Home / BERITA / HUKUM / MANACANEGARA / POLITIK

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Kejaksaan Arab Saudi Tuntut Hukuman Mati Ulama Abdul Aziz al-Tarifi

Foto: (Tangkapan Layar/X)

Medialiterasi.id | Arab Saudi — Kejaksaan Arab Saudi dilaporkan telah menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap pendakwah dan ulama hadis terkemuka, Syekh Abdul Aziz al-Tarifi. Al-Tarifi telah ditahan lebih dari 10 tahun di Penjara al-Ha’ir, Riyadh, dan berada dalam isolasi.

Informasi itu disampaikan organisasi hak asasi manusia Arab Saudi, ALQST, dan dikutip Middle East Monitor pada Jumat (28/8/2026).

ALQST menyatakan keprihatinannya atas perkembangan kasus pria berusia 50 tahun tersebut. Namun organisasi itu menyebut belum memiliki informasi lengkap mengenai perkembangan proses hukum terbaru.

“ALQST belum dapat memastikan apakah jaksa masih secara aktif mengupayakan hukuman mati terhadap al-Tarifi,” tulis pernyataan lembaga nirlaba tersebut.

Ditangkap Usai Kritik di Media Sosial

Baca Juga  Sepi Job, DJ Asal Medan Jadi Kurir Sabu 11,3 Kg Jaringan Internasional

Al-Tarifi ditangkap pada April 2016. Menurut ALQST, penangkapannya terjadi setelah ia mengunggah sejumlah tulisan di media sosial yang mengkritik jaringan televisi milik pemerintah Arab Saudi, Al-Arabiya.

Ia juga dikenal kerap melontarkan kritik terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Penangkapannya terjadi sebelum pemerintah Arab Saudi melakukan gelombang penindakan lebih luas terhadap sejumlah tokoh agama di negara itu.

Selama masa penahanan, al-Tarifi ditempatkan di Penjara al-Ha’ir, Riyadh, dalam kondisi isolasi.

ALQST Soroti Kasus Tokoh Lain

Dalam laporan yang sama, ALQST juga menyoroti kasus jurnalis Arab Saudi, Turki al-Jasser. Pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan eksekusi terhadap al-Jasser setelah bertahun-tahun ditahan.

Pemerintah menyebut al-Jasser dinyatakan bersalah atas pelanggaran termasuk pengkhianatan, spionase, dan pendanaan terorisme. Namun organisasi HAM mengkritik proses hukum yang dinilai tidak transparan dan mengaitkan penuntutan dengan aktivitas jurnalistik serta aktivitasnya di dunia maya.

Baca Juga  Jelang Berakhirnya Masa Jabatan; Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Minta Maaf Ke Masyarakat

ALQST turut menyoroti dua tokoh agama lain yang perkaranya masih berlangsung, yaitu Salman al-Awda dan Hassan Farhan al-Maliki. Menurut organisasi itu, jaksa juga telah menuntut hukuman mati terhadap keduanya.

Lembaga tersebut menambahkan, sebelumnya jaksa juga pernah menuntut hukuman mati untuk pendakwah Awad al-Qarni dan Ali al-Omari. Al-Qarni, ulama dan mantan profesor universitas, ditangkap pada September 2017. Sementara Ali al-Omari, ulama, penulis, dan pembawa acara televisi, juga ditangkap pada 2017.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari otoritas Arab Saudi terkait status tuntutan terhadap al-Tarifi.(*)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi