Oleh:
Prof. Dr. Teuku Muhammad Jamil, M.Si
Pengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah Kuala, Direktur Pusat Kajian Politik dan Sosial Aceh
OPINI – Pernyataan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), tentang pentingnya revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) patut didukung penuh. Persoalan ini bukan sekadar soal administrasi pemerintahan atau tarik-menarik kewenangan birokrasi. Ini menyangkut marwah politik Aceh, harga diri perdamaian, dan masa depan hubungan Aceh dengan pemerintah pusat.
Namun persoalan terbesar Aceh hari ini sebenarnya bukan hanya lemahnya kewenangan di atas kertas. Yang lebih berbahaya adalah ketika keberanian politik para pemimpinnya ikut lumpuh. Banyak yang terdengar lantang di depan rakyat, tetapi berubah lunak, takut, dan kehilangan nyali ketika berhadapan dengan kekuasaan pusat. Akibatnya, Aceh terus diperlakukan seolah daerah yang harus selalu diawasi, dicurigai, dan diatur hingga ke hal-hal yang seharusnya menjadi hak otonomi daerah sendiri.
Padahal publik harus sadar bahwa UUPA Nomor 11 Tahun 2006 bukan hadiah dari Jakarta. UUPA lahir dari darah, konflik panjang, penderitaan rakyat, dan konsensus damai yang menyelamatkan republik ini dari krisis berkepanjangan. Ia merupakan implementasi langsung dari MoU Helsinki, sebuah kesepakatan damai yang disusun secara sadar, setara, dan tanpa paksaan. Karena itu, memperlakukan UUPA sekadar seperti undang-undang biasa adalah bentuk pengingkaran sejarah dan pengkhianatan moral terhadap perdamaian itu sendiri.
Sayangnya, hingga hari ini pemerintah pusat masih sering memandang Aceh dengan paradigma kontrol dan kecurigaan. Banyak urusan teknis Aceh yang terlalu jauh diintervensi, ditafsir ulang, bahkan dipersempit kewenangannya. Ini memunculkan pertanyaan serius: apakah pusat benar-benar ikhlas menjalankan kekhususan Aceh, atau hanya sekadar menjadikannya slogan politik perdamaian? Sebab jika setiap kewenangan harus selalu “menunggu restu Jakarta”, lalu apa arti sebenarnya dari otonomi khusus itu?
Kita juga harus berani jujur bahwa sebagian persoalan Aceh lahir dari kelemahan elitnya sendiri. Terlalu banyak pemimpin yang takut dicap melawan pusat ketika memperjuangkan hak daerah. Padahal memperjuangkan hak konstitusional Aceh bukan tindakan makar, bukan pula ancaman bagi negara. Justru itulah bentuk tanggung jawab politik terhadap rakyat yang mereka wakili.
Aceh membutuhkan pemimpin yang memiliki keberanian historis, bukan keberanian kosmetik. Bukan pemimpin yang hanya garang di podium dan media sosial, tetapi melempem di meja kekuasaan. Kekhususan Aceh tidak boleh terus diperdagangkan demi kenyamanan politik sesaat atau kompromi elite lima tahunan. Jika itu terus terjadi, maka Aceh hanya akan menjadi laboratorium politik yang terus dieksploitasi tanpa pernah benar-benar dihormati.
Dalam konteks revisi UUPA hari ini, Pemerintah Aceh harus bersikap tegas dan jelas. Jangan bermain aman dalam urusan dana otsus, kewenangan strategis, dan masa depan politik Aceh. Sebab ketika Aceh sendiri tidak serius menjaga instrumen hukumnya, maka jangan heran jika kewenangannya perlahan dipreteli melalui tafsir kekuasaan pusat.
Pengalaman berbagai polemik batas wilayah, pengelolaan sumber daya, hingga kewenangan pemerintahan selama ini membuktikan satu hal: hak Aceh sangat mudah digeser ketika elit daerah kehilangan keberanian politiknya. Dan sejarah menunjukkan bahwa daerah yang pemimpinnya takut bersikap akhirnya hanya menjadi penonton atas nasibnya sendiri.
Karena itu, revisi UUPA tidak boleh berhenti pada romantisme damai dan pidato seremonial. Revisi harus menjadi momentum politik untuk mempertegas batas kewenangan pusat dan Aceh secara adil, terhormat, dan bermartabat. Aceh harus diberi ruang menjalankan kekhususannya dengan penuh tanggung jawab, bukan terus diperlakukan seperti daerah yang belum dewasa secara politik.
Jika pemerintah pusat benar-benar ingin menjaga perdamaian Aceh, maka hormatilah semangat awal lahirnya UUPA. Dan jika elit Aceh benar-benar ingin dihormati rakyatnya, maka berhentilah menjadi pemimpin yang hanya berani di depan mikrofon tetapi gemetar ketika mempertahankan hak daerah di hadapan kekuasaan.
Sebab dalam politik, daerah yang kehilangan keberanian perlahan akan kehilangan kewenangannya. Dan negara yang mulai lupa pada janji damainya sendiri sesungguhnya sedang menanam bibit konflik baru di masa depan.
Sagoe Atjeh Rayeuk, 24 Mei 2026







