MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti lambatnya serapan anggaran penanggulangan bencana di Aceh. Hingga awal Mei 2026, realisasi Dana Transfer ke Daerah untuk bencana baru mencapai 43,14% atau Rp11,56 triliun dari pagu Rp26,80 triliun.
Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, menegaskan pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di wilayah itu terlalu lambat mencairkan dana di tengah status darurat bencana.
KPK menilai pemda seharusnya mempercepat realisasi anggaran, bukan menahannya. Pasalnya, keterlambatan ini membuat proses pemulihan pascabencana tersendat.
“Pembangunan hunian tetap dan normalisasi sungai masih tersendat, padahal masa transisi darurat akan segera berakhir,” kata Harun.
Selain dana bencana yang mengendap, KPK juga menyoroti tingginya alokasi dana hibah Pemerintah Aceh tahun anggaran 2025 yang diberikan kepada instansi vertikal. Padahal, instansi tersebut sudah dibiayai APBN.
KPK meminta Pemprov Aceh dan pemkab/pemkot segera mempercepat penyerapan agar bantuan sampai ke masyarakat terdampak sebelum masa darurat berakhir.
Data terbaru perkembangan serapan dan pengelolaan dana ini dipantau melalui ANTARA News Aceh.(AYD)







