Home / BERITA / HUKUM

Jumat, 24 April 2026 - 07:04 WIB

Dugaan Keterangan Palsu Muncul di Sidang Sengketa Tanah, Penggugat Siap Lapor Pidana

SUMENEP | MEDIALITERASI.ID Sidang sengketa tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 22 April 2026.

Persidangan perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp tersebut kini memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat yang berinisial S dan F.

Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, S.H., menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut, pernyataan para saksi cenderung seragam, namun bertentangan dengan dokumen resmi milik kliennya.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah penyangkalan para saksi terhadap status Bambang sebagai anak dari almarhumah Midiya.

“Para saksi menyatakan Bambang bukan anak Ibu Midiya dan tidak pernah tinggal bersama. Padahal, dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, hingga paspor mencantumkan Midiya sebagai ibunya,” ujar Lukmanul, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, secara hukum kewarisan, Bambang memiliki kedudukan yang sah, termasuk dalam hak keperdataan seperti pembagian porsi haji milik almarhumah Midiya.

Baca Juga  Perkuat SDM dari Dalam Negeri, Ning Lia Kritik Pemborosan Studi Luar Negeri

Selain itu, pihak penggugat juga membantah tudingan saksi tergugat yang menyebut sertifikat tanah milik Midiya diperoleh melalui pencurian.

“Tidak pernah ada peristiwa pencurian. Secara logika hukum, tidak mungkin sertifikat bisa beralih menjadi atas nama Bambang jika diperoleh dengan cara melawan hukum,” tegasnya.

Poin lain yang disoroti adalah keterangan terkait rencana lelang tanah dan rumah milik Midiya. Saksi tergugat mengklaim proses lelang dilakukan melalui Bank BRI. Namun, penggugat menyatakan tidak ada catatan agunan di bank tersebut.

“Berdasarkan dokumen sertifikat, tidak pernah ada kredit macet maupun agunan di Bank BRI. Justru riwayat hak tanggungan tercatat di Bank Mandiri dan Bank Jatim,” jelas Lukmanul.

Atas sejumlah keterangan yang dinilai tidak benar, pihak penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana terhadap para saksi tergugat atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Transportasi Laut Sumenep Menguat, Penumpang Puji Layanan KMP DBS III

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sengketa ini berakar dari pembagian warisan keluarga. Tanah yang disengketakan disebut merupakan bagian dari harta yang telah dibagi oleh kakek Bambang kepada anak-anaknya dalam bentuk sertifikat.

Midiya, ibu Bambang, diketahui memiliki beberapa saudara, yakni Ma’an, Suhra, Buriya, dan Midiya sendiri. Suhra merupakan ibu dari pihak tergugat.

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak orang tua kedua belah pihak masih hidup. Bahkan sempat ditawarkan skema tukar guling lahan dengan penyesuaian luas tanah yang ditempati tergugat dengan lahan milik Suhra.

“Namun, pihak tergugat meminta luas tanah yang lebih besar dari yang ditempati saat ini, sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan,” ungkap Lukmanul.

Karena upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, Bambang melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata agar pihak tergugat mengosongkan rumah yang berdiri di atas tanah bersertifikat miliknya dan pindah ke lahan keluarga mereka sendiri.

Share :

Baca Juga

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

HUKUM

Ketika Keadilan Dipertanyakan: Antara Hukum, Integritas, dan Harapan Publik

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

BERANDA

Di Usia 40 Tahun, Kiper Cape Verde Vozinha Raih Kontrak Terbesar Karier Bersama Colo-Colo

BERITA

BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen