Home / ACEH / BERITA / HUKUM

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:45 WIB

“Video Call Mualem, Cabut Pergub JKA!”: Mahasiswa Duduki Kantor Gubernur Aceh, Bakar Ban Tolak Aturan Baru

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh mengepung Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026). Mereka mendesak Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Aksi dimulai pukul 15.00 WIB di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh. Jalan sempat ditutup saat massa berorasi di depan gerbang. Polisi kemudian membuka akses dan membolehkan mahasiswa masuk ke halaman kantor.

Orasi bergantian pecah di pelataran. Ban bekas dibakar di tengah aksi, sebelum api dipadamkan aparat. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Aceh, Syakir, turun menemui massa. Namun mahasiswa menolak penjelasan dan mendesak Syakir melakukan panggilan video langsung dengan Mualem.

Baca Juga  Polsek Sawah Besar Bongkar Pabrik Ekstasi Rumahan di Kedoya, 80 Ribu Butir Gagal Edar

“Video call Mualem minta pergub dicabut,” teriak seorang mahasiswa lewat pengeras suara.

Syakir berupaya menjelaskan bahwa Pergub JKA masih dalam tahap evaluasi. “Terkait penerapan Pergub JKA sampai sekarang masih terus dilakukan evaluasi,” kata Syakir di hadapan massa.

Penjelasan itu ditolak. Syakir dan jajaran Pemprov Aceh kembali masuk gedung. Massa memilih bertahan dan duduk melingkar di sekitar tiang bendera halaman kantor gubernur.

Ancaman Duduki Kantor Gubernur

Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry, T Raja Aulia Habibie, menegaskan mahasiswa tidak akan bubar sebelum Pergub dicabut. “Kami minta Pergub dicabut. Setelah dicabut baru evaluasi. Kalau ada persoalan politik jangan libatkan masyarakat,” kata Aulia.

Baca Juga  Tiga Jenazah Warga Aceh Diperantauan Tiba Dirumah Duka

Ia menyebut aksi akan terus digelar di kantor gubernur. “Hari ini kami sudah duduk, kami sudah koordinasi kalau dibubarkan kami tetap bertahan. Kalau dibubarkan secara paksa maka polisi berpihak bukan kepada masyarakat,” tegas Habibie.

Hingga pukul 17.30 WIB, massa masih bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh. Belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Muzakir Manaf terkait tuntutan pencabutan Pergub JKA.

Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sebelumnya menuai polemik di Aceh. Sejumlah elemen masyarakat menilai aturan baru itu justru mempersulit akses layanan kesehatan. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Antar Langsung ke Dayah, Ketua PKK Aceh Timur Pastikan Korban Kekerasan Dapat Perlindungan Penuh

ACEH

Bupati Aceh Timur Terbitkan Teguran Keras: Pelaku Usaha Dilarang Buang Sampah Sembarangan

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya