Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL / SOSIAL

Senin, 25 Mei 2026 - 00:44 WIB

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pemerintah resmi melarang peredaran film dokumenter _Pesta Babi_ produksi Watchdog. Larangan itu keluar setelah salah satu narasumber, Yasinta Moenwen, warga Merauke, Papua Selatan, menyatakan kesaksiannya dalam film tersebut tidak sesuai dengan pernyataan asli yang ia sampaikan.

Yasinta Moenwen menyatakan kecewa karena merasa pernyataannya digunakan tanpa izin dan tidak sesuai konteks. Ia mengaku tidak menyetujui penyuntingan yang membuat kesaksiannya seolah menolak seluruh pembangunan di Papua Selatan.

“Saya tidak pernah mengatakan menolak pembangunan. Yang saya sampaikan adalah kekhawatiran soal dampak lingkungan dan pelibatan masyarakat adat,” ujar Yasinta dalam keterangan yang beredar, Senin 25 Mei 2026.

Baca Juga  Judi Tembak Ikan Diduga Tumbuh Subur dan Mekar, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon Blokir WhatApps Wartawan

Pemerintah menilai film tersebut berpotensi menimbulkan keresahan dan memuat informasi yang tidak berimbang terkait proyek strategis nasional di Papua Selatan. Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut keputusan pelarangan diambil untuk mencegah penyebaran narasi yang dinilai dapat mengganggu stabilitas sosial di wilayah tersebut.

Watchdog selaku rumah produksi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan manipulasi dan penggunaan kesaksian tanpa izin. Pihak produksi sebelumnya menyatakan film itu dibuat untuk menyoroti dampak proyek pangan dan infrastruktur terhadap lingkungan serta ruang hidup masyarakat adat di Merauke.

Sorotan terhadap Sumber Pendanaan

Sejumlah pihak menyoroti sumber pendanaan Watchdog. Organisasi itu tercatat pernah menerima hibah dari jaringan filantropi internasional, termasuk Open Society Foundations yang didirikan George Soros.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Bentuk Tim R3P Pascabencana Hidrometeorologi 2025

Penerima hibah menegaskan dana digunakan untuk program penguatan demokrasi, bantuan hukum, dan kebebasan pers, tanpa intervensi terhadap konten editorial. Namun kritikus khawatir pendanaan asing dapat memengaruhi arah advokasi organisasi lokal di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Open Society Foundations maupun Watchdog terkait tudingan tersebut. Kementerian terkait menyatakan akan terus memantau penyebaran konten yang dinilai mengandung informasi menyesatkan.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan dokumen publik. Pihak Watchdog dan lembaga terkait memiliki hak jawab atas isi pemberitaan. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur

ACEH

Pergub JKA Dicabut, ARA Alihkan Fokus ke Tambang Beutong Ateuh dan Penanganan Korban Banjir

BERANDA

Puluhan Miliar Dana OSF Mengalir ke LSM dan Lembaga Akademis Indonesia, Apa Saja Programnya?

BERANDA

Tongkang Excavator Tiba di Wanam, Proyek Pangan Papua Selatan Picu Sorotan Deforestasi

BERANDA

Oknum Polisi Jadi “Sniper” Pengawas Narkoba di Samarinda, Bareskrim: Sudah Diamankan

ACEH

Pengadaan Komputer TKA/ANBK Aceh: Nilai Kontrak Hampir Mentok Pagu

BERITA

Pleno XIX Dewan Adat se-Tanah Papua Tegas Tolak PSN dan Pendekatan Militer di Papua