MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BM dan AG serta menyita 1.232 butir obat keras berbagai jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Cibarusah.
“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” kata Muhammad Iqbal, Selasa (16/6/2026).
Kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pak plastik klip, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BM dan AG mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini, AGM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” ujarnya.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar. (MH)







