Home / OPINI

Minggu, 21 Desember 2025 - 21:50 WIB

Bencana Sumatera – Aceh :  Negara Tak Boleh Lagi Menunda Status Darurat Nasional

Oleh: Juni Ahyar, S.Pd., M.Pd.
Akademisi di Aceh

Banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat pada akhir November 2025 telah berkembang menjadi krisis kemanusiaan berskala luas. Berdasarkan laporan sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan berbagai sumber kemanusiaan per 3 Desember 2025, bencana ini telah menelan lebih dari 1.000 korban jiwa, menyebabkan ratusan ribu warga mengungsi, serta merusak puluhan ribu rumah dan fasilitas publik di lintas provinsi.

Kerusakan tersebut bukan hanya bersifat fisik, tetapi juga melumpuhkan sistem kehidupan dasar: listrik, jaringan komunikasi, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan distribusi pangan. Dalam konteks tata kelola kebencanaan (disaster governance), kondisi ini telah melampaui kategori bencana lokal dan memenuhi indikator krisis nasional.

Di Aceh Utara, warga bertahan lima hari tanpa listrik dan air bersih. Jalan utama terputus akibat jembatan ambruk, sementara bantuan baru tiba setelah warga mengevakuasi diri menggunakan perahu rakitan. Seorang ibu harus melahirkan di rumah tanpa tenaga medis karena puskesmas terdekat terendam dan akses tertutup.

Kisah semacam ini bukan pengecualian. Di Mandailing Natal, Agam, dan sebagian wilayah Aceh Tengah desa-desa terisolasi selama berhari-hari. Fakta-fakta ini kontras dengan pernyataan sejumlah pejabat yang menyebut situasi “masih terkendali” dan “tidak memerlukan bantuan internasional”.

Ketika realitas warga bertolak belakang dengan narasi resmi, masalah yang muncul bukan hanya teknis, melainkan krisis kepercayaan publik, sesuatu yang sangat berbahaya dalam penanganan bencana.

Baca Juga  Jokowi Bisa Dipenjara

Kritik utama dalam penanganan bencana ini bukan semata pada keterbatasan sumber daya, melainkan pada lambannya keputusan kebijakan strategis. Hingga awal Desember 2025, pemerintah pusat belum menetapkan status darurat bencana nasional, sehingga berdampak langsung pada:

– Terbatasnya fleksibilitas penggunaan anggaran darurat nasional. Sehingga berdampak langsung pada;

– Terhambatnya pembukaan jalur bantuan internasional secara terukur

– Lemahnya komando logistik nasional di wilayah terdampak.

Ketiadaan keputusan ini menciptakan fragmentasi respons di daerah, sementara beban terbesar justru ditanggung oleh pemerintah daerah dan relawan.

Penetapan status darurat nasional bukan simbol politik, melainkan alat hukum dan administratif yang krusial. Status ini membuka ruang bagi negara untuk;

– Membentuk pusat komando nasional kebencanaan di Aceh

– Memulihkan listrik, telekomunikasi, dan transportasi dengan pendekatan darurat.

– Mengamankan jalur logistik udara dan laut untuk wilayah terisolasi

– Mengelola bantuan internasional secara transparan dan terkontrol

Dalam praktik kebencanaan modern, penundaan keputusan pada fase awal krisis sering kali justru memperbesar biaya sosial, ekonomi, dan korban jiwa.

Sebagai warga Aceh yang mengalami tsunami 2004, saya memahami betul bahwa perbandingan tragedi tidak selalu relevan. Namun, dalam hal kecepatan dan skala respons negara, pengalaman masa lalu menunjukkan satu pelajaran penting: keputusan besar yang diambil terlambat selalu dibayar mahal oleh rakyat.

Baca Juga  PETUGAS PARTAI

Aceh memiliki sejarah panjang merasa ditinggalkan dalam situasi genting. Ketika negara kembali ragu hadir secara penuh, luka lama berisiko terbuka kembali, bukan dalam bentuk konflik, tetapi dalam ketidakpercayaan yang mendalam.

Saat ini, Indonesia berada dalam jendela keputusan (decision window) yang sangat sempit. Dalam tujuh hingga sepuluh hari ke depan, pemerintah pusat perlu:

– Menetapkan status darurat bencana nasional

– Menunjuk satu komando nasional terpadu

– Membuka kerja sama bantuan internasional secara selektif

– Memastikan pemulihan layanan dasar di seluruh wilayah terisolasi.

Kegagalan mengambil keputusan dalam rentang waktu ini akan membuat krisis bergerak dari fase darurat menuju bencana sosial dan ekonomi berkepanjangan.

Bencana tidak membutuhkan pernyataan yang menenangkan, melainkan tindakan yang menyelamatkan. Solidaritas nasional dan kerja sama global bukanlah tanda kelemahan negara, melainkan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional.

Sejarah telah berulang kali menunjukkan: negara hadir bukan melalui kata-kata, tetapi melalui keputusan tepat waktu. Dalam hitungan hari, bukan minggu, Indonesia harus memilih, bertahan pada retorika atau mengambil keberanian kebijakan demi keselamatan rakyatnya.

Aceh Utara, Minggu, 21 Desember 2025

Share :

Baca Juga

ACEH

Blok Andaman dan Kesempatan Emas Aceh Menjadi Hub Energi Asia Tenggara

ACEH

MENAGIH JANJI MoU HELSINKI DAN UUPA: Jangan Sampai South Andaman Menjadi Arun Jilid II

EDUKASI

UIN SUNA 57 Tahun: Kampus Peradaban untuk Generasi Hebat

OPINI

Polemik IUP di Aceh: Jangan Terjebak pada Angka, Perkuat Tata Kelola

BERANDA

Banjir-Longsor Aceh Dinilai “Bencana Terstruktur”: Desakan Evaluasi Izin HPH, Tambang, dan HGU di Kawasan Lindung

ACEH

SDA Aceh Disebut “Emas yang Tak Basi”: Perlukah Pemerintah Tahan Izin Tambang Demi Generasi Berikutnya?

OPINI

Orang Baik Tidur Lebih Nyenyak

BERANDA

Wacana Alih Fungsi Blok Andaman Jadi KEK Lhokseumawe Disorot, Warga Aceh Tekankan UUPA