Home / BERITA / NASIONAL

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:35 WIB

Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Soroti Logika Hukum dalam Kasus Chromebook

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,1 triliun yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), menjadi perhatian publik setelah dihadiri pengamat politik Rocky Gerung.

Kehadiran Rocky menarik perhatian ketika dirinya terlihat memeluk Nadiem sebelum sidang dimulai. Momen tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rocky mengaku hadir untuk mengamati jalannya persidangan, khususnya terkait logika hukum yang digunakan jaksa dalam membuktikan dakwaan.

Baca Juga  Rocky Gerung: Jambore Karhutla 2025 Jadi Kampanye Serius untuk Hijaukan Indonesia Kembali

Rocky mempertanyakan apakah perkara tersebut murni penegakan hukum atau memiliki muatan politik. Ia juga mengkritik penggunaan percakapan WhatsApp sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan.

“WhatsApp ya WhatsApp, yang salah itu logika pembuktiannya,” ujar Rocky.

Selain itu, Rocky membela langkah Nadiem yang disebut membawa tim khusus ke kementerian selama menjabat sebagai menteri. Menurut dia, tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana apabila dilakukan untuk memperkuat kinerja lembaga.

“Kalau menterinya melihat kementeriannya lemah, wajar membawa orang-orang yang kompeten. Itu bukan kriminal,” katanya.

Baca Juga  Peringati Tahun Baru Islam, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Santuni Anak Yatim

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan perusahaan PT AKAB.

Sidang kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai bukan hanya menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga terkait pembuktian hukum yang digunakan dalam persidangan.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Al- Farlaky Tinjau Jembatan Gantung Bhom Lama- Blang Simpoe 

BERITA

Kapolri Tegaskan Tak Ada Masalah dengan Kejaksaan, Koordinasi Diperkuat hingga Kabupaten

BERITA

Infinity 2026 Resmi Dibuka, HIMTI Unimal Gelar Kompetisi Nasional dan Expo UMKM

ACEH

Bupati Al-Farlaky Beri Teladan, Antar Putra ke Sekolah pada Hari Pertama

BERANDA

Dikritisi Tajam: 8 Langkah Kontroversial Gianni Infantino yang Dinilai Jauhkan FIFA dari Semangat Sportivitas

BERANDA

Empat Tim Papan Atas Dunia ke Semifinal Piala Dunia 2026, FIFA Tegaskan Komitmen Sportivitas dan Fair Play

ACEH

Polres Aceh Timur Selidiki Penemuan Jenazah Bayi di Simpang Ulim

BERITA

BPS Pangkalpinang Targetkan Pendataan 50 Ribu Usaha pada Sensus Ekonomi 2026, Kerahasiaan Data Dijamin