Medialiterasi.id | IdiRayeuk, Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh Satgas PPA melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung kantor Bupati dan DPRK Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat 5 Juni 2026.
Sekretaris Satgas PPA Tri Nugroho Panggabean menyebut laporan itu menyoroti pengerjaan proyek yang mangkrak. Gedung kantor Bupati belum selesai dan belum bisa ditempati, sementara anggaran miliaran rupiah terus dicairkan setiap tahun.
“Kami laporkan karena gedung kantor Bupati tak kunjung selesai dan belum bisa ditempati. Padahal anggaran miliaran rupiah terus dicairkan tiap tahun. Gedung DPRK juga kesannya sudah dibangun, tapi dokumen serah terima antar pihak terkait belum ada sampai detik ini,” kata Tri Nugroho di Idi Rayeuk.
Kondisi tersebut diduga menimbulkan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan negara karena belum ada serah terima pekerjaan.
Kejari Aceh Timur memastikan telah menerima laporan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kasi Pidsus Akbar Pramadhana, S.H., menyatakan laporan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan sudah kami terima. Akan kami telaah dan tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Akbar Pramadhana.
Secara terpisah, Tim Kejaksaan Tinggi Aceh disebut tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan proyek mangkrak jalan elak di Aceh Timur yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Hingga berita ini diturunkan, proses telaah dan penyelidikan masih berjalan. Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang namanya disebut sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Publik diimbau menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum. (AYD)







