Home / ACEH

Rabu, 9 April 2025 - 21:50 WIB

Forbina Dukung Pemerintah Aceh Percepat Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Rakyat

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh merencanakan penerbitan Qanun Pertambangan Rakyat yang bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat Aceh, yang tergabung dalam koperasi, ormas, dan BUMG, untuk mengelola sumber daya alam mineral, seperti tambang emas dan lainnya. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau kerap di sapa Mualem,  mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut, sehingga langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Ketua Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) Muhammad Nur menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat perbaikan tata kelola sektor pertambangan rakyat, terutama di sektor pertambangan emas ilegal yang marak di seluruh wilayah Aceh. Berdasarkan data yang ada, area pertambangan emas ilegal di Aceh mencapai lebih dari 6.805 hektar, dengan persebaran yang sangat signifikan, seperti di Kabupaten Aceh Barat (3.300 hektar), Nagan Raya (2.345 hektar), hingga beberapa wilayah lainnya seperti Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.

Kondisi ini, menurut Nur, menunjukkan bahwa sektor pertambangan rakyat memerlukan perhatian serius dari pemerintah untuk dikelola secara benar, sesuai dengan kebijakan daerah dan nasional yang ada. Dalam hal ini, Nur menekankan pentingnya kebijakan yang pro-rakyat, khususnya bagi mereka yang memiliki modal untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Baca Juga  Camat Banda Alam Azani, S.E Beri Arahan kepada Petugas Logistik Sensus Ekonomi Tahun 2026

Misi yang didorong oleh gubernur Aceh, “Mualem,” menjadi salah satu contoh konkret dalam upaya perbaikan tata kelola pertambangan rakyat. Nur menilai kebijakan ini harus segera diselesaikan, mulai dari kebijakan tata ruang hingga kebijakan khusus lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga tidak ada benturan antara UU Pertambangan dan peraturan lokal yang ada. Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlu adanya perubahan sistem izin yang saat ini berbasis online menjadi sistem izin offline, khusus untuk Aceh, agar proses perizinan lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Menurutnya, apabila sistem izin online tetap dipertahankan, hal itu tidak akan membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat Aceh yang ingin berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Aceh untuk segera merealisasikan kebijakan ini, agar sektor pertambangan rakyat dapat beroperasi secara lebih efisien dan menguntungkan bagi masyarakat setempat.

Baca Juga  Peserta Seleksi Mitra Statistik BPS Aceh Utara Pertanyakan Transparansi Hasil Rekruitmen

Lebih lanjut, Nur menjelaskan bahwa apabila sistem perizinan berjalan dengan baik, aspek-aspek lain yang terkait dengan pertambangan rakyat, seperti jaminan reklamasi pasca-tambang, ekonomi warga, pencemaran lingkungan, dan kerusakan hutan Aceh, akan lebih mudah dipertanggungjawabkan kepada pemegang izin. Ini penting agar sektor pertambangan tidak hanya memberi keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem Aceh.

Dalam hal ini, Nur menekankan bahwa sektor pertambangan rakyat tidak boleh hanya dijadikan sebagai wacana, namun harus dapat dijalankan secara optimal. Jika kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik, ini akan menjadi salah satu contoh investasi dari rakyat untuk rakyat yang bisa membawa perubahan positif bagi Aceh, tanpa mengabaikan kaidah etika dan lingkungan yang berlaku.

Nur berharap agar Pemerintah Aceh segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan rakyat, karena ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat dan lingkungan Aceh secara keseluruhan. [**]

Share :

Baca Juga

ACEH

Bismillah Menjadi KM Nol Islam: Bupati Al-Farlaky Gaungkan Kebangkitan Peradaban Peureulak di Haul Sultan ke-1224

ACEH

Ulama Aceh Timur Desak Mahkamah Syar’iyah Terapkan Syariat Kaaffah: Mediasi, Wali, Iddah dan Nasab Jadi Kunci

ACEH

Bunda PAUD Julok Hadiri Pelepasan Peserta Didik KB Zaky Rahmi Labuhan

ACEH

61 Kombatan KPA Linge Teken Mosi, Desak Mualem Evaluasi Panglima Bener Meriah

ACEH

5 Bulan Gaji Belum Dibayar, Karyawan PT Bumi Flora Berjuang Biayai Anak Sakit Bocor Usus

ACEH

“Julok Bershalawat” Semarakkan 1 Muharram 1448 H, Ratusan Pelajar Aceh Timur Pawai Ta’aruf Islami

ACEH

IPAL SPPG Yayasan Ridefa Aceh Belum Laik, Dinkes Tunda Terbitkan Sertifikat Sanitasi

ACEH

1 Pelaku Kasus Pemerkosaan & Penyekapan di Aceh Timur Ditangkap, Kuasa Hukum Desak 5 Tersangka Lain Segera Diburu