Home / ACEH / BERANDA / BERITA / FIGURE

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:18 WIB

PERWOSI Aceh Tunjuk Erni Handayani T. Zainal Sebagai Plt Ketua Aceh Timur, Target Muscab 3 Bulan

Medialiterasi.id | Banda Aceh – Pengurus Provinsi PERWOSI Aceh menunjuk Erni Handayani T. Zainal, S.Keb sebagai Pelaksana Tugas Ketua PERWOSI Kabupaten Aceh Timur. Penunjukan resmi tertuang dalam SK Pengurus Provinsi PERWOSI Aceh Nomor 08 Tahun 2026 yang ditetapkan 5 Mei 2026.

Selain Erni, SK juga menetapkan Cut Nahri Kausari Syahril, S.STP, M.AP sebagai Plt Sekretaris dan Fetti Fajriyanti, S.Pd sebagai Plt Bendahara PERWOSI Aceh Timur.

Ketua Umum PERWOSI Aceh Dr. Ir. Dyah Erti Idawati, M.Si menjelaskan penunjukan dilakukan karena masa bakti kepengurusan periode 2019-2023 sudah berakhir. Musyawarah Cabang belum terlaksana sehingga terjadi kekosongan pengurus.

Baca Juga  Relawan Pasangan AMIN Masih Terkotak - Kotak

“Untuk menjalankan roda organisasi dan memenuhi syarat keterwakilan dalam Musyawarah Provinsi PERWOSI Aceh 2026, kami menunjuk Plt Ketua, Sekretaris, dan Bendahara,” ujar Dyah.

Sesuai SK, Plt Pengurus bertugas menjalankan administrasi harian sesuai AD/ART, melakukan konsolidasi, membentuk kepengurusan lengkap masa bakti 2026-2030, dan menyelenggarakan Muscab paling lambat tiga bulan sejak SK ditetapkan. Plt juga berhak mewakili Aceh Timur sebagai peserta penuh dengan hak bicara dan hak suara di Musprov 2026.

Baca Juga  Disnakermobduk Aceh Laksanakan Desiminasi PP/PKB dan Pembentukan Pos Layanan HI di Aceh Utara

Erni Handayani menyambut penunjukan itu. Ia menyatakan siap segera konsolidasi internal dan mengajak anggota mempersiapkan Muscab.

“Target kami, dalam tiga bulan ke depan kepengurusan definitif sudah terbentuk. Pembinaan olahraga wanita di Aceh Timur bisa berjalan kembali,” kata Erni.

Masa tugas Plt berlaku sejak 5 Mei 2026 sampai terpilihnya pengurus definitif hasil Musyawarah Cabang. (AYD)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Bukan Didepak, Ini Alasan Nama Veda Ega Pratama Hilang di Daftar Sementara Moto3 2027

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur