Home / BERITA

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:41 WIB

Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Perampasan Senjata Api di Tembagapura

Medialiterasi.id | Timika – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menangkap satu pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan perampasan senjata api di kawasan Mile 50, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang terjadi pada 11 Februari 2026.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan pelaku yang diamankan berinisial Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam.

“Pada Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku yang terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” kata Yusuf dalam keterangan kepada media, Jumat (6/3/2026).

Menurut Yusuf, Kalimak Wanimbo berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara itu, satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

Baca Juga  Kejagung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

Yusuf menjelaskan, penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika, Kabupaten Mimika.

“Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh Jeki Murib dan kelompoknya untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa, serta ikut terlibat dalam perencanaan aksi kekerasan tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, aparat juga menemukan bahwa Kalimak Wanimbo kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB), Aibon Kogoya.

Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 458 ayat (3), Pasal 479 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup,” kata Yusuf.

Baca Juga  Wanita Tomboy Aniaya Anak Kecil di Bantaeng di Ciduk Satreskrim

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus secara intensif. Kami akan terus mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat tetap tenang dan mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di Papua.

“Kami mengajak masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang menyesatkan serta mendukung aparat keamanan dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” kata Adarma.

Satgas Ops Damai Cartenz menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aksi kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas keamanan di Papua. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

BERITA

SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik