Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:20 WIB

Pilot Malaysia Airlines Tersangka Selundup 25,1 Kg Ekstasi, Terbang dengan 170 Penumpang dalam Kondisi Positif Narkoba

Bea Cukai dan Bareskrim amankan 70.144 butir ekstasi dan sabu di Bagasi pilot MH727 rute Kuala Lumpur – Jakarta

MEDIALITERASI.ID | TANGERANG — Pilot Malaysia Airlines penerbangan MH727, Mohd Saufi bin Othman, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi seberat 25,1 kg di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

Penetapan tersangka diumumkan dalam jumpa pers yang digelar Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri pada Jumat (31/7/2026).

70.144 Butir Ekstasi Disita dari Bagasi

Dalam penggeledahan, petugas menyita 14 bungkus ekstasi dengan total 70.144 butir. Selain itu, di dalam koper milik pilot yang disimpan di bagasi juga ditemukan 4 gram sabu.

Pilot berusia 36 tahun itu bertugas menerbangkan pesawat Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur – Jakarta dengan 170 orang penumpang.

Baca Juga  Pengungsi di Kecamatan Langkahan Masih Bertahan di Tenda, Huntara Belum Sepenuhnya Siap

“Berarti pada saat kemungkinan ya, pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya pemakai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang saat jumpa pers, Jumat (31/7).

 

Positif 4 Jenis Narkoba

Hasil tes urine yang dilakukan sesaat setelah penangkapan menunjukkan Mohd Saufi positif mengandung 4 jenis narkoba. Keempatnya adalah MDMA, ekstasi, metamphetamine atau sabu, dan kokain.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pilot tersebut mengonsumsi narkoba sebelum dan saat menjalankan tugas penerbangan internasional.

Penerbangan MH727 mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung menjadi target operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berdasarkan informasi intelijen.

 

Masih Dalami Jaringan

Baca Juga  Bupati Al-Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif dan Beri Solusi

Hingga saat ini Mohd Saufi telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik menyebut kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima narkoba di Indonesia.

“Kami fokus mendalami dari mana barang berasal, siapa pengendalinya, dan apakah ada pihak lain di maskapai atau bandara yang terlibat,” kata Hengky.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap awak pesawat dan cargo penerbangan internasional menyusul kasus ini.(Red/Sam)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Dua Warga Aceh Didakwa Selundup 147 Kg Sabu di Perairan Pulau Pinang, Terancam Hukuman Mati

BERANDA

Listrik Padam, Ribuan Ayam Mati: Peternak Palangka Raya Lempar Bangkai ke Kantor PLN

ACEH

Al Farlaky Lantik Sejumlah Kepsek dan Kepala Puskesmas, Tekankan Amanah Pelayanan Publik

ACEH

Dandim, Bupati, Kapolres Aceh Timur dan PT Medco Berlaga Bareng di Lapangan Mini Soccer

BERANDA

Artikel Opini “Ya’juj Ma’juj Fans Club” Viral, Soroti Dukungan Publik terhadap Trump dan Netanyahu

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

BERANDA

MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional