Home / BERITA / NASIONAL

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:35 WIB

Todung Mulya Lubis Kritik Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkritik tuntutan jaksa terhadap Nadiem berupa hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Todung melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu (13/5/2026). Ia mengaku menerima informasi dari wartawan yang meliput jalannya persidangan sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Todung, tuntutan tersebut bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai pendekatan yang digunakan jaksa lebih menonjolkan semangat penghukuman dibandingkan semangat keadilan.

“Ini tuntutan yang saya bilang ‘insane’, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika penghukuman, bukan logika keadilan,” tulisnya.

Todung juga menyoroti penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Menurut dia, sejak awal proses hukum berjalan, pendekatan yang digunakan terkesan bersifat “punitive” atau menghukum.

Baca Juga  Dandim 0103/Aceh Utara Serahkan Bantuan Sembako ke Panti Asuhan Muhammadiyah.

Ia menilai asas praduga tak bersalah hanya menjadi retorika dalam proses hukum, sementara dalam praktik persidangan asas tersebut seperti dikesampingkan.

Dalam unggahannya, Todung menegaskan tugas jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim seharusnya menghadirkan keadilan. Karena itu, jaksa dinilai tetap dapat menuntut bebas terdakwa apabila alat bukti yang dihadirkan tidak mendukung dakwaan.

Sementara itu, majelis hakim disebut memikul tanggung jawab paling berat sebagai pihak yang akan memutus perkara berdasarkan prinsip “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Todung turut menyinggung penggunaan istilah pro justicia atau “demi keadilan” dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian maupun kejaksaan. Namun, menurutnya, istilah tersebut kini seperti kehilangan makna akibat dominannya semangat penghukuman dalam proses hukum.

Baca Juga  MPC Pemuda Pancasila Aceh Utara Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Langkahan

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukan akhir dari proses persidangan. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Todung berharap majelis hakim dapat mengedepankan hukum dan keadilan dalam mempertimbangkan putusan perkara tersebut.

Ia juga mengutip buku karya Sebastian Pompe berjudul The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse atau “Runtuhnya Mahkamah Agung”.

Menurut Todung, melalui sejumlah perkara seperti yang menimpa Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspawati, yang runtuh bukan hanya lembaga peradilan, tetapi juga cita-cita negara hukum atau rechtstaat. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Soroti Logika Hukum dalam Kasus Chromebook

BERITA

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

BERITA

Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG di Seluruh Indonesia pada 2026

BERITA

BKPRMI Aceh Timur Sabet Video Terinovatif Nasional, Apresiasi Dukungan Pemkab untuk Makmurkan Masjid

ACEH

JKA Kacau Karena Desil Salah, Akademisi: Audit DTSEN, Jangan Salahkan Aceh Saja

BERITA

Tokoh Malaysia Beri Dukungan Moral kepada Nadiem Makarim di Tengah Proses Hukum

BERITA

Kurang dari 24 Jam, Polsek Metro Menteng Kembalikan Ponsel WN Polandia Korban Jambret

ACEH

Sayang, APBA Surplus Rp906 Miliar Tapi Anggaran JKA Dipangkas Tajam