Home / BERITA

Selasa, 24 Januari 2023 - 09:08 WIB

LAKI Dapati Banyak Bukti Kecurangan Dalam Perekrutan PPS di Aceh Timur 

ACEH TIMUR – Bermacam spekulasi serta dugaan muncul dalam penerimaan dan penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di lingkungan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur, mulai dari dugaan “Na Awak Dalam”, dimintai sejumlah uang, dan juga orang titipan.

Berdasarkan pantauan media ini, berbagai spekulasi muncul di Medsos dalam berapa hari terakhir, bukti – bukti adanya setoran sejumlah uang kepada oknum – oknum calo PPS mulai tersebar.

Hal tersebut di utarakan oleh Kabid Investigasi dan Verifikasi Data Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Safrizal.

“Kami mendapat berbagai informasi, diduga banyaknya kecurangan dalam perekrutan PPS di Aceh Timur, bahkan disaat terakhir pengumuman pun masih ada kecurangan,” ucapnya.

Baca Juga  Setelah 2 Tahun Mengidap Tumor Ganas, Nurlailawati Akhirnya Dirujuk Ke RSUZA

Menurutnya, bukan tanpa alasan mengatakan hal demikian, dirinya juga merasa heran, data pengumuman kelulusan PPS bisa berubah – ubah di https://siakba.kpu.go.id/ atas ujian wawancara yang sudah mereka jalani, awalnya lulus, akan tetapi dalam waktu singkat bisa berubah, hal ini di ungkapkan oleh RW (25) dari Idi Rayeuk ungkapnya.

“Tidak hanya itu saja, dugaan trik menggunakan pelicin atau sogokan juga santer terdengar di Aceh Timur dan sudah menjadi rahasia umum, jika benar itu terjadi, maka pihak penegak hukum harus menindaklanjuti permasalahan ini, tidak bisa dibiarkan,” harapnya.

Baca Juga  Pledoi Ismail Fahmi Siregar Bongkar Dugaan Intimidasi dan Rekayasa Kasus Korupsi ADD Padangsidimpuan

Tidak hanya itu, Safrizal juga menyoroti terkait dugaan adanya oknum ASN, Pegawai honorer/Kontrak, TPG dan Perangkat Desa yang menjadi penyelenggara pemilu,

“Seharusnya Ada aturan tersendiri, agar tidak rangkap jabatan, seperti ASN dan pegawai honorer/kontrak walaupun dalam aturan KIP dibolehkan, akan tetapi pejabat utama pemerintah daerah punya wewenang untuk membuat aturan dan bisa melarang ASN, honorer/kontrak untuk menjadi PPK, PPS atau lainnya,” tutupnya.

Reporter : DD | Photo : Didien | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Transportasi Laut Sumenep Menguat, Penumpang Puji Layanan KMP DBS III

EKBIS

Episode I Kabar Baru: Rampok Bernama Edi Junaidi

BERITA

Dituding Selingkuh, Bupati Aceh Timur Siap Tempuh Jalur Hukum

BERITA

Satgas Haji 2026 Tindak Tegas Haji Ilegal, Lindungi Calon Jemaah

BERITA

Eks Napiter di Banten Ikuti Pelatihan Teknisi AC untuk Perkuat Reintegrasi Sosial

BERITA

Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

BERITA

Korban Tewas Kecelakaan Beruntun KA di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Polisi Selidiki Penyebab

BERITA

Aji Aria Wiguna Dukung Kemenkum Tunda SK DPP Partai Ummat, Sengketa Masih Berproses di MA