MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polemik mencuat di publik setelah terungkap bahwa dana reses untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 mencapai Rp702 juta per orang untuk setiap masa reses. Angka ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak karena dinilai terlalu besar dan tidak transparan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai nominal tersebut mengejutkan sekaligus menunjukkan lemahnya keterbukaan DPR terhadap publik. Ia mengungkapkan bahwa masyarakat baru mengetahui besaran dana itu belakangan, tanpa penjelasan rinci mengenai penggunaannya.
“Kenaikan dana ini sangat signifikan dan tidak diimbangi dengan transparansi. Publik berhak tahu bagaimana dana sebesar itu digunakan,” ujar Lucius.
Ia juga menyoroti lemahnya mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan reses, yang menurutnya sering tidak dilaporkan secara terbuka. Bahkan, Lucius menduga ada potensi penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi.
Menanggapi kritik tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dana reses Rp702 juta bukan merupakan bentuk kenaikan, melainkan penyesuaian anggaran yang dilakukan berdasarkan kebijakan baru dari Sekretariat Jenderal DPR RI.
“Itu bukan kenaikan, melainkan penyesuaian dengan kondisi terkini, seperti bertambahnya titik kunjungan dan kenaikan harga barang serta jasa,” jelas Dasco.
Ia juga menegaskan bahwa usulan penyesuaian tersebut berasal dari pihak sekretariat, bukan dari anggota dewan.
Dasco menambahkan, kegiatan reses tidak dilakukan setiap bulan sebagaimana diasumsikan sebagian masyarakat, melainkan hanya empat hingga lima kali dalam setahun.
Meski demikian, desakan agar DPR lebih transparan dalam mengelola dan melaporkan penggunaan dana reses terus menguat di tengah sorotan publik terhadap kinerja dan akuntabilitas lembaga legislatif tersebut. [EQ]







