Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:53 WIB

Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita, Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Ditangkap

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BM dan AG serta menyita 1.232 butir obat keras berbagai jenis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Cibarusah.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” kata Muhammad Iqbal, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga  Polisi Tangkap Mucikari dan PSK di Hotel Ternama di Banda Aceh

Kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pak plastik klip, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BM dan AG mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini, AGM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga  Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, Satu Orang Diamankan

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar. (MH)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Di Usia 40 Tahun, Kiper Cape Verde Vozinha Raih Kontrak Terbesar Karier Bersama Colo-Colo

BERITA

BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen

BERANDA

Dua Warga Aceh Didakwa Selundup 147 Kg Sabu di Perairan Pulau Pinang, Terancam Hukuman Mati

BERANDA

Pilot Malaysia Airlines Tersangka Selundup 25,1 Kg Ekstasi, Terbang dengan 170 Penumpang dalam Kondisi Positif Narkoba

BERANDA

Listrik Padam, Ribuan Ayam Mati: Peternak Palangka Raya Lempar Bangkai ke Kantor PLN

ACEH

Al Farlaky Lantik Sejumlah Kepsek dan Kepala Puskesmas, Tekankan Amanah Pelayanan Publik

ACEH

Dandim, Bupati, Kapolres Aceh Timur dan PT Medco Berlaga Bareng di Lapangan Mini Soccer

BERANDA

Artikel Opini “Ya’juj Ma’juj Fans Club” Viral, Soroti Dukungan Publik terhadap Trump dan Netanyahu