MEDIALITERASI.ID | SUMUT – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, berlangsung tegang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (10/9/2025).
Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya, Ismail mengaku terjebak dalam “permainan hukum” yang melibatkan aparat penegak hukum. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan dan membebaskannya dari seluruh tuntutan jaksa.
Ismail menegaskan, uang Rp 500 juta yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadinya. Menurutnya, dana tersebut merupakan titipan yang diminta oleh salah satu pejabat kejaksaan di Padangsidimpuan.
“Atas perintah wali kota, saya berupaya mengumpulkan uang itu dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp 500 juta yang diminta, hanya Rp 350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir kepada pejabat yang bersangkutan,” kata Ismail di hadapan majelis hakim.
Dalam pledoinya, ia juga menyebut sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan turut menerima aliran dana dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 2,5 juta hingga Rp 60 juta.
Lebih lanjut, Ismail mengaku mendapat tekanan saat proses penyidikan di Kejati Sumut. Ia menyebut dipaksa mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghapus keterangan soal penyerahan uang.
“Saya bahkan dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan bila mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara. Namun, kenyataannya tuntutan yang dijatuhkan adalah 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” ujar Ismail.
Ismail juga menyoroti dasar perhitungan kerugian negara yang menurutnya tidak memenuhi standar. Ia menilai audit hanya berdasar pengakuan kepala desa tanpa bukti kerugian nyata (actual loss).
Selain itu, ia menilai sejumlah saksi penting, seperti Kepala Badan Keuangan daerah dan beberapa camat, tidak pernah dihadirkan di persidangan. “Hal ini semakin melemahkan konstruksi dakwaan,” tegasnya.
Ismail menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara ini kepada Jaksa Agung. Ia menuding JPU menutup mata terhadap fakta-fakta persidangan.
“Yang paling miris adalah ketidakmampuan saksi ahli dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan dalam menentukan kerugian negara. Seharusnya dihitung kerugian nyata, bukan sekadar keterangan kepala desa,” tambahnya.
Di akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan, atau setidaknya menjatuhkan putusan yang dianggap seadil-adilnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Padangsidimpuan maupun Kejati Sumut belum memberikan tanggapan terkait pernyataan terdakwa dalam pledoi tersebut. (Tim RZ)







