Home / ACEH

Rabu, 9 April 2025 - 21:50 WIB

Forbina Dukung Pemerintah Aceh Percepat Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Rakyat

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Pemerintah Aceh merencanakan penerbitan Qanun Pertambangan Rakyat yang bertujuan untuk memberikan ruang kepada masyarakat Aceh, yang tergabung dalam koperasi, ormas, dan BUMG, untuk mengelola sumber daya alam mineral, seperti tambang emas dan lainnya. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau kerap di sapa Mualem,  mengungkapkan bahwa selama ini tidak ada regulasi yang mengatur hal tersebut, sehingga langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mendorong pengelolaan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Ketua Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina) Muhammad Nur menyatakan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat perbaikan tata kelola sektor pertambangan rakyat, terutama di sektor pertambangan emas ilegal yang marak di seluruh wilayah Aceh. Berdasarkan data yang ada, area pertambangan emas ilegal di Aceh mencapai lebih dari 6.805 hektar, dengan persebaran yang sangat signifikan, seperti di Kabupaten Aceh Barat (3.300 hektar), Nagan Raya (2.345 hektar), hingga beberapa wilayah lainnya seperti Pidie, Aceh Jaya, dan Aceh Tengah.

Kondisi ini, menurut Nur, menunjukkan bahwa sektor pertambangan rakyat memerlukan perhatian serius dari pemerintah untuk dikelola secara benar, sesuai dengan kebijakan daerah dan nasional yang ada. Dalam hal ini, Nur menekankan pentingnya kebijakan yang pro-rakyat, khususnya bagi mereka yang memiliki modal untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

Baca Juga  Dua Pengedar Narkotika Diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat

Misi yang didorong oleh gubernur Aceh, “Mualem,” menjadi salah satu contoh konkret dalam upaya perbaikan tata kelola pertambangan rakyat. Nur menilai kebijakan ini harus segera diselesaikan, mulai dari kebijakan tata ruang hingga kebijakan khusus lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sehingga tidak ada benturan antara UU Pertambangan dan peraturan lokal yang ada. Salah satu poin penting yang disoroti adalah perlu adanya perubahan sistem izin yang saat ini berbasis online menjadi sistem izin offline, khusus untuk Aceh, agar proses perizinan lebih mudah diakses oleh masyarakat.

Menurutnya, apabila sistem izin online tetap dipertahankan, hal itu tidak akan membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat Aceh yang ingin berpartisipasi dalam sektor pertambangan. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Aceh untuk segera merealisasikan kebijakan ini, agar sektor pertambangan rakyat dapat beroperasi secara lebih efisien dan menguntungkan bagi masyarakat setempat.

Baca Juga  Kirab Bendera Merah Putih Semarakkan HUT ke-81 RI di Aceh Timur

Lebih lanjut, Nur menjelaskan bahwa apabila sistem perizinan berjalan dengan baik, aspek-aspek lain yang terkait dengan pertambangan rakyat, seperti jaminan reklamasi pasca-tambang, ekonomi warga, pencemaran lingkungan, dan kerusakan hutan Aceh, akan lebih mudah dipertanggungjawabkan kepada pemegang izin. Ini penting agar sektor pertambangan tidak hanya memberi keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan ekosistem Aceh.

Dalam hal ini, Nur menekankan bahwa sektor pertambangan rakyat tidak boleh hanya dijadikan sebagai wacana, namun harus dapat dijalankan secara optimal. Jika kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik, ini akan menjadi salah satu contoh investasi dari rakyat untuk rakyat yang bisa membawa perubahan positif bagi Aceh, tanpa mengabaikan kaidah etika dan lingkungan yang berlaku.

Nur berharap agar Pemerintah Aceh segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan rakyat, karena ini bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan hidup masyarakat dan lingkungan Aceh secara keseluruhan. [**]

Share :

Baca Juga

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

ACEH

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname Dari KKP

ACEH

Maulid Nabi di Pulo Gajah Mate Meriah dengan Zikir dan Rapai, Tgk. Asnawi Ajak Generasi Muda Teladani Rasulullah SAW

ACEH

11 Bulan Bertahan di Tenda Darurat, 6 KK Korban Banjir Blang Peuria Aceh Utara Belum Dapat Huntap
Sambangi Sanger Day Fest 2026, Direktur Kemenbud Soroti Sinergi Tradisi dan Seni Modern

ACEH

Didukung Dana Indonesiana, Sanger Day Fest 2026 Perkuat Komunitas Kreatif Banda Aceh

ACEH

Sambangi Museum Tsunami Aceh, Wamenpar Ni Luh Puspa Puji Storytelling Edukator

ACEH

Ketua TP-PKK Kabupaten Aceh Timur Borong Tiga Penghargaan Di Banda Aceh