MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Liberia terkait dugaan penipuan dengan modus “black dollar”.
Kedua tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026. Hingga kini, proses penyidikan masih terus berjalan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang juga merupakan warga negara asing asal Korea.
“Yang bersangkutan diamankan karena melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang warga negara asing dari Korea dengan modus black dollar,” kata Andaru di Lobby Gedung Bidhumas Polda Metro Jaya, Jumat (27/3/2026).
Ia menjelaskan, para pelaku meyakinkan korban bahwa uang “black dollar” dapat diubah menjadi dolar asli dengan menggunakan cairan khusus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu botol cairan yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
“Dari barang bukti, terdapat satu botol cairan yang menurut tersangka digunakan sebagai sarana untuk menipu korban. Cairan itu dipakai untuk memanipulasi korban agar mau menyerahkan uang,” ujarnya.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa koper dan brankas yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi penipuan tersebut.
Lebih lanjut, Andaru menyampaikan bahwa laporan polisi dibuat pada 8 Maret 2026. Sementara peristiwa dugaan penipuan terjadi pada rentang September hingga Desember 2025. Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah beberapa waktu dan kemudian melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat.
Kedua pelaku diketahui ditangkap di sebuah restoran Korea di wilayah Jakarta Selatan.
Saat ini, penyidik masih mendalami modus operandi secara rinci, peran masing-masing pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Total kerugian korban juga masih dalam proses penghitungan.
Hingga kini, korban yang melapor baru satu orang. Polda Metro Jaya menyatakan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi setelah proses penyidikan rampung. (HR)







