BEM FH UNIMAL Meminta Pj Gubernur Aceh Mengevaluasi Pelayanan RSUDZA - Media Literasi

Home / OPINI

Minggu, 17 Juli 2022 - 06:12 WIB

BEM FH UNIMAL Meminta Pj Gubernur Aceh Mengevaluasi Pelayanan RSUDZA

Aris Munandar, BEM FH Universitas Malikussaleh Aceh (Dok. Aris Munandar)

ACEH UTARA – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Malikussaleh Aceh Aris Munandar meminta Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki untuk mengevaluasi pelayanan Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Permintaan tersebut disampaikan pada Minggu pagi, Lhokseumawe (17/07/2022)

Menanggapi kejadian yang menimpa pasien yang bernama Muchtar Mahmud Warga Lampulo, Banda Aceh. BEM FH UNIMAL melalui Aris Munandar menduga pihak RS menelantarkan salah satu pasien, hingga malah berimbas kepada hal yang sangat fatal sampai pasien tersebut meninggal dunia, ini bukan hal sepele yang harus di selesaikan oleh Pj Gubernur Aceh.

“Hingga berimbas ke hal yang fatal, salah satu pasien di telantarkan sampai hingga meninggal dunia di IGD RSUDZA Banda Aceh”, ucap Aris Munandar.

Dalam kesempatan yang sama, BEM FH Unimal menuntut Pj Gubernur Aceh untuk mengevaluasi  pelayanan di Rumah Sakit tersebut yang merupakan tempat pengobatan dan harapan masyarakat aceh.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan Nasional : UNIMAL Jajaki Kerjasama Dengan Produsen Pupuk Organik

Aris menilai pelayanan RSUZA masih buruk, seharusnya pihak RS melakukan Pelayanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan dimensi ketanggapan, rasa empati dan respek petugas dalam memenuhi kebutuhan yang dirasakannya, diberikan dengan cara yang sopan santun, ramah dan tepat waktu pada saat dibutuhkannya serta dapat menyembuhkan penyakit yang sedang dideritanya.” Ungkapnya

Lebih lanjut Aris Munandar mengatakan, Atensi besar terhadap pelayanan dokter dan perawat yang menjaga pasien selama menjalani pengobatan di Rawat Inap RSUDZA, seharusnya pelayanan di RS harus dijalankan secara peraturan perundang-undangan. Bahkan didalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan Pasal 27 ayat (1a) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban berupa memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat. Dan bahkan ayat (1b) Memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Sulap Botol Plastik Jadikan Celengan

“Apalagi sistem pelayanan kesehatan harus menjadi salah satu struktur multidisipliner yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan optimal”, papar Aris.

Menurut BEM FH UNIMAL, tingkat perbaikan serta peningkatan pelayanan yang dilakukan manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUD ZA), mendapat tanggapan negatif dari masyarakat dan mahasiswa. Maka dari itu pemerintah harus mengevaluasi kinerja dan pelayanan di Rs tersebut.” Ujar nya

Aris Munandar berharap, kepada Pj Gubernur Aceh agar dapat menyelesaikan permasalah tersebut, apabila hal tersebut tidak terselesaikan berarti beliau telah gagal memimpin aceh.

“Ini menjadi hal fundamental yang harus di selesaikan, karna ini menyangkut keselamatan nyawa masyarakat Aceh”, pungkas Aris Munandar.

Reporter : Mz | Photo : Aris Munandar BEM FH UNIMAL | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

OPINI

JOKOWI UMPANKAN KE HIU, PAK PRABOWO ?

OPINI

Puasa Mengajarkan Kita untuk Saling Menyayangi

OPINI

Bahasa Aceh Memprihatinkan dan Diambang Kepunahan

OPINI

Penunjukan Mawardi Nur Sebagai Dirut PT PEMA Sudah Tepat

OPINI

Narasi Hukuman Mati Bagi Pelaku Kejahatan BBM Oplosan: Sebuah Tinjauan Hukum dan Moral

OPINI

Halalkah Dana PKH yang Bersumber dari Hutang Negara

OPINI

Komunikasi Pemimpin Sangat Berpengaruh Terhadap Opini Publik

OPINI

Perkebunan Sawit Yang Menjarah Hutan di Indonesia Patut Dikenakan Sanksi Hukum Yang Berat