Home / BERITA / HUKUM

Jumat, 24 April 2026 - 07:04 WIB

Dugaan Keterangan Palsu Muncul di Sidang Sengketa Tanah, Penggugat Siap Lapor Pidana

SUMENEP | MEDIALITERASI.ID Sidang sengketa tanah bersertifikat atas nama Bambang Hermanto, warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumenep pada Rabu, 22 April 2026.

Persidangan perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN.Smp tersebut kini memasuki tahap pembuktian dari pihak tergugat yang berinisial S dan F.

Kuasa hukum penggugat, Lukmanul Hakim, S.H., menilai keterangan saksi-saksi yang dihadirkan tergugat tidak sesuai dengan fakta. Ia menyebut, pernyataan para saksi cenderung seragam, namun bertentangan dengan dokumen resmi milik kliennya.

Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah penyangkalan para saksi terhadap status Bambang sebagai anak dari almarhumah Midiya.

“Para saksi menyatakan Bambang bukan anak Ibu Midiya dan tidak pernah tinggal bersama. Padahal, dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, hingga paspor mencantumkan Midiya sebagai ibunya,” ujar Lukmanul, Kamis (23/4/2026).

Ia menegaskan, secara hukum kewarisan, Bambang memiliki kedudukan yang sah, termasuk dalam hak keperdataan seperti pembagian porsi haji milik almarhumah Midiya.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Pastikan Penyaluran BBM Subsidi di Sumenep Sesuai Aturan

Selain itu, pihak penggugat juga membantah tudingan saksi tergugat yang menyebut sertifikat tanah milik Midiya diperoleh melalui pencurian.

“Tidak pernah ada peristiwa pencurian. Secara logika hukum, tidak mungkin sertifikat bisa beralih menjadi atas nama Bambang jika diperoleh dengan cara melawan hukum,” tegasnya.

Poin lain yang disoroti adalah keterangan terkait rencana lelang tanah dan rumah milik Midiya. Saksi tergugat mengklaim proses lelang dilakukan melalui Bank BRI. Namun, penggugat menyatakan tidak ada catatan agunan di bank tersebut.

“Berdasarkan dokumen sertifikat, tidak pernah ada kredit macet maupun agunan di Bank BRI. Justru riwayat hak tanggungan tercatat di Bank Mandiri dan Bank Jatim,” jelas Lukmanul.

Atas sejumlah keterangan yang dinilai tidak benar, pihak penggugat menyatakan akan menempuh langkah hukum pidana terhadap para saksi tergugat atas dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Baca Juga  Mahasiswa KKN Kelompok 104 Ikut Pengajian Jumat Rutin Di Gampong Pusong Samudera

Dalam persidangan juga terungkap bahwa sengketa ini berakar dari pembagian warisan keluarga. Tanah yang disengketakan disebut merupakan bagian dari harta yang telah dibagi oleh kakek Bambang kepada anak-anaknya dalam bentuk sertifikat.

Midiya, ibu Bambang, diketahui memiliki beberapa saudara, yakni Ma’an, Suhra, Buriya, dan Midiya sendiri. Suhra merupakan ibu dari pihak tergugat.

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak orang tua kedua belah pihak masih hidup. Bahkan sempat ditawarkan skema tukar guling lahan dengan penyesuaian luas tanah yang ditempati tergugat dengan lahan milik Suhra.

“Namun, pihak tergugat meminta luas tanah yang lebih besar dari yang ditempati saat ini, sehingga mediasi tidak mencapai kesepakatan,” ungkap Lukmanul.

Karena upaya non-litigasi tidak membuahkan hasil, Bambang melalui kuasa hukumnya akhirnya mengajukan gugatan perdata agar pihak tergugat mengosongkan rumah yang berdiri di atas tanah bersertifikat miliknya dan pindah ke lahan keluarga mereka sendiri.

Share :

Baca Juga

BERITA

Sukses Digelar, Konferensi PAC Ansor Talango Lahirkan Kepemimpinan Baru

ACEH

Patroli Malam, Satsamapta Polres Aceh Timur Antisipasi Gangguan Kamtibmas

ACEH

Residivis Incar Jamaah: Maling Masjid Baiturrahman Gasak Tas Saat Sujud

ACEH

Kematian Pemuda di Aceh Timur Dilaporkan ke Polda, Keluarga Duga Ada Penganiayaan

ACEH

Diduga Korban Penganianyaan, Pemuda Aceh Timur Tewas dengan Luka Lebam dan Bekas Ikatan

ACEH

Kedekatan Bhabinkamtibmas Polsek Darul Ihsan dengan Warga, Kunci Harmoni Polri dan Masyarakat

ACEH

Irigasi Tersumbat Banjir, Warga 6 Desa di Aceh Timur Patungan Sewa Alat Berat: “Pemerintah Jangan Tutup Mata”

ACEH

Polsek Idi Rayeuk dan SPSI Perkuat Sinergi, Jaga Kondusivitas Jelang May Day