Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KESEHATAN / KRIMINAL / NASIONAL

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:28 WIB

Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu

Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu

Medialiterasi.id | Jakarta — Delapan anak buah kapal (ABK) MV King Sun tersangka penyelundupan 1,3 ton ketamin tiba di Bareskrim Polri, Kamis (13/8/2026) malam. Kedelapan WNA itu dibawa dari Batam untuk menjalani pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan di atasnya.

Pantauan di lokasi, para tersangka tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, sekitar pukul 20.55 WIB menggunakan minibus putih dengan pengawalan ketat. Tangan mereka diborgol dan mengenakan baju tahanan oranye serta masker. Tanpa berkomentar, mereka langsung digiring masuk ke dalam gedung.

 

Barang Bukti 1.298 Kg Ketamin

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Zulkarnain Harahap mengatakan, penangkapan merupakan hasil operasi gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

“Hari ini kami baru tiba dari Batam membawa 8 ABK MV King Sun yang tertangkap pada saat operasi gabungan membawa ketamin sebanyak 1,3 ton atau tepatnya 1.298 kg,” kata Zulkarnain kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Baca Juga  Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan di Pantai Rancong, Polisi Lakukan Penyelidikan

Menurutnya, kedelapan tersangka telah ditahan sejak 8 Agustus 2026 di Batam. Pemindahan ke Jakarta dilakukan untuk mempermudah pengembangan penyidikan.

“Selanjutnya kedelapan tersangka ini akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mencari, mengetahui, dan mengejar jaringan di atasnya. Baik yang mempersiapkan, yang menyuruh, maupun pemilik ketamin yang akan dibawa ke Indonesia,” jelasnya.

 

1 WNA Taiwan, 7 WNA Myanmar

Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka memiliki peran berbeda di kapal. Terdiri dari 1 warga negara Taiwan dan 7 warga negara Myanmar.

“Dari delapan orang itu, yang pertama adalah kapten, kemudian ada satu orang manajer yang merupakan warga negara Taiwan, lalu satu orang bagian mesin, serta lima orang sebagai ABK. Ketujuh orang sisanya tersebut merupakan warga negara Myanmar,” papar Zulkarnain.

Baca Juga  Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah Laksanakan Program Qira'atul Qur'an di Gampong Kuala Keureutoe

Polri memastikan telah berkoordinasi dengan kedutaan besar kedua negara terkait status hukum para tersangka.

“Baik warga negara Myanmar sebanyak tujuh orang maupun satu orang warga negara Taiwan sudah kami surati kedutaannya, bahwasanya yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkasnya.

 

Dijerat UU Kesehatan, Bukan UU Narkotika

Penangkapan dilakukan tim gabungan TNI AL Koarmada I, BNN, BIN, dan Bea Cukai. Proses penyidikan selanjutnya ditangani Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, para tersangka tidak dijerat UU Narkotika. Mereka disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sebab, ketamin saat ini digolongkan sebagai sediaan farmasi atau obat keras dan belum masuk dalam lampiran golongan narkotika di Indonesia.

Penyidik kini fokus menelusuri siapa dalang, pemilik, dan jaringan distribusi 1,3 ton ketamin tersebut di Indonesia.(*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, BMA Ajak Warga Jaga Persaudaraan dan Perkuat Kepedulian Sosial

BERANDA

Instruktur UPTD BLKI Aceh Utara Lolos Seleksi Sekolah Bahasa Jepang Higashikawa

ACEH

Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Plt Kadisdik Dipanggil

ACEH

DPRK Aceh Timur dan BPN Bahas Penyelesaian Sengketa Lahan HGU, Dorong Kepastian Hukum untuk Masyarakat

BERANDA

Veda Ega dan Hakim Danish Bersaing Ketat di Moto3 2026, Keduanya Masuk 10 Besar Dunia

BERANDA

Kapten I Made Surya: Beli Sabu 6 Kali dari Mayor Faisal yang Diselundupkan Lewat Pesawat CN 235

BERANDA

45 Anggota DPRD Gowa Sepakat Usulkan Pemberhentian Bupati Sitti Husniah, Berkas Dikirim ke MA

BERANDA

Gaji Guru Luksemburg Capai Rp260 Juta per Bulan, Tertinggi di Dunia Versi Data OECD