Home / BERITA / HUKUM

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:53 WIB

Aniaya Tiga Pegawai SPBU di Jakarta Timur, Pria yang Mengaku Polisi Jadi Tersangka

Medialiterasi.id | Jakarta – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial JMH (31) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulo gadung, Jakarta Timur. Pelaku dipastikan merupakan warga sipil, bukan anggota Polri, meskipun sempat mengaku sebagai polisi saat kejadian.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 22.10 WIB di SPBU Cipinang.

Menurutnya, kejadian bermula saat tersangka datang menggunakan mobil Toyota Vellfire untuk mengisi BBM jenis Pertalite. Namun, petugas menolak pengisian karena hasil pemindaian barcode tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan sehingga tidak memenuhi ketentuan pengisian BBM subsidi.

“Karena tidak sesuai dengan ketentuan pengisian BBM subsidi, petugas tidak dapat melayani pengisian,” ujar Budi dalam keterangannya.

Baca Juga  Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Aceh Tamiang Berhasil Ditangkap

Penolakan tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan kekerasan terhadap tiga pegawai SPBU yang sedang bertugas.

Akibat penganiayaan itu, tiga korban berinisial LH, AM, dan AKA mengalami luka memar di bagian wajah dan kepala akibat pemukulan. Salah satu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulogadung pada 23 Februari 2026.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengamankan rekaman CCTV, serta menyita sejumlah barang bukti. Tersangka kini telah diamankan dan diproses oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

Budi menegaskan, hasil pemeriksaan memastikan bahwa JMH tidak memiliki kaitan dengan institusi Polri.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan bukan anggota Polri. Kami tegaskan tidak ada keterlibatan personel kepolisian dalam peristiwa ini,” katanya.

Baca Juga  Direktorat Siber Polda Metro Jaya Luncurkan Platform SIKAP Cegah Kejahatan Online

Barang bukti yang diamankan antara lain satu pasang pelat nomor kendaraan, satu unit mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, serta pakaian milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.

Polda Metro Jaya memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial serta segera melaporkan kejadian serupa melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Polisi Johor Selidiki Kasus PRT Diduga Dianiaya Majikan, Video Penganiayaan Viral

BERANDA

Prediksi Maroko vs Brasil Piala Dunia 2026: Duel Taktik vs Sihir Samba di MetLife Stadium

BERANDA

Fakta Video Viral ART Dianiaya Majikan di Malaysia, Ini Kronologi Versi Netizen

BERANDA

Butuh RM600 Ribu, Bangunan ‘Flat’ Ilegal Komunitas Rohingya di Hulu Langat Segera Dibongkar

ACEH

MPU Aceh: Traktir Kopi Kalah Tebak Skor Piala Dunia Tetap Judi, Hukumnya Haram

ACEH

PLT Kadisdikbud Aceh Timur: Juri O2SN Harus Adil, Siswa Junjung Sportivitas

BERITA

Bawa Botol Bersumbu Bakar Saat Unjuk Rasa, Polda Metro Jaya Tetapkan Satu Tersangka

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis