Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 20 Juli 2026 - 18:52 WIB

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

Satreskrim Polres Aceh Tengah cari terlapor EDS yang dua kali mangkir. Korban masih di bawah umur

MEDIALITERASI.ID | TAKENGON, ACEH TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap EDS. Ia terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan dan penggelapan telepon genggam milik seorang anak di bawah umur.

Penerbitan DPO dilakukan setelah EDS dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah.

“Penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., Senin (20/7/2026).

Baca Juga  LPPL Radio SCK Aceh Timur Mendadak Dikunjungi Pj Bupati, Ada Apa ?

Berawal dari Perselisihan di Takengon

Peristiwa terjadi pada 7 Mei 2026 di wilayah Takengon. Berdasarkan laporan, terjadi perselisihan antara EDS dengan korban yang masih di bawah umur.

Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami penganiayaan. Selain itu, telepon genggam milik korban juga diduga digelapkan oleh terlapor.

Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Aceh Tengah.

Polisi Imbau EDS Segera Menyerahkan Diri

Hingga kini keberadaan EDS belum diketahui. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan terlapor agar segera melapor ke Satreskrim Polres Aceh Tengah atau kantor polisi terdekat.

Baca Juga  Badriah Thalib Korban KDRT Menjadi Wanita Tangguh dan Ispiratif

“Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu percepatan pengungkapan perkara ini,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Polres juga mengimbau EDS untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum.

“Komitmen kami adalah memberikan kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Meski demikian, kepolisian menekankan seluruh proses tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

Wisuda 227 Lulusan, UIA Berikan Apresiasi Prodi Unggul Hadiah Umrah

BERITA

Penguatan Mutu Menuju 2030, UIA Gelar Wisuda Angkatan XXXVIII di Kampus Paya Lipah

ACEH

LITERASI BENCANA: Hampir Setahun Berlalu, 222 Ribu Jiwa di Aceh Timur Masih Menanti Jadup dan Isi Hunian di Tahap 10

ACEH

ABEH UBEE ABEH: Slogan Persiraja yang Harus Dibuktikan di Atas Lapangan, Bukan Sekadar Tulisan

HUKUM

PERANCIS MEMBARA: Gedung Bersejarah 143 Tahun Dibakar Amuk Massa, Menara Jam Runtuh di Tengah Demo Biaya Hidup

BUDAYA

Kritik Budaya Literasi Semu, Teuku Muhammad Jamil Ajak Ubah Kebiasaan Berbagi Tautan Jadi Berbagi Pemahaman

BERITA

DPN Indonesia dan Pagar Nusa Siapkan 2.000 Beasiswa PKPA bagi Kader Sarjana Hukum

BERITA

Direktur PMMU Lepas Tiga Alumni untuk Lanjutkan Studi ke Universitas Al-Azhar Mesir

BERITA

Polri Ajak Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Online, Jaga Keamanan Digital