Medialiterasi.id | Aceh Timur — Tiga dapur penyulingan minyak mentah ilegal dan satu unit rumah warga ludes terbakar di Gampong Seumali, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/8/2026) dini hari. Peristiwa ini kembali mengingatkan betapa tingginya risiko aktivitas penyulingan minyak mentah yang dilakukan tanpa standar keamanan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Timur, Syahrizal Fauzi, mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 00.00 WIB. Dugaan awal api berasal dari kebocoran minyak pada salah satu dapur penyulingan.
“Kebakaran tersebut terjadi pada pukul 00.00 dini hari. Diduga kebakaran tersebut disebabkan kebocoran minyak,” kata Syahrizal kepada media, Kamis pagi.
Empat Jam Pemadaman, Enam Unit Damkar Dikerahkan
Menerima laporan warga, BPBD Aceh Timur langsung mengerahkan enam unit mobil pemadam kebakaran. Armada gabungan datang dari BPBD Kabupaten Aceh Timur serta Pos Pemadam Idi dan Peureulak.
Petugas bergerak ke lokasi sekitar pukul 00.20 WIB. Api yang sudah membesar berhasil dijinakkan setelah proses pemadaman berlangsung kurang lebih empat jam.
“Tiga dapur penyulingan minyak yang terbakar diketahui milik Maimun,” ujar Syahrizal.
Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun satu rumah warga ikut terbakar akibat sambaran api.
Penyelidikan Polisi, BPBD Tetap Siaga
Penyebab pasti kebakaran masih didalami Polres Aceh Timur.
“Untuk penyebabnya masih dalam penyelidikan pihak Polres setempat,” ujar Syahrizal.
Setelah api padam, personel BPBD tetap berjaga di lokasi hingga pagi hari. Petugas melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mengantisipasi munculnya kembali api dari sisa material yang masih panas.
Bahaya Mengintai di Balik Keuntungan Cepat
Kebakaran dapur minyak mentah di Aceh Timur bukan kali pertama terjadi. Aktivitas penyulingan ilegal umumnya dilakukan di pemukiman padat dengan peralatan sederhana, tanpa ventilasi, tanpa alat pemadam, dan berdekatan dengan sumber api.
Kebocoran sedikit saja bisa memicu ledakan dan kebakaran besar yang mengancam nyawa warga sekitar, merusak lingkungan, serta menimbulkan kerugian material.
BPBD mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penyulingan minyak mentah secara ilegal. Selain melanggar hukum, praktik ini sangat berbahaya karena rawan meledak dan sulit dikendalikan jika terjadi kebakaran.
Warga juga diminta segera melapor kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas drilling ilegal di lingkungannya, agar dapat ditertibkan sebelum menimbulkan korban.(*)







