Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Sabtu, 18 Juli 2026 - 00:10 WIB

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras: Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menerbitkan Surat Teguran Keras Larangan Membuang Sampah Sembarangan. Surat tertanggal 8 Juni 2026 itu ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, pedagang, dan pengelola kegiatan ekonomi di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/7/2026).

Penerbitan surat tersebut menyusul banyaknya laporan masyarakat dan hasil pemantauan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP). Masih ditemukan praktik pembuangan sampah sisa usaha, kemasan, limbah makanan, dan jenis sampah lainnya di parit, pinggir jalan, sungai, hingga lokasi yang bukan tempat pembuangan resmi.

Bupati Al-Farlaky menegaskan menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

“Daerah yang bersih mencerminkan masyarakat yang peduli. Jangan sampai aktivitas usaha yang memberikan manfaat ekonomi justru meninggalkan persoalan lingkungan. Kebersihan adalah wajah daerah kita dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujar Bupati dalam siaran pers Bagian Prokopim Setdakab Aceh Timur.

Baca Juga  Kepala Desa Kuyun Sulap Limbah Plastik Menjadi Bahan Bakar Minyak

Menurutnya, kebiasaan membuang sampah sembarangan tidak hanya mengganggu keindahan dan ketertiban. Kebiasaan itu juga berpotensi menyumbat saluran air yang memicu banjir saat musim hujan, menimbulkan bau, menjadi sumber penyakit, serta merusak citra Kabupaten Aceh Timur.

Isi Teguran dan Sanksi: Dalam surat tersebut, Pemkab Aceh Timur mewajibkan 3 hal kepada pelaku usaha:

1. Menyediakan tempat sampah tertutup dan terpilah di lokasi usaha.

2. Menyerahkan sampah kepada petugas pengangkut resmi sesuai jadwal atau mengangkut sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

3. Menjaga kebersihan lingkungan sekitar usaha dan dilarang keras membuang sampah ke selokan, parit, saluran air, pinggir jalan, sungai, maupun lahan kosong.

Surat ini berlaku sebagai Peringatan Pertama. Pelaku usaha diberi waktu 7 hari kerja sejak surat diterima untuk membersihkan sampah dan memperbaiki tata kelola sampah di tempat usahanya.

Baca Juga  9 Warga Desa Blang Paoh Sa Aceh Timur Terjangkit DBD, 3 Masih Dirawat di RSUD Zubir Mahmud

Jika setelah batas waktu masih ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menerbitkan Peringatan Kedua disertai pemeriksaan administrasi izin usaha.

Bagi yang tetap tidak patuh, Pemkab akan menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Sanksinya mulai dari denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin usaha atau rekomendasi lingkungan, hingga penindakan hukum.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Timur berharap seluruh pelaku usaha dapat berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab bersama. Dengan lingkungan yang bersih dan tertata, diharapkan tercipta suasana yang nyaman, sehat, serta mendukung kemajuan Kabupaten Aceh Timur sebagai daerah yang bersih dan berdaya saing,” tutup Bupati Al-Farlaky. (*)

Share :

Baca Juga

ACEH

Antar Langsung ke Dayah, Ketua PKK Aceh Timur Pastikan Korban Kekerasan Dapat Perlindungan Penuh

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat