MEDIALITERASI.ID – Banda Aceh, Pemerintah Aceh melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh, menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Pengetahuan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) bagi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang Melaksanakan Tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bertempat di Gedung Serbaguna Lantai 2 Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (16/4/2026).
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Aceh, Ir. T. Robby Irza, S.SiT., MT., yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan peran KPA sebagai PPK merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh.
Dalam arahannya, Asisten II menyampaikan bahwa KPA yang menjalankan fungsi PPK dituntut memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian kontrak, guna mewujudkan pengadaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 55 (lima puluh lima) Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan jumlah peserta sekitar 178 (seratus tujuh puluh delapan) orang, yang terdiri dari unsur KPA, PPK, PPTK, serta pengelola PBJ di masing-masing instansi.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Aceh, Said Mardhatillah, S.STP., MM., yang diwakili oleh Aswansyah Putra, S.Hut., M.Si., selaku Kepala Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pelaku pengadaan di daerah.
Ia menambahkan bahwa dinamika dan kompleksitas pengadaan barang dan jasa saat ini menuntut aparatur tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu melakukan perencanaan yang baik, mengelola risiko, serta memastikan kualitas pelaksanaan pengadaan secara menyeluruh.
Materi dalam kegiatan ini disampaikan oleh Dr. Fahrurozi, M.Si., yang menekankan pentingnya pemahaman peran KPA sebagai PPK yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki tanggung jawab strategis dalam menjamin kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pengadaan barang dan jasa.
Adapun materi yang disampaikan meliputi landasan hukum pengadaan barang dan jasa, peran dan tanggung jawab KPA sebagai PPK, perencanaan pengadaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyusunan spesifikasi teknis, pengendalian kontrak, mitigasi risiko, serta optimalisasi e-purchasing.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Aceh berharap dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di seluruh SKPA, sehingga mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), serta memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pembangunan di Aceh.







