Home / BERITA / NASIONAL

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:35 WIB

Todung Mulya Lubis Kritik Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkritik tuntutan jaksa terhadap Nadiem berupa hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan tersebut disampaikan Todung melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu (13/5/2026). Ia mengaku menerima informasi dari wartawan yang meliput jalannya persidangan sekitar pukul 17.30 WIB.

Menurut Todung, tuntutan tersebut bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai pendekatan yang digunakan jaksa lebih menonjolkan semangat penghukuman dibandingkan semangat keadilan.

“Ini tuntutan yang saya bilang ‘insane’, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika penghukuman, bukan logika keadilan,” tulisnya.

Todung juga menyoroti penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Menurut dia, sejak awal proses hukum berjalan, pendekatan yang digunakan terkesan bersifat “punitive” atau menghukum.

Baca Juga  Pisah Sambut Dandim 0104/Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Apresiasi Sinergi dan Sambut Pejabat Baru dengan Tradisi Peusijuek

Ia menilai asas praduga tak bersalah hanya menjadi retorika dalam proses hukum, sementara dalam praktik persidangan asas tersebut seperti dikesampingkan.

Dalam unggahannya, Todung menegaskan tugas jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim seharusnya menghadirkan keadilan. Karena itu, jaksa dinilai tetap dapat menuntut bebas terdakwa apabila alat bukti yang dihadirkan tidak mendukung dakwaan.

Sementara itu, majelis hakim disebut memikul tanggung jawab paling berat sebagai pihak yang akan memutus perkara berdasarkan prinsip “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Todung turut menyinggung penggunaan istilah pro justicia atau “demi keadilan” dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian maupun kejaksaan. Namun, menurutnya, istilah tersebut kini seperti kehilangan makna akibat dominannya semangat penghukuman dalam proses hukum.

Baca Juga  Mesin Politik 2024 Sudah Mulai Nyala, Ini Prediksi DPR RI Yang Viral di Berbagai Media Sosial

Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukan akhir dari proses persidangan. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Todung berharap majelis hakim dapat mengedepankan hukum dan keadilan dalam mempertimbangkan putusan perkara tersebut.

Ia juga mengutip buku karya Sebastian Pompe berjudul The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse atau “Runtuhnya Mahkamah Agung”.

Menurut Todung, melalui sejumlah perkara seperti yang menimpa Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspawati, yang runtuh bukan hanya lembaga peradilan, tetapi juga cita-cita negara hukum atau rechtstaat. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Kepri Kembali Gerebek Kampung Aceh, 114 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

BERITA

Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

BERANDA

Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

BERITA

Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri, Nilai Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci

ACEH

Bupati Al-Farlaky Raih SMSI Aceh Award 2026, Kepala Daerah Populer Penanganan Bencana di Wilayah Terisolir