Home / BERITA

Senin, 27 April 2026 - 16:56 WIB

YLBH CaKRA Ajukan Praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe, Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur

MEDIALITERASI.ID | LHOKSEUMAWE – Tim kuasa hukum dari Yayasan Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Lhokseumawe cq. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe. Permohonan tersebut didaftarkan melalui aplikasi E-Berpadu di Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2026/PN Lsm.

Permohonan ini diajukan mewakili pemilik toko “Kembar Store” terkait dugaan rangkaian tindakan upaya paksa oleh oknum anggota Polres Lhokseumawe yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum (due process of law).

Salah satu kuasa hukum, Munawir, S.H., menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 11 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, ketika seorang pria datang ke Kembar Store untuk membeli satu unit iPhone 11. Sekitar pukul 01.22 WIB, sejumlah anggota Polres Lhokseumawe mendatangi lokasi tersebut.

“Berdasarkan keterangan klien kami, petugas langsung melakukan penggeledahan tanpa menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Munawir.

Baca Juga  Diaspora Aceh di Harrisburg Resmikan Meunasah Pertama di Amerika Serikat

Tim kuasa hukum memaparkan sejumlah poin yang menjadi dasar permohonan praperadilan. Pemohon mendalilkan bahwa penggeledahan dan penyitaan diduga bermula dari tindakan yang menyerupai agent provocateur tanpa dasar administrasi penyidikan yang sah.

Selain itu, pemohon menemukan adanya selisih jumlah barang yang disita. Secara fisik, petugas diduga membawa 77 unit iPhone, namun dalam Berita Acara Penyitaan (BAP) yang diterbitkan 19 hari kemudian, tepatnya 30 Maret 2026, hanya tercantum 75 unit.

“Ada dua unit iPhone yang tidak tercatat secara hukum, termasuk beberapa ponsel milik pekerja dan pelanggan yang diduga ikut disita namun tidak masuk dalam daftar resmi,” kata Munawir.

Kuasa hukum juga menyebut penggeledahan diduga dilakukan tanpa pendampingan perangkat desa (geuchik). Selain itu, pekerja toko disebut sempat diamankan lebih dari 2×24 jam tanpa status hukum yang jelas.

Baca Juga  Dandim Bersama Kapolres Beri Motivasi dan Tinjau Vaksinasi di SMA Negeri 1 Dewantara.

Dalam permohonan tersebut, pemohon turut mendalilkan adanya dugaan upaya paksa terhadap salah satu pekerja untuk mentransfer uang hasil penjualan sebesar Rp3.800.000 ke rekening pribadi oknum anggota.

“Permohonan praperadilan ini merupakan upaya konstitusional untuk menguji sah atau tidaknya tindakan kepolisian. Penyitaan tanpa pencatatan transparan dalam dokumen resmi mencederai integritas penegakan hukum,” tegasnya.

Melalui persidangan praperadilan, pemohon meminta majelis hakim menyatakan bahwa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka terhadap pemilik toko tidak sah secara hukum. Pemohon juga berpendapat bahwa seluruh bukti yang diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum (inadmissible evidence) tidak dapat dijadikan dasar pembuktian.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Lhokseumawe terkait permohonan praperadilan tersebut. (Muntazar)

Share :

Baca Juga

BERITA

Kapolri Tutup E-Sports Kapolri Cup 2026, Ajak Generasi Muda Jadi Duta Kamtibmas

ACEH

Demo Rusuh di Kantor PT Bumi Aceh Timur, Massa Tahan Manajer dan Desak Pembebasan Hasanudin

ACEH

Pasca Banjir Bandang-Longsor, Warga Aceh Desak Pemerintah Segera Realisasikan Dana Pemulihan 2026

ACEH

Bupati Al Farlaky Temui Mendagri Tito Karnavian Bahas Percepatan Penanganan Pascabanjir

ACEH

Wabup Aceh Timur Lepas Kontingen Jambore Nasional XII ke Jakarta.

BERITA

Diduga Modus “Ghibah Akar Rumput”, Anggaran Keterbukaan Informasi Publik Disorot

BERANDA

995 Pucuk Senjata Api, Narkoba, dan CD Porno Ditemukan di Ruang Mantan Ketua Yayasan Sekolah di Jaksel

ACEH

BUNDA GURU PGRI ACEH TIMUR SALURKAN BANTUAN UNTUK 309 GURU KORBAN BANJIR DI 3 KECAMATAN