Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:25 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Aceh Timur, Satgas PPA Minta Kejari Usut Tuntas

Medialiterasi.id | IdiRayeuk, Aceh Timur – Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh Satgas PPA melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung kantor Bupati dan DPRK Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Jumat 5 Juni 2026.

Sekretaris Satgas PPA Tri Nugroho Panggabean menyebut laporan itu menyoroti pengerjaan proyek yang mangkrak. Gedung kantor Bupati belum selesai dan belum bisa ditempati, sementara anggaran miliaran rupiah terus dicairkan setiap tahun.

“Kami laporkan karena gedung kantor Bupati tak kunjung selesai dan belum bisa ditempati. Padahal anggaran miliaran rupiah terus dicairkan tiap tahun. Gedung DPRK juga kesannya sudah dibangun, tapi dokumen serah terima antar pihak terkait belum ada sampai detik ini,” kata Tri Nugroho di Idi Rayeuk.

Baca Juga  Respon Propam Jaksel atas Dugaan Ketidakprofesionalan Penyidik PPA dalam Kasus Pencabulan Anak

Kondisi tersebut diduga menimbulkan ketidakberesan dalam pengelolaan keuangan negara karena belum ada serah terima pekerjaan.

Kejari Aceh Timur memastikan telah menerima laporan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kasi Pidsus Akbar Pramadhana, S.H., menyatakan laporan akan ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Laporan sudah kami terima. Akan kami telaah dan tindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Akbar Pramadhana.

Baca Juga  75.083 Peserta Lolos Seleksi Administrasi Calon PPPK Kemenag Tahun Anggaran 2022

Secara terpisah, Tim Kejaksaan Tinggi Aceh disebut tengah melakukan penyelidikan awal terhadap dugaan proyek mangkrak jalan elak di Aceh Timur yang berpotensi merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, proses telaah dan penyelidikan masih berjalan. Redaksi memberikan ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak yang namanya disebut sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Publik diimbau menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Petani Aceh Timur Soroti Program PSR: Pertanyakan Transparansi RAB dan Pengelolaan Dana Hibah Rp60 Juta/Hektare

BERANDA

Buronan DPO Narkoba Bareskrim Basri Lewaimang Ditangkap Interpol di Kuala Lumpur

ACEH

Jemput Dana ke Kemenkes, Bupati Al-Farlaky Amankan Rp46,7 Miliar untuk Pulihkan RS di Aceh Timur

ACEH

Bupati Al-Farlaky Temui Menteri Fadli Zon, Dorong Monisa Peureulak Jadi Kawasan Sejarah Nasional

BERITA

Dari Membaca ke Menulis: Pelajar Aceh Utara Diasah Jadi Pengulas Buku yang Kritis

ACEH

Aceh Timur Raih Predikat “Istimewa” Indeks Reformasi Hukum 2026 dengan Skor 92,6

BERANDA

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi TPL, Kerugian Negara Sementara Capai Rp2 Triliun

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, Tsunami 1,6 Meter dan 70 Orang Tewas