Bea Cukai dan Bareskrim amankan 70.144 butir ekstasi dan sabu di Bagasi pilot MH727 rute Kuala Lumpur – Jakarta
MEDIALITERASI.ID | TANGERANG — Pilot Malaysia Airlines penerbangan MH727, Mohd Saufi bin Othman, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan narkoba jenis ekstasi seberat 25,1 kg di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Penetapan tersangka diumumkan dalam jumpa pers yang digelar Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri pada Jumat (31/7/2026).
70.144 Butir Ekstasi Disita dari Bagasi
Dalam penggeledahan, petugas menyita 14 bungkus ekstasi dengan total 70.144 butir. Selain itu, di dalam koper milik pilot yang disimpan di bagasi juga ditemukan 4 gram sabu.
Pilot berusia 36 tahun itu bertugas menerbangkan pesawat Malaysia Airlines MH727 rute Kuala Lumpur – Jakarta dengan 170 orang penumpang.
“Berarti pada saat kemungkinan ya, pada saat menerbangkan ke Indonesia posisinya pemakai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang saat jumpa pers, Jumat (31/7).
Positif 4 Jenis Narkoba
Hasil tes urine yang dilakukan sesaat setelah penangkapan menunjukkan Mohd Saufi positif mengandung 4 jenis narkoba. Keempatnya adalah MDMA, ekstasi, metamphetamine atau sabu, dan kokain.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa pilot tersebut mengonsumsi narkoba sebelum dan saat menjalankan tugas penerbangan internasional.
Penerbangan MH727 mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung menjadi target operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berdasarkan informasi intelijen.
Masih Dalami Jaringan
Hingga saat ini Mohd Saufi telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik menyebut kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pemasok dan penerima narkoba di Indonesia.
“Kami fokus mendalami dari mana barang berasal, siapa pengendalinya, dan apakah ada pihak lain di maskapai atau bandara yang terlibat,” kata Hengky.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Bareskrim Polri menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap awak pesawat dan cargo penerbangan internasional menyusul kasus ini.(Red/Sam)







