Home / BERITA

Selasa, 24 Januari 2023 - 09:08 WIB

LAKI Dapati Banyak Bukti Kecurangan Dalam Perekrutan PPS di Aceh Timur 

ACEH TIMUR – Bermacam spekulasi serta dugaan muncul dalam penerimaan dan penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, mulai dari dugaan “Na Awak Dalam”, dimintai sejumlah uang, dan juga orang titipan.

Berdasarkan pantauan media ini, berbagai spekulasi muncul di Medsos dalam berapa hari terakhir, bukti – bukti adanya setoran sejumlah uang kepada oknum – oknum calo PPS mulai tersebar.

Hal tersebut di utarakan oleh Kabid Investigasi dan Verifikasi Data Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Safrizal.

“Kami mendapat berbagai informasi, diduga banyaknya kecurangan dalam perekrutan PPS di Aceh Timur, bahkan disaat terakhir pengumuman pun masih ada kecurangan,” ucapnya.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Siapkan 3.545 Personel Amankan Aksi Hardiknas 2026

Menurutnya, bukan tanpa alasan mengatakan hal demikian, dirinya juga merasa heran, data pengumuman kelulusan PPS bisa berubah – ubah di https://siakba.kpu.go.id/ atas ujian wawancara yang sudah mereka jalani, awalnya lulus, akan tetapi dalam waktu singkat bisa berubah, hal ini di ungkapkan oleh RW (25) dari Idi Rayeuk ungkapnya.

“Tidak hanya itu saja, dugaan trik menggunakan pelicin atau sogokan juga santer terdengar di Aceh Timur dan sudah menjadi rahasia umum, jika benar itu terjadi, maka pihak penegak hukum harus menindaklanjuti permasalahan ini, tidak bisa dibiarkan,” harapnya.

Baca Juga  Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

Tidak hanya itu, Safrizal juga menyoroti terkait dugaan adanya oknum ASN, Pegawai honorer/Kontrak, TPG dan Perangkat Desa yang menjadi penyelenggara pemilu,

“Seharusnya Ada aturan tersendiri, agar tidak rangkap jabatan, seperti ASN dan pegawai honorer/kontrak walaupun dalam aturan KIP dibolehkan, akan tetapi pejabat utama pemerintah daerah punya wewenang untuk membuat aturan dan bisa melarang ASN, honorer/kontrak untuk menjadi PPK, PPS atau lainnya,” tutupnya.

Reporter : DD | Photo : Didien | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M

ACEH

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

ACEH

Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Kitab untuk Dayah di Aceh Timur

ACEH

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM