MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menjadwalkan pemeriksaan lima saksi dalam penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 18 tahun penyandang disabilitas tunarungu wicara di salah satu wilayah di Kabupaten Aceh Utara. Hingga kini, terduga pelaku belum diamankan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lhokseumawe, AKP Bustani, mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas peristiwa tersebut.
“Masih tahap penyelidikan. Kami fokus pada pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi,” ujar Bustani, Senin (27 /04/ 2026)
Ia menyebutkan, lima saksi dijadwalkan diperiksa pada Selasa, 28 April 2026. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Perkembangannya akan kami lihat setelah pemeriksaan,” katanya.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial N (44) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe pada 21 April 2026. Terduga pelaku berinisial M (50) diketahui merupakan warga di wilayah yang sama.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan April 2026 di rumah korban saat korban berada bersama anggota keluarga lainnya. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku diduga mendatangi rumah korban sebelum meninggalkan lokasi.
Kejadian kemudian diketahui pihak keluarga setelah korban menyampaikan keterangan terkait dugaan peristiwa tersebut dengan bantuan bahasa isyarat.
Pihak pemerintah gampong setempat membenarkan adanya laporan peristiwa tersebut, namun penanganan lebih lanjut telah dilakukan oleh kepolisian.
Korban telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Cut Mutia bersama pendamping dari Dinas Sosial Aceh Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan kekerasan seksual.
Ketua DPD Lembaga Pejuang Srikandi Aceh (LPSA) Aceh Utara, Ida Wahyuni, meminta agar penanganan kasus dilakukan secara cepat dan berpihak pada korban.
“Korban memiliki keterbatasan komunikasi sehingga tingkat kerentanannya lebih tinggi,” ujarnya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
“Kekerasan seksual terhadap anak, terlebih penyandang disabilitas, tidak dapat ditoleransi,” kata Ida.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti untuk mengungkap perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak terduga pelaku belum dapat dimintai keterangan. (EQ)







