Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL

Senin, 20 Juli 2026 - 18:52 WIB

Miris! DPO Diterbitkan untuk Pelaku Penganiayaan dan Penggelapan HP Anak di Takengon

Satreskrim Polres Aceh Tengah cari terlapor EDS yang dua kali mangkir. Korban masih di bawah umur

MEDIALITERASI.ID | TAKENGON, ACEH TENGAH – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap EDS. Ia terlapor dalam kasus dugaan penganiayaan dan penggelapan telepon genggam milik seorang anak di bawah umur.

Penerbitan DPO dilakukan setelah EDS dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik tanpa alasan yang sah.

“Penyidikan perkara ini terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., Senin (20/7/2026).

Baca Juga  tvOne Kecam Penyebaran Gambar Tayangan yang Diedit, Ancam Ambil Langkah Hukum

Berawal dari Perselisihan di Takengon

Peristiwa terjadi pada 7 Mei 2026 di wilayah Takengon. Berdasarkan laporan, terjadi perselisihan antara EDS dengan korban yang masih di bawah umur.

Dalam kejadian itu, korban diduga mengalami penganiayaan. Selain itu, telepon genggam milik korban juga diduga digelapkan oleh terlapor.

Merasa dirugikan, orang tua korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Aceh Tengah.

Polisi Imbau EDS Segera Menyerahkan Diri

Hingga kini keberadaan EDS belum diketahui. Polisi meminta masyarakat yang mengetahui informasi keberadaan terlapor agar segera melapor ke Satreskrim Polres Aceh Tengah atau kantor polisi terdekat.

Baca Juga  Lewat Nusainsider.com, Bawang Mas Group dan DRT Group Berbagi Santunan untuk Anak Yatim

“Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu percepatan pengungkapan perkara ini,” ujar AKP Abdul Mufakhir.

Polres juga mengimbau EDS untuk bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum.

“Komitmen kami adalah memberikan kepastian hukum atas setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Meski demikian, kepolisian menekankan seluruh proses tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Redaksi)

Share :

Baca Juga

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati

BERITA

PT PIM Luncurkan Program Kampung Mangga, 600 Bibit Kiojay Dibagikan kepada Warga Paloh Lada

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida