![]()
ACEH TAMIANG – Satu unit Truk tangki minyak goreng bernomor polisi BL 8571 FD, yang dikendarai oleh Suparmin (57) warga Seuneubok Punti, Manyak Payed, Aceh Tamiang terguling pada pukul 04.00 WIB di Jalan Medan – Banda Aceh, tepatnya di Bukit Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Kamis (02/02/2023)
Peristiwa kecelakaan lalulintas yang di alami oleh mobil Truck Tangki pengangkut minyak goreng itu membuat Suparmin selaku pengemudi mengalami luka ringan dan dilarikan ke RSUD Aceh Tamiang.
Menindak lanjuti Peristiwa naas itu, Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, SIK, MH, melalui Kasat Lantas, AKP Iwan Haji, S. Pd, M. Si mengatakan, pihaknya telah menangani dan melaksanakan tindak lanjut terkait peristiwa kecelakaan lalulintas tunggal satu unit mobil truck tangki minyak goreng di Bukit Seumadam tersebut.
“Diduga kecelakaan tersebut akibat kelalaian dan kelengahan pihak awak mobil dalam menjaga dan mempersiapkan stabilitas dan sterilisasi kendaraan sebelum melakukan perjalanan jauh dan muatan berat,” kata AKP Iwan Haji.
Namun demikian, sambung Kasat Lantas, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kecelakaan tersebut.
“Kronologi awal mulanya pengemudi mobar truck Tangki Nopol BL 8571 FD dikemudikan oleh Suparmin, bermuatan minyak makan curah seberat lebih kurang 21.670 Ton melaju dari arah medan menuju arah kualasimpang,” jelas Kasat Lantas.
Selanjutnya, kata Kasat Lantas, sampai di turunan bukit Seumadam mobil mengalami masalah pengereman (Rem Blong) sehingga mobil tersebut tidak dapat dikendalikan dan masuk ke jurang sebelah kanan arah ke Medan.
“Akibat kejadian tersebut pengemudi mobar truck Tangki nopol BL 8571 FD mengalami luka ringan dibawa ke RSUD Tamiang,” ungkap AKP Iwan Haji.
Sedangkan mobil truck tangki masih dalam proses penarikan selanjutnya akan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kita instruksikan piket Unit Gakkum Satlantas untuk turun ke TKP setelah menerima laporan/pengaduan dari Masyarakat selanjutnya Kasatlantas/Kanitgakkum beserta 2 personil Piket Gakkum mendatangi TKP/TPTKP,” terang Kasat Lantas.
Mengecek korban ke RSUD Aceh Tamiang/Puskesmas, mendata identitas kendaraan, dan pengendara sepmor, Evakuasi kendaraan ke kantor Satlantas Polres Aceh Tamiang, Melaporkan kejadian ke Pimpinan, dan membuat laporan.
“Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Mobil truck Tangki Nopol BL 8571 (untuk surat-surat kendaraan SIM dan STNK tidak dapat diperlihatkan) .
Menurut Kasat Lantas, Pasal yang dikenakan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Reporter : EK | Photo : IST | Editor : Endang







