MEDIALITERASI.ID | PALOPO – Puluhan petani Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, mendatangi Istana Kedatuan Luwu di Kota Palopo, Jumat (21/8/2026). Mereka mengadukan konflik agraria yang selama ini mereka hadapi dan berharap Kedatuan Luwu dapat membuka ruang musyawarah setelah sejumlah upaya melalui jalur formal belum menghasilkan titik temu.
Perwakilan petani Laoli diterima Cenning Luwu YM Andi Sitti Huzaimah Mackulau Opu Daeng Ri Pajung bersama Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja dan Opu Tomarilaleng. Sementara itu, Datu Luwu tidak dapat hadir karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta.
Perwakilan petani Laoli, Arfah Syam, mengatakan masyarakat sebelumnya telah menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, berdialog dengan DPRD Luwu Timur dan DPRD Sulawesi Selatan, serta mengadukan persoalan tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Namun, menurut Arfah, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian atas persoalan lahan yang mereka klaim selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat.
“Kami datang ke Kedatuan untuk mengadu kepada Yang Mulia Datu atas persoalan lahan kami. Kami sudah bertemu dengan DPRD Lutim dan berdiskusi dengan pemerintah Luwu Timur, tetapi belum ada jalan keluar. Ketika semua pintu pemerintah sudah kami tempuh, pilihan kami adalah Kedatuan Luwu. Semoga lewat jalur adat ini ada solusi buat kami,” ujar Arfah.
Menurut masyarakat Laoli, konflik tersebut berkaitan dengan lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.
Petani Laoli, Asruddin, mengatakan keluarganya telah menggarap lahan di Dusun Laoli sejak 1998. Ia mengklaim selama bertahun-tahun tidak ada pihak lain yang menguasai lahan yang mereka kelola.
Persoalan, menurut Asruddin, mulai mencuat pada 2024 ketika Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mengklaim kawasan tersebut sebagai lahan Hak Pengelolaan (HPL) pemerintah daerah.
Ia juga mengaku proses pensertifikatan lahan dilakukan tanpa pemberitahuan kepada masyarakat yang selama ini tinggal dan mengelola kawasan tersebut.
Belakangan, kata Asruddin, lahan tersebut dipersiapkan untuk kepentingan investasi dan disewakan kepada PT Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP).
“Kami sejak awal tidak menolak investasi, kami tidak menolak PT IHIP. Yang kami tuntut kepada Pemda Lutim adalah pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai harapan kami. Alasan inilah kami tetap berjuang menuntut keadilan,” kata Asruddin.
Menurut Asruddin, persoalan kemudian memanas setelah sejumlah pertemuan dengan Bupati Luwu Timur belum menghasilkan solusi. Ia menyebut pada 30–31 Juli 2026 terjadi pengosongan kebun dan rumah warga dengan pengerahan aparat gabungan.
Masyarakat Laoli menyatakan tindakan tersebut berdampak langsung terhadap tempat tinggal dan sumber penghidupan mereka.
Namun, sejumlah klaim mengenai penguasaan, status, kompensasi, dan proses pengosongan lahan tersebut masih menjadi bagian dari persoalan yang diperselisihkan para pihak.
Selain status dan penguasaan lahan, masyarakat Laoli juga mempersoalkan perubahan data spasial yang menurut mereka berkaitan dengan kawasan yang disengketakan.
Arfah mengklaim terdapat perubahan titik koordinat dalam dokumen atau peta lahan yang berdampak terhadap luasan kawasan.
“Peta awal sebelum perubahan dan setelah perubahan ada kami bawa, beserta dokumen lainnya. Nanti kami serahkan kepada Datu,” ujar Arfah.
Ia menyebut perbedaan luasan tersebut mencapai sekitar 70 hektare.
Untuk mendukung pengaduannya, masyarakat Laoli membawa sejumlah dokumen yang mereka anggap berkaitan dengan riwayat penguasaan dan status lahan.
Sebelum mendatangi Kedatuan Luwu, mereka juga mengaku telah berupaya menyampaikan persoalan tersebut melalui sejumlah tokoh dan jalur adat di wilayah Luwu.
Arfah mengatakan masyarakat memahami Kedatuan Luwu bukan lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan.
Karena itu, mereka tidak meminta Kedatuan Luwu mengambil alih kewenangan negara. Mereka berharap Kedatuan dapat memberikan nasihat adat serta membuka ruang pertemuan bagi pihak-pihak yang bersengketa.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa Kedatuan Luwu bukanlah lembaga peradilan maupun lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan memutus sengketa pertanahan,” katanya.
Menurut Arfah, persoalan yang mereka hadapi tidak hanya berkaitan dengan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat.
“Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut sebidang tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup keluarga kami, rasa keadilan, serta hubungan baik antara masyarakat dengan pemerintah yang kami harapkan tetap terpelihara,” ujarnya.
Maddika Bua Andi Syaifuddin Kaddiraja yang menjadi juru bicara Kedatuan Luwu menyambut baik kedatangan masyarakat Laoli.
Ia mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan telah dicatat. Pihak Kedatuan Luwu selanjutnya meminta dokumen pendukung untuk dipelajari dan disampaikan kepada Datu Luwu.
“Semua yang disampaikan sudah kami catat. Selanjutnya kami minta dokumen-dokumen pelengkapnya untuk kami perhadapkan kepada Datu Luwu,” ujar Maddika Bua.
Ia menjelaskan Datu Luwu belum dapat menerima langsung masyarakat Laoli karena sedang menjalani pemulihan kesehatan di Jakarta.
“Datu Luwu tidak bisa hadir karena sedang dalam pemulihan kesehatan di Jakarta. Tapi percayalah, semua yang diutarakan akan kami sampaikan kepada Datu Luwu,” katanya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah baru bagi masyarakat Laoli dalam mencari penyelesaian konflik agraria yang mereka hadapi. Setelah menempuh sejumlah jalur formal, mereka kini membuka ruang melalui institusi adat Kedatuan Luwu.
Tindak lanjut pengaduan tersebut masih menunggu proses penyampaian dan penelaahan dokumen oleh pihak Kedatuan Luwu serta respons Datu Luwu.
Bagi masyarakat Laoli, jalur adat diharapkan dapat menjadi ruang musyawarah untuk mempertemukan pihak-pihak terkait, tanpa mengesampingkan mekanisme hukum dan kewenangan negara yang tetap berjalan. (AST)







