MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) guna melindungi masyarakat kurang mampu yang dinilai berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/5/2026), Azhari menilai penggunaan data desil sebagai dasar penentuan penerima manfaat JKA perlu dikaji ulang karena dikhawatirkan menimbulkan kesalahan sasaran.
“Untuk urusan nyawa, tidak perlu pakai desil. Cukup pisahkan masyarakat yang sudah ditanggung JKN (PBI), PNS, karyawan swasta, dan pemilik asuransi mandiri. Selebihnya harus ditanggung oleh JKA,” kata Azhari.
Menurutnya, pemerintah perlu memastikan validitas data sebelum kebijakan diterapkan secara menyeluruh. Ia mengaku menerima berbagai pengaduan dari masyarakat terkait penonaktifan kepesertaan JKA setelah masuk kategori Desil 8 hingga 10.
Azhari menyebut sejumlah warga kurang mampu mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan karena status kepesertaan mereka tidak lagi aktif. Selain itu, ia juga menyoroti dampak kebijakan terhadap sektor pendidikan.
“Ada masyarakat yang mengaku anaknya kehilangan akses bantuan pendidikan karena secara administratif dianggap mampu, padahal kondisi ekonominya masih sulit,” ujarnya.
Ia meminta Pemerintah Aceh memperbaiki basis data penerima manfaat agar kebijakan yang diterapkan tidak merugikan masyarakat kecil.
“Perbaiki dulu datanya sebelum aturan ini diterapkan secara penuh. Dampaknya sudah luas dan menyentuh hak dasar masyarakat,” katanya.
Selain itu, Azhari mengajak seluruh pihak di Aceh untuk menyelesaikan polemik JKA melalui dialog dan musyawarah demi kepentingan masyarakat.
“Kita semua bersaudara. Yang penting adalah mencari solusi terbaik bagi rakyat,” ucapnya.
Polemik JKA mencuat setelah pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur skema baru pembiayaan jaminan kesehatan masyarakat Aceh. Dalam kebijakan tersebut, sebagian masyarakat di luar kategori tertentu diwajibkan membayar iuran secara mandiri.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Aceh terkait permintaan evaluasi Pergub JKA tersebut. (Syeh Wan)







