MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Aceh mengepung Kantor Gubernur Aceh, Senin (11/5/2026). Mereka mendesak Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Aksi dimulai pukul 15.00 WIB di Jalan Teuku Nyak Arief, Banda Aceh. Jalan sempat ditutup saat massa berorasi di depan gerbang. Polisi kemudian membuka akses dan membolehkan mahasiswa masuk ke halaman kantor.
Orasi bergantian pecah di pelataran. Ban bekas dibakar di tengah aksi, sebelum api dipadamkan aparat. Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Aceh, Syakir, turun menemui massa. Namun mahasiswa menolak penjelasan dan mendesak Syakir melakukan panggilan video langsung dengan Mualem.
“Video call Mualem minta pergub dicabut,” teriak seorang mahasiswa lewat pengeras suara.
Syakir berupaya menjelaskan bahwa Pergub JKA masih dalam tahap evaluasi. “Terkait penerapan Pergub JKA sampai sekarang masih terus dilakukan evaluasi,” kata Syakir di hadapan massa.
Penjelasan itu ditolak. Syakir dan jajaran Pemprov Aceh kembali masuk gedung. Massa memilih bertahan dan duduk melingkar di sekitar tiang bendera halaman kantor gubernur.
Ancaman Duduki Kantor Gubernur
Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry, T Raja Aulia Habibie, menegaskan mahasiswa tidak akan bubar sebelum Pergub dicabut. “Kami minta Pergub dicabut. Setelah dicabut baru evaluasi. Kalau ada persoalan politik jangan libatkan masyarakat,” kata Aulia.
Ia menyebut aksi akan terus digelar di kantor gubernur. “Hari ini kami sudah duduk, kami sudah koordinasi kalau dibubarkan kami tetap bertahan. Kalau dibubarkan secara paksa maka polisi berpihak bukan kepada masyarakat,” tegas Habibie.
Hingga pukul 17.30 WIB, massa masih bertahan di halaman Kantor Gubernur Aceh. Belum ada pernyataan resmi dari Gubernur Muzakir Manaf terkait tuntutan pencabutan Pergub JKA.
Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA sebelumnya menuai polemik di Aceh. Sejumlah elemen masyarakat menilai aturan baru itu justru mempersulit akses layanan kesehatan. (AYD)







