MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jumat (15/8). Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara peradilan agama dan dunia akademik dalam pengembangan hukum keluarga dan ekonomi syariah.
Penandatanganan MoU juga dirangkai dengan kuliah tamu daring bertema “Pembentukan Pengadilan Niaga di Lingkungan Peradilan Agama: Perspektif Sosio-Historis dan Yuridis” yang disampaikan oleh Ketua Program Studi Hukum Keluarga Islam Program Magister UII, Prof. Dr. Drs. Yusdani, M.Ag. Kegiatan berlangsung melalui Zoom dan diikuti pimpinan pengadilan tingkat banding dan pertama, hakim, panitera, dan sekretaris peradilan agama.
Dirjen Badilag MA RI, Drs. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan kerja sama ini akan menjadi landasan bagi penelitian bersama, pelatihan, dan pengembangan keilmuan. “MoU ini memperkuat kompetensi intelektual SDM peradilan sekaligus mendukung pembentukan sistem hukum yang adaptif terhadap dinamika masyarakat,” ujarnya.
Rektor UII Yogyakarta, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., menyebut kesepahaman ini menjadi jembatan antara teori akademik dan praktik peradilan. Menurutnya, kerja sama ini akan mendorong modernisasi hukum peradilan agama agar lebih profesional, responsif, dan berkontribusi pada budaya hukum nasional.
Kerja sama Badilag dan UII bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, pada 2021 kedua pihak juga menandatangani MoU yang mendorong banyak hakim serta tenaga teknis peradilan agama melanjutkan studi magister dan doktoral melalui program hybrid learning di UII.
Dalam kuliah tamu, Prof. Yusdani menekankan pentingnya pembentukan Pengadilan Niaga Syariah untuk menangani perkara ekonomi syariah, termasuk kepailitan badan hukum syariah. Ia menilai Putusan MK Nomor 93/PUU-X/2012 menjadi pintu masuk untuk merealisasikan gagasan ini. Sebelum pembentukan pengadilan tersebut, DPR, pemerintah, dan MA RI perlu menyelaraskan undang-undang kepailitan dengan hukum materiil dan formil ekonomi syariah, merujuk pada Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan fatwa Dewan Syariah Nasional.
Prof. Yusdani juga mencontohkan Putusan Nomor 26 Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn, yang menangani sengketa melibatkan bank syariah namun kurang mempertimbangkan akad syariah. “Jika akadnya berbasis prinsip syariah, maka penyelesaian sengketanya pun harus sesuai prinsip syariah,” tegasnya. (H. Ranto)







