Home / BERITA / KRIMINAL

Senin, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Polres Lhokseumawe Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disabilitas

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 18 tahun penyandang disabilitas tunarungu wicara di salah satu desa di Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Bustani mengatakan, penyidik masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi.

“Saat ini kami masih dalam tahap penyelidikan, yaitu mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemanggilan saksi,” ujar AKP Bustani melalui sambungan telepon, Senin (27/4/2026).

Ia menyebutkan, lima saksi dijadwalkan diperiksa pada Selasa (28/4/2026) guna memperjelas kronologi kejadian sekaligus memperkuat alat bukti.

“Besok dijadwalkan pemanggilan lima orang saksi,” katanya.

Menurut Bustani, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar penentuan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka hingga penahanan.

“Setelah pemanggilan saksi, nanti akan kami lihat perkembangannya, apakah perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujarnya.

Kasus ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe dengan nomor LP/B/46/IV/2026 pada Selasa, 21 April 2026, pukul 11.31 WIB oleh ibu korban berinisial N (44). Terduga pelaku berinisial M (50) juga merupakan warga di kecamatan yang sama.

Baca Juga  Tidak Memiliki Lubang Anus, Bayi Umur 8 hari Asal Kuta Makmur di Operasi

Geuchik desa setempat berinisial SY membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengaku menerima informasi dari kepala dusun, namun keluarga korban telah lebih dahulu melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Sudah,” ujarnya singkat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, ibu korban berada di kebun, sementara korban di rumah bersama kakak dan adiknya.

Setibanya di rumah, ibu korban mendapat informasi dari anak sulungnya bahwa seorang pria berinisial M berada di dalam kamar bersama korban. Ia kemudian menuju kamar dan mendapati keduanya dalam kondisi mencurigakan.

Berdasarkan keterangan korban melalui bahasa isyarat, terduga pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh sebelum meninggalkan lokasi melalui pintu belakang rumah.

Saksi, yakni kakak korban, menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya datang menggunakan sepeda motor dan menanyakan keberadaan ibu korban. Setelah mengetahui ibu korban berada di kebun, pelaku sempat pergi, lalu kembali melalui pintu belakang dan mengajak korban masuk ke dalam kamar. Saksi kemudian keluar rumah untuk mencari bantuan. Tidak lama berselang, ibu korban pulang dan memergoki kejadian tersebut.

Baca Juga  Anwar dan Geuchik Mustahuddin Akhirnya Berdamai dengan Pertimbangan Restorative Justice

Ibu korban bersama Dinas Sosial Aceh Utara telah melakukan visum di Rumah Sakit Cut Mutia. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD Lembaga Pejuang Srikandi Aceh (LPSA) Kabupaten Aceh Utara, Ida Wahyuni, menyayangkan kejadian tersebut dan meminta penanganan hukum dengan tepat dan berkeadilan.

“Kita serahkan kepada pihak berwenang untuk mendalami kasus ini, apalagi pihak kepolisian akan memintai keterangan saksi,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa korban memiliki keterbatasan komunikasi sehingga tingkat kerentanannya lebih tinggi dan membutuhkan perlindungan maksimal.

“Kekerasan seksual terhadap anak, terlebih penyandang disabilitas, tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.

Ida juga mengingatkan pentingnya penanganan kasus secara profesional, cepat, dan transparan, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban tanpa menimbulkan trauma berulang. Ia menilai kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan dan kepedulian terhadap perlindungan anak, khususnya anak dengan kebutuhan khusus. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Tak Beri Ampun, Polres Aceh Timur Libas Wartawan 7-2 di Laga Mini Soccer

BERITA

Polisi Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras di Cengkareng, Pelaku Diburu

BERITA

YLBH CaKRA Ajukan Praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

BERITA

Kuasa Hukum Tinjau Lokasi Penemuan Jasad M. Alfarisi, Soroti Kejanggalan

ACEH

Sentuhan Kemanusiaan Kapolsek Idi Tunong, Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim

ACEH

Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah Ke XXX, Kapolres Aceh Timur Tekankan Sinergi dan Inovasi Daerah

BERITA

APDESI Aceh Utara Dorong Digitalisasi Publikasi Desa, Tekankan Kepatuhan Perbub

BERITA

Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, Bandar Utama Ditangkap