Medialiterasi.id | Arab Saudi — Kejaksaan Arab Saudi dilaporkan telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap pendakwah dan ulama hadis terkemuka, Syekh Abdul Aziz al-Tarifi. Al-Tarifi telah ditahan lebih dari 10 tahun di Penjara al-Ha’ir, Riyadh, dan berada dalam isolasi.
Informasi itu disampaikan organisasi hak asasi manusia Arab Saudi, ALQST, dan dikutip Middle East Monitor pada Jumat (28/8/2026).
ALQST menyatakan keprihatinannya atas perkembangan kasus pria berusia 50 tahun tersebut. Namun organisasi itu menyebut belum memiliki informasi lengkap mengenai perkembangan proses hukum terbaru.
“ALQST belum dapat memastikan apakah jaksa masih secara aktif mengupayakan hukuman mati terhadap al-Tarifi,” tulis pernyataan lembaga nirlaba tersebut.
Ditangkap Usai Kritik di Media Sosial
Al-Tarifi ditangkap pada April 2016. Menurut ALQST, penangkapannya terjadi setelah ia mengunggah sejumlah tulisan di media sosial yang mengkritik jaringan televisi milik pemerintah Arab Saudi, Al-Arabiya.
Ia juga dikenal kerap melontarkan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Penangkapannya terjadi sebelum pemerintah Arab Saudi melakukan gelombang penindakan lebih luas terhadap sejumlah tokoh agama di negara itu.
Selama masa penahanan, al-Tarifi ditempatkan di Penjara al-Ha’ir, Riyadh, dalam kondisi isolasi.
ALQST Soroti Kasus Tokoh Lain
Dalam laporan yang sama, ALQST juga menyoroti kasus jurnalis Arab Saudi, Turki al-Jasser. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan eksekusi terhadap al-Jasser setelah bertahun-tahun ditahan.
Pemerintah menyebut al-Jasser dinyatakan bersalah atas pelanggaran termasuk pengkhianatan, spionase, dan pendanaan terorisme. Namun organisasi HAM mengkritik proses hukum yang dinilai tidak transparan dan mengaitkan penuntutan dengan aktivitas jurnalistik serta aktivitasnya di dunia maya.
ALQST turut menyoroti dua tokoh agama lain yang perkaranya masih berlangsung, yaitu Salman al-Awda dan Hassan Farhan al-Maliki. Menurut organisasi itu, jaksa juga telah menuntut hukuman mati terhadap keduanya.
Lembaga tersebut menambahkan, sebelumnya jaksa juga pernah menuntut hukuman mati untuk pendakwah Awad al-Qarni dan Ali al-Omari. Al-Qarni, ulama dan mantan profesor universitas, ditangkap pada September 2017. Sementara Ali al-Omari, ulama, penulis, dan pembawa acara televisi, juga ditangkap pada 2017.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Arab Saudi terkait status tuntutan terhadap al-Tarifi.(*)







