
Medialiterasi.id – Jakarta – Pemerintah memastikan impor produk pertanian senilai USD 4,5 miliar dari Amerika Serikat (AS) dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) Indonesia–AS tidak akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Skema ini murni merupakan kerja sama bisnis antarpelaku usaha atau business-to-business (B2B).
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan pemerintah hanya berperan sebagai regulator dan penjaga standar mutu. Semua keputusan terkait transaksi dan pembiayaan sepenuhnya berada di tangan sektor swasta.
“Komitmen fasilitasi impor produk pertanian senilai USD 4,5 miliar merupakan dukungan kebijakan untuk memperlancar kerja sama B2B antara pelaku usaha Indonesia dan AS, bukan pembelian yang dibiayai APBN,” ujar Haryo, Minggu (1/3/2026).
AS merupakan mitra dagang strategis sekaligus tujuan ekspor terbesar kedua bagi Indonesia. Pada 2025, ekspor Indonesia ke AS mencapai USD 31,0 miliar, atau sekitar 11 persen dari total ekspor nasional sebesar USD 282,9 miliar. Menjaga akses pasar AS penting untuk mempertahankan daya saing produk dalam negeri.
Dari sisi industri, kerja sama ini relevan karena beberapa komoditas pertanian masih dibutuhkan sebagai bahan baku. Misalnya, Indonesia mengimpor gandum untuk industri pengolahan makanan, termasuk produk ekspor. Dengan pilihan pasokan yang lebih luas dan kompetitif, pelaku usaha dapat memperoleh bahan baku yang stabil, berkualitas, dan berharga bersaing.
Pemerintah juga memaparkan proporsi impor pertanian dari AS masih relatif kecil. Pada 2025, total impor Indonesia dari AS untuk komoditas pertanian sekitar USD 1,21 miliar, sementara total impor dari berbagai negara lain mencapai USD 13,2 miliar. Artinya, porsi impor dari AS baru sekitar 9,2 persen.
Sebagai contoh, impor sereal (HS10) dari AS mencapai USD 375,9 juta dari total USD 3,7 miliar, atau sekitar 10 persen. Untuk soybeans (HS12), impor dari AS hanya USD 1,0 juta dari total USD 1,6 miliar. Data ini menunjukkan ruang penyesuaian pasokan tetap berbasis pertimbangan komersial dan tidak menimbulkan beban fiskal.
Komitmen fasilitasi impor telah ditindaklanjuti melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara perusahaan terkait dalam dua tahap, yakni 7 Juli 2025 dan 19 Februari 2026 dalam forum Indonesia–AS Business Summit, dengan dukungan asosiasi pelaku usaha seperti Kadin dan APINDO.
Pemerintah menegaskan kebijakan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat akses pasar sekaligus menjaga rantai nilai industri nasional. Pemerintah juga tetap menjamin setiap impor memenuhi standar mutu dan keamanan serta siap mengambil langkah regulasi jika terjadi gangguan pada pasar domestik. (EQ)







