MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan bahwa sebagian besar proyek pengadaan barang dan jasa di Aceh dijalankan melalui penunjukan langsung. Hanya sekitar 1% yang melalui lelang terbuka.
Temuan itu disampaikan KPK dalam pemaparannya terkait hasil monitoring dan evaluasi pengadaan di Aceh. Berdasarkan data yang dipaparkan, mayoritas proyek pemerintah di provinsi tersebut tidak melalui mekanisme persaingan terbuka.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh meminta KPK memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah. Ia menilai langkah pembinaan diperlukan agar tata kelola pengadaan berjalan sesuai aturan.
Pertanyaan kini mengarah pada langkah lanjutan KPK. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai apakah lembaga antirasuah akan memberikan pembinaan langsung kepada pihak yang terkait dengan temuan tersebut atau menempuh jalur hukum.
Penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa diperbolehkan dalam kondisi tertentu sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Namun penggunaan mekanisme ini secara masif dinilai rawan menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang.
KPK belum merinci wilayah dan instansi di Aceh yang menjadi fokus temuan. Pihak KPK menyatakan akan menindaklanjuti hasil monitoring sesuai prosedur yang berlaku.(AYD)







