Home / BERITA / KRIMINAL

Senin, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Polres Lhokseumawe Periksa Lima Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Anak Disabilitas

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menjadwalkan pemeriksaan lima saksi dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 18 tahun penyandang disabilitas tunarungu wicara di salah satu wilayah di Kabupaten Aceh Utara. Hingga kini, terduga pelaku belum diamankan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lhokseumawe, AKP Bustani, mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas peristiwa tersebut.

“Masih tahap penyelidikan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Bustani, Senin (27 /04/ 2026)

Ia menyebutkan, lima saksi dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 28 April 2026. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca Juga  Eksotisme Air Terjun 7 Bidadari Aceh Utara

“Perkembangannya akan kami lihat setelah pemeriksaan,” katanya.

Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial N (44) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe pada 21 April 2026. Terduga pelaku berinisial M (50) diketahui merupakan warga di wilayah yang sama.

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan April 2026 di rumah korban saat korban berada bersama anggota keluarga lainnya. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga mendatangi rumah korban sebelum meninggalkan lokasi.

Kejadian kemudian diketahui pihak keluarga setelah korban menyampaikan keterangan terkait dugaan peristiwa tersebut dengan bantuan bahasa isyarat.

Pihak pemerintah gampong setempat membenarkan adanya laporan peristiwa tersebut, namun penanganan lebih lanjut telah dilakukan oleh kepolisian.

Korban telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Cut Mutia bersama pendamping dari Dinas Sosial Aceh Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual.

Baca Juga  Kapolri Siap Bersinergi dengan Menhut Hadapi Ancaman Karhutla

Ketua DPD Lembaga Pejuang Srikandi Aceh (LPSA) Aceh Utara, Ida Wahyuni, meminta agar penanganan kasus dilakukan secara cepat dan berpihak pada korban.

“Korban memiliki keterbatasan komunikasi sehingga tingkat kerentanannya lebih tinggi,” ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Kekerasan seksual terhadap anak, terlebih penyandang disabilitas, tidak dapat ditoleransi,” kata Ida.

Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum dapat dimintai keterangan. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Banjir Landa Aceh Timur, PGRI Hadir Ringankan Beban 144 Guru di Julok dan Indra Makmu

BERANDA

MK Putuskan Dana MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan 20 Persen

ACEH

“Penajoh Keuneubah Indatu” Ramaikan Idi, TP PKK Aceh Timur Ajak Gen Z Cintai Jajanan Tradisional

BERANDA

Pernyataan “Londo Ireng” Prabowo Picu Protes Wartawan di Sejumlah Daerah, PWI Minta Maaf Terbuka

ACEH

Satresnarkoba Polres Aceh Barat Tangkap DPO dan Sita 3,1 Kg Ganja di Aceh Barat dan Nagan Raya

ACEH

Pisah Sambut Dandim 0104/Aceh Timur, Bupati Al-Farlaky Apresiasi Sinergi dan Sambut Pejabat Baru dengan Tradisi Peusijuek

ACEH

Bupati Al-Farlaky Tegaskan Tak Anti Kritik, Asalkan Konstruktif dan Beri Solusi

ACEH

Dugaan Pungli Bantuan Modal Usaha, Baitul Mal Aceh Turun Tangan