Home / BERITA / NASIONAL

Minggu, 17 Mei 2026 - 03:35 WIB

Rocky Gerung Hadiri Sidang Nadiem Makarim, Soroti Logika Hukum dalam Kasus Chromebook

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,1 triliun yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026), menjadi perhatian publik setelah dihadiri pengamat politik Rocky Gerung.

Kehadiran Rocky menarik perhatian ketika dirinya terlihat memeluk Nadiem sebelum sidang dimulai. Momen tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rocky mengaku hadir untuk mengamati jalannya persidangan, khususnya terkait logika hukum yang digunakan jaksa dalam membuktikan dakwaan.

Baca Juga  Bertemu Anggota Polri Disabilitas, Komjen Dedi: Saya Bangga dengan Kalian

Rocky mempertanyakan apakah perkara tersebut murni penegakan hukum atau memiliki muatan politik. Ia juga mengkritik penggunaan percakapan WhatsApp sebagai bagian dari alat bukti dalam persidangan.

“WhatsApp ya WhatsApp, yang salah itu logika pembuktiannya,” ujar Rocky.

Selain itu, Rocky membela langkah Nadiem yang disebut membawa tim khusus ke kementerian selama menjabat sebagai menteri. Menurut dia, tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana apabila dilakukan untuk memperkuat kinerja lembaga.

“Kalau menterinya melihat kementeriannya lemah, wajar membawa orang-orang yang kompeten. Itu bukan kriminal,” katanya.

Baca Juga  Praktisi Asuransi : "Restrukturisasi Polis Asuransi" Pembohongan Publik, Mentri BUMN: Proses Restrukturisasi Sudah Berakhir

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Nadiem terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan perusahaan PT AKAB.

Sidang kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena dinilai bukan hanya menyangkut kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi juga terkait pembuktian hukum yang digunakan dalam persidangan.

Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Todung Mulya Lubis Kritik Tuntutan 18 Tahun Penjara terhadap Nadiem

BERITA

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

BERITA

Polri Targetkan Bangun 1.500 SPPG di Seluruh Indonesia pada 2026

BERITA

BKPRMI Aceh Timur Sabet Video Terinovatif Nasional, Apresiasi Dukungan Pemkab untuk Makmurkan Masjid

ACEH

JKA Kacau Karena Desil Salah, Akademisi: Audit DTSEN, Jangan Salahkan Aceh Saja

BERITA

Tokoh Malaysia Beri Dukungan Moral kepada Nadiem Makarim di Tengah Proses Hukum

BERITA

Kurang dari 24 Jam, Polsek Metro Menteng Kembalikan Ponsel WN Polandia Korban Jambret

ACEH

Sayang, APBA Surplus Rp906 Miliar Tapi Anggaran JKA Dipangkas Tajam