MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR – Kuasa hukum keluarga korban, Zaid Al Adawi, meninjau langsung lokasi penemuan jasad M. Alfarisi pada Minggu (26/4/2026). Peninjauan dilakukan untuk mencocokkan kondisi lapangan dengan keterangan resmi yang sebelumnya disampaikan pihak kepolisian.
Dalam keterangannya kepada media, Zaid menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait penjelasan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh melalui Humas yang menyebut korban diduga jatuh ke lereng.
“Setelah kami melihat langsung, lokasi tersebut bukan lereng curam, melainkan hanya sebuah bukit. Jika disebut korban jatuh hingga meninggal dunia, hal itu perlu dikaji lebih lanjut karena tidak sepenuhnya relevan,” ujar Zaid. Ia juga menilai pihak kepolisian seharusnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh sebelum menyampaikan keterangan resmi.
Selain itu, kuasa hukum menyoroti perbedaan informasi terkait posisi jasad saat ditemukan. Berdasarkan keterangan warga yang dihimpun, korban disebut berada dalam posisi terlentang. Hal ini berbeda dengan keterangan sebelumnya yang menyebut korban ditemukan dalam posisi terlungkup.
“Perbedaan ini tentu menjadi perhatian kami dan perlu ditelusuri lebih jauh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Zaid juga mengungkapkan adanya dugaan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan pemeriksaan awal pihak keluarga. Temuan tersebut antara lain memar di bagian wajah, luka gores di leher dan lengan, serta dugaan bekas ikatan pada salah satu lengan.
“Kami menghimpun keterangan dari saksi dan temuan awal sebagai bahan informasi. Untuk pembuktian secara hukum, kami sepenuhnya menyerahkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.
Ia menambahkan, dugaan adanya bekas ikatan pada lengan korban perlu menjadi perhatian serius dalam penyelidikan. “Temuan tersebut mengindikasikan bahwa peristiwa ini tidak sekadar kecelakaan, tetapi perlu didalami kemungkinan adanya tindak kekerasan,” kata Zaid.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polda Aceh terkait temuan dan pernyataan kuasa hukum tersebut. (EQ)







