MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe menetapkan Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, berinisial MN (44), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020–2022.
Penetapan tersangka disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H. dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026). Kapolres didampingi Kasat Reskrim Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M. dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/09/VIII/2025/SPKT/Polres Lhokseumawe/Polda Aceh tertanggal 13 Agustus 2025. Dugaan korupsi berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp2.102.561.000.
Kapolres menjelaskan, selama menjabat sebagai Geuchik sekaligus Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Di antaranya penggunaan dana desa tidak sesuai Qanun APBG, pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), serta realisasi anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai atau tidak dilaksanakan (fiktif).
Berdasarkan hasil audit, pada tahun anggaran 2020 ditemukan kerugian negara sebesar Rp120.564.296. Pada tahun anggaran 2021, kerugian negara mencapai Rp140.980.292. Sementara pada tahun anggaran 2022 ditemukan kerugian negara sebesar Rp368.167.477, termasuk pembangunan yang tidak dilaksanakan serta penyaluran BLT Dana Desa yang tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak.
Total kerugian keuangan negara periode 2020–2022 berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara mencapai Rp629.712.065.
Kapolres menegaskan dana desa tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada tidak optimalnya pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat gampong.
Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi Dana Desa, rekening koran kas gampong, dokumen pencairan dana, serta dokumen pendukung lainnya terkait pengelolaan Dana Desa.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (EQ)







