep

Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya terkait pengelolaan Dana Desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Pemimpin West Papua Army Bantah Narasi Patroli Humanis Operasi Damai Cartenz di Sinak

BERITA

Iran Pertimbangkan Buka Selat Hormuz, Transaksi Minyak Diminta Gunakan Yuan

BERITA

Polda Metro Jaya Langsung Tindak Lanjut Perintah Kapolri : Mengusut Tuntas Kasus Penyiraman Cairan Berbahaya Terhadap Aktivis KontraS

BERITA

Anies Baswedan Tulis Pesan Dukungan untuk Andrie Yunus yang Dirawat di HCU

BERITA

Anies dan Novel Baswedan Jenguk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras di RSCM

BERITA

Aktivis KontraS Disiram Air Keras, PERMAHI Minta Komisi III DPR Kawal Pengusutan

BERITA

Patroli Humanis Operasi Damai Cartenz Diklaim Hadirkan Rasa Aman bagi Warga Sinak

BERITA

Polisi Ungkap Jaringan Transaksi Senjata untuk KKB di Papua, Lima Orang Jadi Tersangka