Pengamat hukum keluarga ingatkan masyarakat Aceh Timur pahami konsekuensi gugatan agar tidak kehilangan hak
Medialiterasi.id | Aceh Timur — Putusan perceraian di Mahkamah Syar’iyah tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan yang lahir dari perkawinan. Nafkah, mut’ah, nafkah iddah, hak pemeliharaan anak, hingga pembagian harta bersama masih harus dituntut secara terpisah jika tidak diajukan sejak awal gugatan.
Hal itu disampaikan pengamat hukum keluarga Hendrika Saputra dalam analisisnya. Menurut dia, banyak masyarakat yang menganggap perkara perceraian hanya sebatas penetapan “perkawinan putus”, sehingga hak-hak lanjutan tidak diperjuangkan.
“Persoalan perceraian dan tuntutan hak akibat perceraian memang saling berkaitan, meskipun secara hukum tidak seluruhnya wajib diajukan dalam satu gugatan,” kata Hendrika, Jumat (5/9/2026).
Rawan Merugikan Pihak yang Minim Informasi
Hendrika menjelaskan, ketika gugatan cerai diajukan tanpa sekaligus memperjelas tuntutan hak-hak akibat perceraian, pencari keadilan berpotensi kehilangan kesempatan atau harus menempuh proses hukum baru.
Pihak yang paling berpotensi dirugikan adalah masyarakat yang tidak mengetahui adanya hak-hak tersebut. Sebaliknya, pihak dengan posisi ekonomi atau pemahaman hukum lebih kuat dinilai lebih siap menghadapi proses lanjutan.
“Yang paling penting adalah masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya. Persoalan anak juga tidak boleh hanya dilihat sebagai konflik mantan suami dan istri. Kepentingan terbaik anak harus jadi perhatian utama,” ujarnya.
Tidak Wajib ‘Satu Paket’
Terkait wacana penggabungan perkara, Hendrika menegaskan tidak tepat jika dikatakan semua tuntutan wajib digabung dalam satu gugatan cerai.
Penggabungan beberapa tuntutan dimungkinkan jika memenuhi ketentuan hukum acara. Namun ada juga jenis tuntutan yang harus diajukan melalui perkara tersendiri sesuai aturan yang berlaku.
“Yang menjadi persoalan bukan semata-mata satu paket atau tidak, tetapi apakah hak-hak para pihak telah diketahui, dijelaskan, dan dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia,” katanya.
Mahkamah Syar’iyah Dorong Transparansi
Mahkamah Syar’iyah disebut memiliki peran penting dalam memastikan keadilan bagi para pencari keadilan. Namun tanpa pemahaman dari masyarakat, proses peradilan berisiko berhenti hanya pada status cerai.
Beberapa pertanyaan mendasar yang menurut Hendrika harus mendapat perhatian: bagaimana nafkah setelah perceraian, bagaimana hak dan biaya anak, siapa penanggung jawab, serta bagaimana kedudukan harta bersama.
Karena itu ia mendorong penguatan edukasi dan transparansi hukum. Masyarakat Aceh, khususnya, perlu memahami hukum keluarga Islam dan hukum acara di Mahkamah Syar’iyah agar tidak muncul persoalan baru setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Perceraian mungkin mengakhiri ikatan perkawinan, tetapi tidak otomatis mengakhiri seluruh tanggung jawab hukum. Keadilan bukan hanya tentang memenangkan perkara, tetapi memastikan setiap pihak tahu haknya dan mendapat kesempatan yang sama di hadapan hukum,” tegas Hendrika.(*)







