Home / BERITA / NASIONAL

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:35 WIB

Todung Mulya Lubis Kritik Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkritik tuntutan jaksa terhadap Nadiem berupa hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Todung melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu (13/5/2026). Ia mengaku menerima informasi dari wartawan yang meliput jalannya persidangan sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Todung, tuntutan tersebut bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai pendekatan yang digunakan jaksa lebih menonjolkan semangat penghukuman dibandingkan semangat keadilan.

“Ini tuntutan yang saya bilang ‘insane’, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika penghukuman, bukan logika keadilan,” tulisnya.

Todung juga menyoroti penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Menurut dia, sejak awal proses hukum berjalan, pendekatan yang digunakan terkesan bersifat “punitive” atau menghukum.

Baca Juga  Dua Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus Satreskrim Polres Gayo Lues

Ia menilai asas praduga tak bersalah hanya menjadi retorika dalam proses hukum, sementara dalam praktik persidangan asas tersebut seperti dikesampingkan.

Dalam unggahannya, Todung menegaskan tugas jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim seharusnya menghadirkan keadilan. Karena itu, jaksa dinilai tetap dapat menuntut bebas terdakwa apabila alat bukti yang dihadirkan tidak mendukung dakwaan.

Sementara itu, majelis hakim disebut memikul tanggung jawab paling berat sebagai pihak yang akan memutus perkara berdasarkan prinsip “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Todung turut menyinggung penggunaan istilah pro justicia atau “demi keadilan” dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian maupun kejaksaan. Namun, menurutnya, istilah tersebut kini seperti kehilangan makna akibat dominannya semangat penghukuman dalam proses hukum.

Baca Juga  Hilang Setelah Beli Alat Tulis, Jejak Syakila Terputus di Lorong Waled

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukan akhir dari proses persidangan. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Todung berharap majelis hakim dapat mengedepankan hukum dan keadilan dalam mempertimbangkan putusan perkara tersebut.

Ia juga mengutip buku karya Sebastian Pompe berjudul The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse atau “Runtuhnya Mahkamah Agung”.

Menurut Todung, melalui sejumlah perkara seperti yang menimpa Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspawati, yang runtuh bukan hanya lembaga peradilan, tetapi juga cita-cita negara hukum atau rechtstaat. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final