MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Pengacara senior Todung Mulya Lubis mengkritik tuntutan jaksa terhadap Nadiem berupa hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti lebih dari Rp5 triliun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Todung melalui akun Facebook pribadinya pada Rabu (13/5/2026). Ia mengaku menerima informasi dari wartawan yang meliput jalannya persidangan sekitar pukul 17.30 WIB.
Menurut Todung, tuntutan tersebut bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia menilai pendekatan yang digunakan jaksa lebih menonjolkan semangat penghukuman dibandingkan semangat keadilan.
“Ini tuntutan yang saya bilang ‘insane’, bertolak belakang dengan fakta-fakta persidangan. Logika jaksa adalah logika penghukuman, bukan logika keadilan,” tulisnya.
Todung juga menyoroti penerapan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Menurut dia, sejak awal proses hukum berjalan, pendekatan yang digunakan terkesan bersifat “punitive” atau menghukum.
Ia menilai asas praduga tak bersalah hanya menjadi retorika dalam proses hukum, sementara dalam praktik persidangan asas tersebut seperti dikesampingkan.
Dalam unggahannya, Todung menegaskan tugas jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim seharusnya menghadirkan keadilan. Karena itu, jaksa dinilai tetap dapat menuntut bebas terdakwa apabila alat bukti yang dihadirkan tidak mendukung dakwaan.
Sementara itu, majelis hakim disebut memikul tanggung jawab paling berat sebagai pihak yang akan memutus perkara berdasarkan prinsip “Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Todung turut menyinggung penggunaan istilah pro justicia atau “demi keadilan” dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian maupun kejaksaan. Namun, menurutnya, istilah tersebut kini seperti kehilangan makna akibat dominannya semangat penghukuman dalam proses hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa bukan akhir dari proses persidangan. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan atau pledoi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Todung berharap majelis hakim dapat mengedepankan hukum dan keadilan dalam mempertimbangkan putusan perkara tersebut.
Ia juga mengutip buku karya Sebastian Pompe berjudul The Indonesian Supreme Court: A Study of Institutional Collapse atau “Runtuhnya Mahkamah Agung”.
Menurut Todung, melalui sejumlah perkara seperti yang menimpa Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, dan Ira Puspawati, yang runtuh bukan hanya lembaga peradilan, tetapi juga cita-cita negara hukum atau rechtstaat. (EQ)







