Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:35 WIB

KPK Bongkar! Duit ke Menhut Raja Juli Diduga Hasil Potong Gaji 900 Petani Kuansing

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK membongkar dugaan asal-usul uang yang diberikan Bupati Kuantan Singingi Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang itu diduga berasal dari potongan gaji ratusan petani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengakuan tersebut disampaikan Suhardiman saat diperiksa penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kuansing.

“Terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan ya di keterangannya Pak Bupati,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan pendalaman awal, dana tersebut dikumpulkan dari lebih 900 petani anggota Koperasi Unit Desa KUD yang lahannya seluas sekitar 1.800 hektare. Uang hasil potongan itu kemudian dikonversi ke Dolar Singapura sebelum diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

Baca Juga  Satgas Ops Damai Cartenz Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Interaksi Humanis Bersama Warga Sinak

“Dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya Bupati ini mengumpulkan ya dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektar lebih,” kata Budi.

Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengakui menerima amplop dari Suhardiman Amby usai audiensi pada 2 Juni 2026. Ia menyatakan uang tersebut telah dikembalikan melalui ajudannya pada 12 Juni 2026 dan melaporkan penolakan gratifikasi ke KPK pada 3 Juli 2026.

Baca Juga  Ketua BARETTA Prof,DR,KH Sutan Nasomal SH,MH. Dukung KEJAGUNG Jerat Aon dan Harvey untuk Memberi Efek Jerat Pelaku Koruptor

KPK menyatakan laporan penolakan gratifikasi itu masih dikaji sesuai ketentuan berlaku. Lembaga antirasuah belum menyimpulkan apakah peristiwa tersebut memenuhi unsur pidana gratifikasi, mengingat perkara pokoknya sudah masuk tahap penyidikan.

Selain mendalami aliran dana, KPK juga tengah menelusuri dugaan kebocoran informasi terkait Operasi Tangkap Tangan OTT di Kuantan Singingi sebagai bagian dari evaluasi internal.

KPK menegaskan akan menelusuri seluruh aliran dana hingga ke akar-akarnya. Lembaga antirasuah berkomitmen menindak tegas setiap praktik yang merugikan masyarakat, termasuk yang melibatkan dana petani kecil.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis

ACEH

Pemerintah Aceh Bantah Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur: Mualem Berhalangan, Dek Fad Jalankan Tugas

BERITA

Studi BRIN: Tsunami Pangandaran 2006 Bisa Capai 8 Meter Lebih karena Gempa Megathrust dan Longsor Laut

BERITA

MoU Helsinki 21 Tahun: Ketika Simbol Dipersoalkan, Tapi Keadilan Rakyat Aceh Diabaikan

ACEH

30 Ibu Rumah Tangga di Aceh Timur Terima Bantuan Usaha Ekonomi Produktif dari TP PKK

BERANDA

tvOne Kecam Penyebaran Gambar Tayangan yang Diedit, Ancam Ambil Langkah Hukum