Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 16 Juni 2026 - 19:53 WIB

Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Disita, Dua Pelaku Peredaran Obat Keras Ditangkap

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial BM dan AG serta menyita 1.232 butir obat keras berbagai jenis.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Muhammad Iqbal, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah Cibarusah.

“Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat daftar G tanpa izin edar,” kata Muhammad Iqbal, Selasa (16/6/2026).

Baca Juga  Polres Jakarta Pusat Klarifikasi Isu Penahanan Ibu dan Bayi: Tersangka Penipuan Rp420 Juta Diproses Sesuai Prosedur

Kedua terduga pelaku diamankan di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, pada Senin (15/6/2026) setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, beberapa pak plastik klip, satu dompet warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BM dan AG mengaku memperoleh obat-obatan itu dari seseorang berinisial AGM. Saat ini, AGM telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto Tinjau Pengungsian Warga Terdampak Banjir di Pancoran

“Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut,” ujarnya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka diduga melanggar ketentuan mengenai peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang maupun tindak pidana lainnya di lingkungan sekitar. (MH)

Share :

Baca Juga

ACEH

5 Bulan Gaji Belum Dibayar, Karyawan PT Bumi Flora Berjuang Biayai Anak Sakit Bocor Usus

ACEH

“Julok Bershalawat” Semarakkan 1 Muharram 1448 H, Ratusan Pelajar Aceh Timur Pawai Ta’aruf Islami

ACEH

IPAL SPPG Yayasan Ridefa Aceh Belum Laik, Dinkes Tunda Terbitkan Sertifikat Sanitasi

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu

BERANDA

Vozinha Jadi Tembok! Spanyol Mandul, La Furia Roja Imbang 0-0 Lawan Tanjung Verde di Laga Perdana Piala Dunia 2026

ACEH

40 Kader Baru BKPRMI Aceh Timur Dikukuhkan, 12 Peserta LMD-1 Gagal Karena Tak Disiplin

ACEH

Bupati Al-Farlaky Sambut Tim BPK Pada Entry Meeting Pemeriksaan Terperinci TA 2025

ACEH

PT Medco EP Malaka Mulai Garap Proyek Gas Blok A Fase II Aceh Timur, Dongkrak Produksi Migas Nasional