Medialiterasi.id | Lhokseumawe – Nurdin hanya bisa menatap lelah. Di rumah sederhana, ia mendampingi Rajuman, anaknya yang berusia 24 tahun, terbaring sakit bocor usus sejak 18 April 2026. Di sisi lain, ia harus menghadapi kenyataan pahit: gaji dari PT Bumi Flora belum dibayarkan selama 5 bulan.
Nurdin, kepala keluarga dengan 6 anak, kini terjepit antara kewajiban sebagai ayah dan haknya sebagai pekerja yang tak kunjung dipenuhi.
Rajuman Sudah Terima 16 Kantong Darah
Penderitaan keluarga itu dimulai malam 18 April 2026 pukul 22.00 WIB. Rajuman dilarikan ke RSUD Zubir Mahmud karena kondisinya memburuk. 10 hari kemudian, 28 April 2026 pukul 00.00 WIB, ia dirujuk ke RSU Fauziah.
Setelah sempat kembali dirawat di Zubir Mahmud, Rajuman dirujuk lagi ke RSU Fauziah pada 16 Mei 2026 dan dirawat sekitar 1 bulan. Selama proses pengobatan, Rajuman sudah menerima sedikitnya 16 kantong darah.
“Gaji itu sangat berarti. Bukan cuma untuk kebutuhan sehari-hari, tapi juga biaya pengobatan Rajuman yang masih butuh perawatan khusus,” ujar Nurdin dengan nada penuh harap.
Puluhan Karyawan Lain Juga Terdampak
Nasib Nurdin bukan kasus tunggal. Puluhan karyawan PT Bumi Flora lainnya mengaku mengalami hal sama: gaji 5 bulan belum dibayar. Kondisi ini membuat banyak keluarga pekerja kesulitan ekonomi, terutama yang sedang hadapi masalah kesehatan dan kebutuhan mendesak.
Sementara itu, Halimah sang ibu terus mendampingi Rajuman di rumah sakit dan di rumah. Nurdin hanya bisa menunggu, berharap hak yang sudah diperjuangkannya selama bekerja segera diterima perusahaan.
Gaji = Harapan
Di balik angka tunggakan gaji dan laporan perusahaan, ada keluarga yang berjuang mempertahankan hidup. Ada ayah yang ingin membiayai pengobatan anaknya. Ada anak yang masih melawan penyakit sembari menunggu masa depan lebih baik.
Bagi Nurdin, gaji yang belum dibayar bukan sekadar angka di slip. Itu harapan untuk kesembuhan anaknya.
Hingga berita ini tayang, pihak PT Bumi Flora belum memberikan keterangan resmi terkait tunggakan gaji karyawan. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya untuk pemberitaan berimbang. (AYD)







