Home / BERITA

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:41 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Perampasan Senjata Api di Tembagapura

Medialiterasi.id | Timika – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menangkap satu pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan perampasan senjata api di kawasan Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang terjadi pada 11 Februari 2026.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam.

“Pada Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku yang terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” kata Yusuf dalam keterangan kepada media, Jumat (6/3/2026).

Menurut Yusuf, Kalimak Wanimbo berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara itu, satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

Baca Juga  Calon Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Berharap Masing - Masing Pasangan Cabub Mendinginkan Massa Pendukungnya

Yusuf menjelaskan, penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, aparat juga menemukan bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB), Aibon Kogoya.

Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 458 ayat (3), Pasal 479 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” kata Yusuf.

Baca Juga  Pemerintah Aceh dan Menko PMK–BNPB Percepat Penanganan Banjir di 18 Daerah

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di Papua.

“Kami mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan serta mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Adarma.

Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan di Papua. (HR)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Presiden Perintahkan Darurat Gempa NTT, Wamensos Turun ke Lokasi

BERANDA

Presiden Prabowo Laporkan 121 Kebijakan Transformatif dan Rencana Besar 2027: Dari Swasembada Pangan hingga Renovasi 10.000 Puskesmas

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang NTT, 1 Orang Tewas dan Ribuan Warga Evakuasi, Peringatan Tsunami Dicabut

ACEH

Peringati 21 Tahun Damai Aceh, BMA Ajak Warga Jaga Persaudaraan dan Perkuat Kepedulian Sosial

BERANDA

Bareskrim Polri Tahan 8 ABK MV King Sun, Dalang Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin Diburu

ACEH

Kejari Langsa Selidiki Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah 2026, Plt Kadisdik Dipanggil